Berita Terkini

Atensi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sekolah, KPU Enrekang Maksimalkan Pemilihan Osis Serentak

kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti program pendidikan pemilih berkelanjutan melalui pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak di seluruh SMA/sederajat di wilayah Enrekang. Program ini merupakan bagian dari inisiatif KPU Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.   Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Enrekang, Muhammad Rahmat, menjelaskan bahwa langkah konkret telah dimulai dengan menjalin koordinasi bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X di Enrekang.   “Beberapa hari lalu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Enrekang untuk diteruskan ke sekolah-sekolah SMA sederajat. Rekomendasi itulah yang akan kami tindaklanjuti untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah,” jelas Rahmat.   Langkah ini merupakan langkah tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara KPU Sulsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel mengenai pelaksanaan pendidikan pemilih berkelanjutan di sekolah nantinya. Pemilihan ketua OSIS serentak yang akan dilakukan nanti disebut sebagai upaya pertama di Sulsel dan menjadi wadah simulasi demokrasi di kalangan pelajar.   “Kegiatan ini sesuai arahan dan inovasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengawal pemilihan ketua OSIS serentak se-Sulsel yang pertama kali akan dilaksanakan,” lanjut Rahmat.   Tak hanya mendampingi pelaksanaan pemilihan OSIS, KPU Enrekang juga berencana mengisi kegiatan eksternal sekolah dengan edukasi kepemiluan bagi para siswa. Menurut Rahmat, siswa perlu dibekali wawasan tentang demokrasi, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta nilai-nilai keadilan dan partisipasi aktif dalam sistem demokrasi. “ Kami juga akan berencana berpartisipasi dalam kegiatan eksternal sekolah dengan memberikan pendidikan pemilih kepada siswa.” lanjutnya.   Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dinas Pendidikan Sulsel tengah merancang terobosan dalam pendidikan pemilih berkelanjutan, salah satunya melalui pelaksanaan pemilihan ketua OSIS secara serentak di seluruh SMA.   Gagasan ini mencuat dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang digelar secara daring oleh KPU Sulsel bersama KPU kabupaten/kota se-Sulsel, Rabu (13/8/2022).    Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa pendekatan kepada pemilih pemula, khususnya siswa SMA, menjadi perhatian serius dalam pendidikan demokrasi sejak dini.   “Sekolah adalah ruang publik yang aktif, dan siswa adalah calon pemilih masa depan. Kita ingin mereka memahami demokrasi secara substantif sejak sekarang,” jelas Hasbullah.   Menurutnya, pendidikan pemilih tidak hanya sebatas mengenalkan prosedur pemilu, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keadilan, partisipasi, dan tanggung jawab dalam berdemokrasi. Salah satu inovasi yang tengah dibahas adalah menjadikan pemilihan OSIS sebagai miniatur pemilu yang mengikuti prinsip-prinsip demokrasi nasional.   Senada, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyebut bahwa program ini merupakan bagian dari strategi mendorong partisipasi pemilih muda pasca penyelenggaraan pemilu dan pilkada.   “Kami ingin ada format baku yang bisa diintegrasikan antara KPU kabupaten/kota dan sekolah, sehingga siswa memahami proses pemilihan tidak sekadar memilih, tapi juga memahami hak dan tanggung jawabnya,” ujar Hasruddin.   Ia juga menyampaikan bahwa KPU telah bertemu dengan Dinas Pendidikan untuk menyusun skema kolaborasi yang lebih sistematis, termasuk membuka ruang edukasi politik secara daring di sekolah-sekolah.   Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan penuh mendukung program pemilihan OSIS serentak.   “Kami sedang menyusun mekanisme pemilihan OSIS serentak yang modelnya akan mengacu pada sistem pemilu nasional. Ini adalah bentuk pendidikan politik yang konkret bagi siswa,” kata Iqbal.   Menurutnya, program ini akan memberi pengalaman langsung bagi siswa dalam proses demokrasi, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pemilih pemula di Sulsel. Ia juga menegaskan bahwa Disdik siap memfasilitasi kegiatan sosialisasi, termasuk secara virtual jika diperlukan.   “Kami berharap cabang dinas dan pihak sekolah dapat mendukung penuh. Semoga langkah ini bisa berkontribusi pada pemilu yang lebih berkualitas ke depan,” pungkasnya. (*)

