Berita Terkini

KPU Enrekang Gelar Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PAW Anggota DPRD

kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU Enrekang, Jumat (19/12/2025). Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, menjelaskan bahwa terdapat dua rangkaian utama dalam kegiatan tersebut, yakni pemutakhiran data partai politik berkelanjutan serta sosialisasi mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten/kota. “Terkait pemutakhiran data partai politik, saat ini sudah memasuki semester kedua,” jelas Munir Anas dalam sambutannya. Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi sarana penguatan kelembagaan dan koordinasi antara KPU, Bawaslu, serta partai politik yang ada di Kabupaten Enrekang. Menurutnya, partisipasi aktif partai politik sangat dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data tersebut. “Harapannya seluruh partai politik dapat aktif dalam pemutakhiran data partai politik. Saya yakin di Enrekang semua partai politik aktif dalam memperbarui data-datanya,” ujarnya. Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kasman juga menekankan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan agenda rutin tahunan yang tidak boleh dianggap biasa. Menurutnya, kegiatan ini memiliki peran strategis dalam membantu partai politik dalam menghadapi tahapan pendaftaran peserta pemilu pada periode berikutnya. “Tujuan utama pemutakhiran data adalah agar pembaruan dapat dilakukan sejak sekarang, meliputi data kepengurusan, keanggotaan, serta alamat domisili kantor tetap partai politik,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Enrekang berharap terwujud data partai politik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.(*)

KPU Enrekang Maksimalkan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025

kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang terus memaksimalkan pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2025 sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat. Pembangunan Zona Integritas di KPU Enrekang dilaksanakan melalui pencanangan komitmen bersama, pembentukan tim kerja, serta penyusunan program kerja yang terukur dan berkelanjutan. Sebagai unit kerja yang memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan organisasi, KPU Enrekang menerapkan prinsip-prinsip Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Enrekang, Peri Herianto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memaksimalkan pelaksanaan Zona Integritas. Oleh karena itu, akan dibentuk tim khusus yang bertugas melaksanakan dan mengawal pembangunan Zona Integritas, khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Enrekang. "Kita sudah buat tim khusus untuk kawal pemaksimalan Zona Integritas ini," singkatnya. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelanggaran Pemilu dan Hukum KPU Enrekang, Fatmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun struktur tim kerja. “Kami mencoba menyusun tim kerja dan membaginya menjadi enam tim untuk membangun Zona Integritas. Saat ini seluruh proses masih dipelajari dan dikaji terlebih dahulu,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) akan diserahkan kepada masing-masing sub bagian untuk dicermati kembali, khususnya terkait penempatan personel. Diketahui, pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Pada tahap ini, birokrasi diharapkan mampu mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan prima. Pelayanan prima diharapkan dapat memberikan jaminan kepuasan serta menjawab kebutuhan pengguna layanan. Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Konsep Zona Integritas berasal dari istilah island of integrity atau pulau integritas, yang menekankan replikasi unit-unit kerja berintegritas sebagai proyek percontohan dalam suatu organisasi. Sebagai bagian dari program reformasi birokrasi KPU RI, Zona Integritas difokuskan pada enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Program ini menjadi komitmen KPU dalam mewujudkan integritas demokrasi dan pelayanan kepemiluan yang akuntabel. Adapun tujuan pembangunan Zona Integritas di KPU adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel, membangun budaya kerja yang berintegritas serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepemiluan. (*)

