KPU Enrekang Tetapkan 172.668 Pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026
kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Enrekang, Kamis (2/4/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Enrekang. Rapat pleno terbuka tersebut menghasilkan penetapan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Enrekang sebanyak 172.668 pemilih, yang terdiri dari 86.943 pemilih laki-laki dan 85.725 pemilih perempuan. Sebagai perbandingan dari gambaran umum sebelumnya, DPT Pilkada 2024 tercatat sebanyak 166.030 pemilih, sedangkan PDPB pada tahun 2025 berjumlah 171.881 pemilih. Berdasarkan hasil sinkronisasi DP4 Semester 2 Tahun 2025 dari KPU-RI dan KEMENDAGRI, KPU Enrekang menetapkan adanya Pemilih Baru sejumlah 2.939 pemilih. Rincian pemilih baru ini meliputi: - Murni Pemilih Baru (Pemilih Pemula): 1.477 pemilih. - Pemilih Baru dengan Status Pindah Domisili Masuk Antar Kecamatan: 612 pemilih. - Pemilih Baru dengan Status Pindah Domisili Masuk Antar Kabupaten dalam Wilayah Provinsi Sul-Sel: 405 pemilih. - Pemilih Baru dengan Status Pindah Domisili Masuk Antar Provinsi: 445 pemilih. Selain itu, KPU Enrekang juga mencatat sebanyak 2.152 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada pleno ini, dilakukan pula Update Data Perubahan Pemilih sebanyak 1.214 pemilih. Pemutakhiran data ini mencakup update perubahan nama pemilih (130 pemilih), status perkawinan (834 pemilih), tanggal/bulan/tahun lahir (40 pemilih), dan Nomor Kartu Keluarga/NKK (210 pemilih). Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan secara berkesinambungan. “Rapat ini adalah amanah undang-undang yang harus selalu dilaksanakan. Tentunya kami berharap kegiatan ke depannya bisa terus berjalan dengan baik dan tidak lepas dari dukungan pihak-pihak terkait dalam mewujudkan terlaksananya kegiatan ini,” ujar Munir Anas. Dalam rapat pleno turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Haslipa, yang memberikan beberapa tanggapan dan saran terhadap hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah disampaikan. Haslipa menekankan pentingnya pemastian data, khususnya terkait data pemilih yang meninggal dunia serta perubahan elemen data kependudukan yang memerlukan perbaikan. Ia juga berharap adanya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antar lembaga, khususnya antara KPU, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam memastikan keakuratan data pemilih. “Ini dilakukan agar tidak ada lagi pengulangan. Misalnya, KPU sudah menghapus data, ternyata di Disdukcapil belum, akhirnya harus diulang lagi. Semoga ketiga lembaga ini bisa saling berkoordinasi secara berkelanjutan,” ungkap Haslipa. Adapun rincian hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan bahwa Kecamatan Enrekang menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak sebanyak 27.597 pemilih, diikuti Kecamatan Anggeraja sebanyak 22.096 pemilih, dan Kecamatan Maiwa sebanyak 21.559 pemilih. Dengan dilaksanakannya rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas. (*)