KPU Enrekang Mantapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Demi Demokrasi Berkualitas

kab-enrekang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga integritas demokrasi melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Program ini menjadi prioritas utama KPU pasca pemungutan suara Pemilu 2024, dengan tujuan menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang dan dorongan nasional untuk mewujudkan pendataan pemilih yang lebih terintegrasi dan minim polemik. Hasil positif dari implementasi PDPB yang konsisten terlihat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, yang berlangsung tanpa isu besar terkait daftar pemilih. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Enrekang, Muh. Maswar B.R, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk keberhasilan program ini. “Sekretariat KPU Enrekang terus melakukan koordinasi PDPB untuk mengurangi potensi permasalahan penyusunan daftar pemilih, meningkatkan akurasi data, serta meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih,” ujarnya. Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi, pada Rabu (30/07/2025), Muh. Maswar B.R, bersama Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Rahmat, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Muh. Fadli melakukan kunjungan ke Badan Pusat Statistik (BPS) Enrekang. Keesokan harinya, Kamis (31/07/2025), Jajaran KPU Kabupaten Enrekang juga mengunjungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Enrekang untuk agenda serupa. Maswar menyebut, melalui kerja sama dengan instansi lain yang terkait, seperti BPS dan BPJS, KPU berharap data pemilih dapat diperbarui secara berkala dan akurat sesuai dinamika kependudukan di daerah. Selain itu, KPU juga memperkuat transparansi data melalui pemanfaatan sistem pendukung seperti Satupetadata dan Sirekap, guna menunjang integritas dan akuntabilitas proses pemilu. "PDPB bukan sekadar tugas administratif, melainkan bagian dari kebijakan prioritas nasional. Keberhasilannya menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan terpercaya. Dengan kolaborasi yang kuat bersama pemerintah daerah dan masyarakat, KPU Kabupaten Enrekang optimistis dapat terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di masa depan" tutup Maswar (*)

Partisipasi Pemilih di Enrekang Konsisten Tinggi, Pemilu 2024 Catat Angka Tertinggi Sejak 20 Tahun Terakhir

kab-enrekang.kpu.go.id – Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Enrekang menunjukkan tren positif dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Pemilu Serentak 2024 mencatatkan angka partisipasi tertinggi sepanjang 20 tahun terakhir. Dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, partisipasi mencapai 83,18%, melampaui rekor sebelumnya pada Pilpres 2019 yang berada di angka 83,01%. Sementara untuk Pemilu Legislatif 2024, partisipasi juga cukup tinggi di angka 82,89%. Kordinator Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Rahmat, dalam keterangannya, mengapresiasi semangat warga Enrekang yang konsisten menggunakan hak pilihnya.  “Capaian ini mencerminkan kesadaran demokrasi masyarakat Enrekang yang terus meningkat. Ini tentu hasil dari kerja bersama berbagai pihak,” ujarnya. Partisipasi tertinggi dalam Pilkada terjadi pada Pilkada Enrekang  tahun 2008, dengan 78,15% pemilih hadir di TPS. Namun, dalam Pilkada Serentak 2024, yang mencakup pemilihan gubernur dan bupati sekaligus, partisipasi tercatat 81,20%, angka yang cukup signifikan dan memperlihatkan antusiasme masyarakat dalam memilih pemimpinnya secara langsung. Sementara itu, angka golput atau warga yang tidak menggunakan hak pilih, secara umum mengalami penurunan. Misalnya, pada Pilpres 2014 tingkat partisipasi hanya 67,67%, namun meningkat tajam pada dua pemilu berikutnya. Data menunjukkan bahwa sejak diberlakukannya pemilu serentak, partisipasi cenderung lebih tinggi. Pada Pemilu Serentak 2019, partisipasi di angka 82,81% (legislatif) dan 83,01% (pilpres). Angka ini mampu dipertahankan, bahkan sedikit meningkat, pada Pemilu Serentak 2024. Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi masif KPU Enrekang dalam melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta pendekatan berbasis komunitas.  “Kami tak hanya menyasar pemilih pemula, tapi juga kelompok rentan, tokoh masyarakat, dan pemilih perempuan. Semua harus terlibat dalam proses demokrasi,” tambah Rahmat. (*)