Naik Hingga 2.229, Gen Z Dominasi Pemilih di Enrekang Sepanjang 2025

kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang kembali mempublikasikan perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi daftar pemilih. Setelah merilis hasil Triwulan III, kini data Triwulan IV Tahun 2025 menunjukkan adanya dinamika menarik dalam komposisi pemilih berdasarkan generasi. Generasi Z (kelahiran 1997-2009) masih mendominasi klasemen pertama generasi dengan jumlah pemilih terbesar. Diujung 2025, tercatat sebanyak 54.440 pemilih berasal dari Gen Z. Angka ini meningkat sebanyak 2.229 jika dibandingkan pada triwulan III Tahun 2025 yang mencatat sebesar 52.211 pemilih di generasi ini. Jika menoleh sepanjang 2025, Gen Z juga mendominasi pada PDPB Triwulan II yang mencatat sebesar 30,74% atau sebanyak 51.375 pemilih, meningkat sebanyak 836 pemilih pada Triwulan III.  Kenaikan yang konsisten ini menegaskan bahwa Gen Z tetap menjadi kekuatan dominan dalam peta pemilih Kabupaten Enrekang. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Enrekang, Muhammad Rahmat, menyampaikan bahwa pertumbuhan pemilih muda ini menunjukkan meningkatnya kesadaran politik generasi digital. “Peningkatan jumlah pemilih Gen Z menggambarkan semakin banyak warga memasuki usia pemilih sekaligus tingginya kesadaran mereka terhadap pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi,” ujarnya. Selain Gen Z, kelompok Generasi Milenial (1981–1996) juga menunjukkan tren stabil. Pada Triwulan III, jumlahnya tercatat 49.595 pemilih, dan pada Triwulan IV berada pada angka 49.393 pemilih atau 28,74 persen. Meski turun tipis, Milenial masih menjadi salah satu tulang punggung partisipasi pemilih di Enrekang. Sementara itu, Generasi X (1965–1980) pada Triwulan III berjumlah 42.311 pemilih, dan pada Triwulan IV tercatat 42.148 pemilih atau 24,52 persen. Kelompok ini mengalami sedikit penurunan namun tetap stabil dalam komposisi keseluruhan. Kelompok Baby Boomer (1946–1964) juga menunjukkan dinamika serupa. Pada Triwulan III angkanya 20.075 pemilih, kemudian meningkat menjadi 20.969 pemilih pada Triwulan IV atau 12,20 persen. Sebaliknya, pemilih Pre-Boomer (sebelum 1945) mengalami penurunan dari 4.274 pemilih menjadi 4.931 pemilih pada data terbaru. Rahmat menegaskan, meningkatnya porsi pemilih muda merupakan peluang sekaligus tantangan bagi KPU untuk terus melakukan pendekatan sosialisasi yang lebih kreatif dan relevan. “KPU Enrekang terus memperkuat pendidikan pemilih berbasis digital yang lebih adaptif dengan karakter Gen Z. Mereka merupakan pemilih rasional, melek teknologi, dan berpotensi besar menjadi agen perubahan demokrasi,” jelasnya. KPU Kabupaten Enrekang secara konsisten melakukan pemutakhiran data pemilih setiap triwulan untuk memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif. Dominasi Gen Z dan Milenial yang kini mencapai lebih dari setengah total pemilih menjadi sinyal bahwa masa depan demokrasi di Enrekang semakin ditopang oleh generasi muda yang aktif dan partisipatif. (*)

KPU Enrekang Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025, Alami Kenaikan 3.415 Pemilih

kab-enrekang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Enrekang, Senin (08/12/2025). Pleno dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Enrekang, Peri Harianto, dan dihadiri oleh jajaran anggota dan sekretariat KPU, serta unsur terkait seperti Bawaslu Enrekang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam pemaparannya, Peri Harianto menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Enrekang terus melakukan berbagai langkah peningkatan akurasi data pemilih, di antaranya melalui pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). “Beberapa prinsip dasar pemilu menjadi landasan kami dalam menghadirkan data pemilih yang akurat dan siap digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan selanjutnya,” jelas Peri. Hasil pleno menetapkan bahwa jumlah pemilih pada DPB Triwulan IV Tahun 2025 mencapai 171.881 pemilih, yang tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan. Rinciannya terdiri atas 86.598 pemilih laki-laki dan 85.283 pemilih perempuan. Jika dibandingkan dengan pleno Triwulan III yang mencatat 168.466 pemilih, maka terjadi kenaikan sebanyak 3.415 pemilih. Selain penetapan jumlah pemilih, pleno juga menerima masukan dari Bawaslu Kabupaten Enrekang. Anggota Bawaslu, Haslipa, menyoroti pentingnya pembaruan informasi terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kebutuhan pengawasan. “Kami berharap mendapatkan update terkait pemilih yang berubah status menjadi tidak memenuhi syarat sehingga dapat dilakukan pengawasan secara maksimal,” ujar Haslipa. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menyerahkan data 6 pemilih TMS meninggal dunia yang telah diakomodir KPU, serta 1 pemilih berstatus TMS meninggal berdasarkan uji petik, namun masih tercatat aktif dalam data kependudukan. KPU Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. (*)