Wujudkan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel, KPU Enrekang Bersiap Hadapi Pemeriksaan PDTT

kab-enrekang.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menyatakan kesiapannya menghadapi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemerika Keuangan Perwakilan (BPKP) atas pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit pendahuluan atas kepatuhan dalam pengelolaan belanja hibah Pilkada periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, yang dilakukan BPK dan BPKP terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan instansi terkait lainnya.   Sekretaris KPU Kabupaten Enrekang, Suriyani Arsyad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai menyiapkan seluruh dokumen dan berkas pendukung sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan.    “Termasuk di Enrekang, kami saat ini sedang mengumpulkan semua berkas, kami komitmen untuk memberikan yang terbaik pada penyerahan laporan nantinya. Insya Allah semua tepat dan akuntabel,” ujar Suriyani.   Untuk informasi, pemeriksaan PDTT oleh BPK yang dilakukan selama 30 hari kedepan ini bertujuan untuk memberikan kesimpulan terhadap aspek-aspek tertentu sesuai ruang lingkup pemeriksaan.    Pemeriksaan dapat bersifat kepatuhan, yang menilai apakah pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau bersifat investigatif, untuk menelusuri indikasi kerugian negara/daerah maupun unsur pidana.   Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pemilu, KPU Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran negara, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada.   Kesiapan KPU Enrekang menghadapi pemeriksaan ini merupakan wujud dari semangat pembenahan dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kelembagaan serta bentuk partisipasi aktif dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan dapat dipercaya.   Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan KPU RI selalu mengingatkan jajaran satker KPU se-Indonesia untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait keuangan serta memanfaatkan peran APIP untuk menyelesaikan beberapa persoalan dan juga penguatan sistem pengendalian intern untuk mencegah ketidaktepatan.   "Kami ingatkan terus agar mengelola anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, berkoordinasi dengan teman-teman pemeriksa BPK," kata Afif.   Afif juga mengingatkan untuk menjaga soliditas dan konsolidasi demokrasi pertanggungjawaban keuangan demi mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan KPU. (*)

KPU Enrekang Komitmen Perkuat Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Pasca Pemilu 2024

kab-enrekang.kpu.go.id – Pasca terselenggaranya Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat program pendidikan pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.   Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Enrekang, Muhammad Rahmat, yang menegaskan bahwa pendidikan pemilih berkelanjutan merupakan program strategis KPU untuk meningkatkan kesadaran dan kualitas partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi.   “Dengan adanya pendidikan pemilih berkelanjutan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin meningkat, kualitas demokrasi semakin baik, dan pemilu dapat berjalan dengan lebih adil dan berkualitas,” jelas Rahmat.   Ia menambahkan bahwa pendidikan pemilih tidak hanya bertujuan meningkatkan kuantitas partisipasi, tetapi juga kualitas pemilih, memperkuat nilai-nilai demokrasi, serta membantu penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang efektif dan efisien.   Saat ini, strategi yang digunakan oleh KPU Enrekang dalam menjalankan program pendidikan pemilih lebih diarahkan pada pemanfaatan media sosial, seperti Instagram dan website resmi KPU, mengingat tahapan pemilu telah memasuki fase pasca pemilihan.   “Strateginya bisa melalui pemanfaatan media mainstream serta tatap muka, tetapi saat ini kami fokus pada media digital,” tandasnya.   Komitmen terhadap pendidikan pemilih berkelanjutan ini juga sejalan dengan strategi nasional yang telah dirancang oleh KPU RI. Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa pendidikan pemilih dilakukan dalam dua fase: fase pertama dilaksanakan pada pra-pemilu dan pra-pilkada hingga hari pemungutan suara, sedangkan fase kedua dilakukan pada periode pasca pemilu dan pilkada (2025–2027) yang fokus pada dokumentasi pembelajaran, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan inovasi.   “Ini adalah bagian dari komitmen yang sudah saya sampaikan sejak proses seleksi sebagai anggota KPU, bahkan sejak 2017,” ungkap Mellaz.   Hasil positif dari penguatan pendidikan pemilih berkelanjutan dapat terlihat dari peningkatan jumlah pemilih di Enrekang. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten Enrekang pada Rabu, 2 Juli 2025, tercatat jumlah pemilih hasil pemutakhiran mencapai 167.154 orang, meningkat sebanyak 1.077 pemilih dari periode sebelumnya yang berjumlah 166.077 orang. (*)

KPU Enrekang Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

kab-enrekang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menyatakan kesiapan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan lokal. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, menanggapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/06/2025) lalu. Munir menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan putusan tersebut sebagaimana yang telah diarahkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Ia menyebutkan bahwa keputusan MK merupakan produk hukum yang bersifat mengikat dan harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang pemilu di daerah. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 harus dijadikan sebagai fakta yang wajib dilaksanakan dalam konteks pelaksanaan undang-undang oleh penyelenggara pemilu,” ujar Munir. Ia menambahkan bahwa KPU akan melakukan evaluasi dan menyiapkan mitigasi risiko dengan merujuk pada pelaksanaan pemilu sebelumnya sebagai bagian dari persiapan teknis dan operasional. Meski demikian, Munir menyebut pelaksanaan teknis dari putusan tersebut masih menunggu arahan lanjutan dari KPU RI.  "Tentu kita menunggu arahan pusat untuk lebih lanjutnya," tandasnya. Dengan adanya keputusan ini, KPU di seluruh daerah, termasuk Enrekang, akan menghadapi tantangan baru dalam perencanaan dan pelaksanaan pemilu. Namun, Munir menegaskan komitmen KPU Enrekang untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat konstitusi dan peraturan yang berlaku.. Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu di Indonesia akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan digelar terlebih dahulu. Sementara itu, pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan setelah jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijadikan sebagai pijakan awal dalam memperbaiki tata kelola pemilu nasional ke depan. "Putusan MK ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan kesempatan bagi kita semua untuk berbenah. Ini adalah momen evaluasi sistemik yang perlu disikapi secara serius," ujar Afifuddin dalam sebuah diskusi publik bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang digelar Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Afif mengungkapkan, meskipun tantangan teknis yang akan dihadapi tidak kecil, KPU telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai model pemilu, termasuk yang paling kompleks di dunia, yakni pemilu serentak tahun 2019 dan 2024. Oleh karena itu, dia memastikan KPU siap beradaptasi dan melaksanakan mandat konstitusi. "Pemilu 2019 dan 2024 adalah bukti bahwa kami sanggup menjalankan pemilu dengan beban kerja tinggi. Jadi, kami tidak terlalu khawatir dengan perubahan ini, yang penting ini menjadi awal perbaikan," tegas Afif. Lebih lanjut, Afif juga menyoroti pentingnya reformasi pada proses seleksi penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan bahwa rekrutmen penyelenggara sebaiknya dilakukan secara serentak agar tidak terjadi pergantian personel menjelang hari pemungutan suara. "Ada pengalaman di masa lalu, di mana H-1 pemilu masih terjadi pergantian penyelenggara. Ini tentu tidak ideal," imbuhnya. Sementara itu, anggota KPU RI Idham Kholik menyatakan bahwa lembaganya belum dapat mengambil keputusan teknis terkait pelaksanaan pemilu terpisah sebelum adanya regulasi baru yang mengatur hal tersebut. KPU, menurutnya, masih menunggu pembentukan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang baru. “Karena KPU bekerja berdasarkan amanat undang-undang, maka kami menunggu regulasi baru sebagai landasan kerja. Saat ini pembentuk undang-undang sedang menyusun rancangan tersebut,” jelas Idham, Selasa (8/7/2025).   Meskipun demikian, Idham menuturkan bahwa KPU telah melakukan kajian mendalam terhadap isi dan pertimbangan hukum dalam putusan MK. Kajian itu disiapkan agar KPU dapat memahami arah regulasi baru secara utuh saat sudah disahkan oleh pembentuk undang-undang. Selain soal teknis dan regulasi, Idham juga menyinggung kondisi keselamatan penyelenggara pemilu. Ia menyebut bahwa tingkat risiko dalam penyelenggaraan pemilu pada 2024 menurun signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Penurunan itu, menurutnya, merupakan hasil dari perbaikan manajemen internal KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Dengan semangat untuk terus memperbaiki sistem dan menjaga integritas pemilu, KPU berkomitmen untuk melaksanakan amanat konstitusi dengan profesional. “Prinsipnya, kami adalah pelaksana undang-undang. Ketika regulasi baru hadir, kami siap menjalankannya,” tutup Idham. (*)