KPU Enrekang Gelar FGD Bahas Arah Penyelenggaraan Pemilu Pasca Pemilu Serentak 2024

kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Enrekang, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Enrekang, mantan komisioner, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. FGD ini menjadi ajang penting untuk berbagi pengalaman dan membahas arah baru penyelenggaraan pemilu setelah Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Ketua KPU Enrekang, Munir Anas, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada surat KPU Nomor 834/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan kegiatan berbagi pengalaman dalam rangka review pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan. “FGD ini bertujuan menghasilkan materi berbagi pengalaman yang komprehensif dari KPU. Hasilnya diharapkan menjadi data penting dan strategis yang bisa dimanfaatkan, tidak hanya oleh jajaran KPU, tapi juga oleh akademisi, LSM, dan partai politik dalam mendukung studi kepemiluan berkelanjutan,” ujar Munir. Ia menambahkan bahwa hasil kajian FGD diharapkan dapat menjadi bahan masukan yang berharga bagi para pemangku kebijakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan ke depan. Munir juga menyinggung bahwa pasca Pemilu 2024, Indonesia akan menghadapi pembagian pemilihan menjadi dua bagian besar: Pemilihan Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) serta Pemilihan Lokal (Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD). “Hingga saat ini, belum ada turunan teknis dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan berikutnya. Hal ini menjadi salah satu fokus diskusi hari ini,” jelasnya. Salah satu pembicara dalam FGD, mantan Ketua KPU Enrekang, Baharuddin, turut memaparkan isu strategis pasca Pemilu 2024, yaitu putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang rencananya mulai diberlakukan pada Pemilu 2029. “Putusan ini berdampak besar pada banyak aspek — mulai dari penyesuaian Undang-Undang Pemilu, masa jabatan, mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah, hingga skema penganggaran untuk dua siklus pemilu yang berbeda,” ungkap Baharuddin. Selain itu, Baharuddin juga menyoroti pentingnya pendataan daerah pemilihan (Dapil) dan prinsip-prinsip yang harus dijaga oleh KPU dalam proses penyusunannya.  Ia menjabarkan tujuh prinsip utama dalam penetapan Dapil, yakni: 1. Kesetaraan Nilai Suara berguna menjamin prinsip “satu orang, satu suara, satu nilai”. 2. Ketaatan pada Sistem Pemilu Proporsional guna memastikan hasil kursi sebanding dengan perolehan suara partai. 3. Proporsionalitas guna menjaga keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. 4. Integralitas Wilayah gunamempertahankan kesatuan wilayah administratif dan geografis. 5. Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama gunamenghindari tumpang tindih antar wilayah representasi. 6. Kohesivitas guna memperhatikan aspek sosial, budaya, dan keterwakilan kelompok minoritas. 7. Kesinambungan guna mempertahankan Dapil yang sudah ada, kecuali bila perlu perubahan signifikan. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pandangan dan masukan yang memperkaya kajian kepemiluan, terutama dalam menghadapi dinamika dan perubahan sistem penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. (*)

KPU Enrekang Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan, bertempat di Aula Kantor KPU Enrekang, Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Pelayanan Masyarakat Pemilih dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)” ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari unsur instansi pemerintahan, lembaga mitra, hingga tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di Kabupaten Enrekang. Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan KPU RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik, khususnya terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). “Kurang lebih setahun kami melaksanakan kegiatan PDPB, dan setiap tiga bulan sekali kami melakukan rapat pleno terbuka untuk menyampaikan hasilnya kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ujar Munir. Ia menegaskan bahwa kegiatan PDPB dilakukan secara maksimal untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Dalam proses tersebut, partisipasi masyarakat dan pengawasan dari instansi terkait menjadi elemen penting untuk memastikan kualitas data. “PDPB ini kita maksimalkan agar menghasilkan data yang baik dan valid. Karena itu, monitoring dari masyarakat dan instansi lain sangat dibutuhkan dalam mendukung proses ini,” tambahnya. Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa pelaksanaan forum konsultasi publik kali ini bertujuan untuk menghimpun saran dan rekomendasi dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan standar pelayanan PDPB di KPU Enrekang. “Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif mengenai bagaimana standar pelayanan PDPB dapat disusun dengan baik, sehingga ada keselarasan antara harapan masyarakat dan kinerja KPU sebagai pelaksana teknis,” jelasnya. Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Enrekang, Maswar B.R., menambahkan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum. “Data pemilih ini sangat dinamis dan terus bergerak. Karena itu, proses pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan agar nantinya dapat ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Maswar. Ia juga menekankan pentingnya perhatian dan kolaborasi semua pihak dalam menjaga validitas data pemilih. Dengan dukungan lintas sektor dan keterlibatan publik, KPU Enrekang optimistis dapat mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang semakin transparan dan berintegritas. (*)