Sejarah Pemilu dan Pemilihan Di Kabupaten Enrekang
Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Kabupaten Enrekang secara resmi berdiri pada tanggal 19 Februari 1960. Pembentukan Kabupaten Enrekang berdasarkan ketetapan yang tercantum dalam UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam sejarahnya, Kabupaten Enrekang dahulunya bergabung dengan Kabupaten Parepare bersama empat daerah lainnya yakni Sidenreng Rappang, Barru, Pinrang dan Parepare. Kelima daerah ini statusnya adalah Daerah Tingkat II (DASWATI II). Adapun gabungan dari kelima daerah ini dikenal dengan nama afdeling Parepare.
Sebagai tindak lanjut dari terbentuknya Daerah Tingkat II (DATI II) Enrekang, maka pada tanggal 19 Februari 1960, pemerintah melantik H. Andi Babba Mangopo sebagai Bupati Pertama Kabupaten Enrekang. Tanggal pelantikan Bupati Enrekang inilah yang sekaligus ditetapkan sebagai hari terbentuknya Kabupaten Enrekang.
Dalam perjalanannya, Kabupaten Enrekang yang awalnya hanya memiliki empat kecamatan definitif sesuai Perda Nomor 4, 5, 6, dan 7 Tahun 2002, namun saat ini berkembang menjadi 12 Kecamatan dengan jumlah Desa sebanyak 112 dan Kelurahan 17. Adapun 12 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Alla, Kecamatan Anggeraja, Kecamatan Baraka, Kecamatan Baroko, Kecamatan Bungin, Kecamatan Buntu Batu, Kecamatan Cendana, Kecamatan Curio, Kecamatan Enrekang, Kecamatan Maiwa, Kecamatan Malua, dan Kecamatan Masalle.
Sebagaimana daerah lainnya di Indonesia, Kabupaten Enrekang juga telah mengalami beberapa kali pergantian kepala daerah (Bupati). Pergantian pucuk kepemimpinan di Kabupaten Enrekang dimulai sejak Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian era Orde Baru, dan era Reformasi. Berikut daftar Bupati Enrekang dari masa ke masa.
- Masa Republik Indonesia Serikat (RIS)
Di era ini, pengangkatan kepala daerah mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 1955 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri melalui calon-calon yang diajukan oleh DPR.
Di masa tersebut, ada enam Bupati yang menjabat, termasuk Bupati yang berstatus Pejabat Sementara (Pjs). Diawali dari periode 1960 – 1963 yang dijabat oleh Andi Babba Mangopo, kemudian periode 1963 – 1964 dijabat oleh M. Nur, periode 1964 – 1965 dijabat oleh M. Cahtif Lasiny, periode 1965 – 1969 dijabat oleh Bambang Soetresna, periode 1969 – 1971 dijabat oleh Abd. Rachman, BA bersama Wakil Bupati H. Abdul Manan Mappasanda, kemudian periode 1971 dijabat oleh Drs. Mappatoeroeng (Pjs).
- Masa Orde Baru
Pengangkatan kepala daerah di masa Orde Baru diatur melalui Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Melalui regulasi ini, kepala daerah diangkat oleh Presiden. Mekanismenya melalui pemilihan di DPRD. Ada lima Bupati yang menjabat di masa ini, yakni periode 1971 – 1978 dijabat oleh Much. Daud. Selanjutnya periode 1978 – 1983 dijabat oleh H. Abdullah Dollar, BA. Kemudian periode 1983 – 1988 dijabat oleh M. Saleh Nurdin Agung dan periode 1988 – 1993 dijabat oleh H.M. Amin Syam, terakhir periode 1993 – 1998 dijabat oleh H. Andi Rachman.
- Masa Reformasi
Memasuki era Reformasi, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati) dipilih melalui DPRD. Di masa itu, DPRD Kabupaten Enrekang telah dua kali memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Pemilihan pertama dilakukan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 1998 – 2003 yang kala itu dijabat oleh Drs. Iqbal Mustafa bersama wakilnya Drs. Zaini Badawing, kemudian periode 2003 – 2008 dijabat oleh Ir. H. La Tinro La Tunrung bersama Wakil Bupati, H. Muh Lody Sindangan, SH, M.Si. Di ujung periodenya, (Mei – Oktober 2008), H. Lody Sindangan diangkat menjadi Bupati menggantikan Ir. H. La Tinro La Tunrung yang mengundurkan diri karena ikut kembali dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Enrekang 2018-2013.
- Era Pasca Reformasi (Pemilihan Langsung)
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimasukkan dalam rezim Pemilu, yang bernama resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pada era tersebut, kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan langsung.
Untuk pertama kalinya, masyarakat Kabupaten Enrekang melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara langsung untuk Periode 2008 – 2013. Hasil Pemilukada pertama ini menjadikan pasangan Ir. H. La Tinro La Tunrung bersama Drs. Nurhasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Periode 2008-2013.
Rezim selanjutnya yaitu tahun 2013 – 2018, sebagaimana hasil Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Periode 2013 – 2018 dijabat oleh Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd. dan H.M. Amiruddin, SH. Pada Pilkada 2018, Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd. kembali terpilih sebagai Bupati Enrekang Periode 2018 – 2023 untuk kedua kalinya dengan Wakil Bupati Asman, SE.
Sejarah Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Enrekang, selengkapnya dapat dibaca pada link berikut ini:
Sejarah Pemilu dan Pemilihan Di Kabupaten Enrekang
* Disusun oleh Anggota dan Tim Sekretariat KPU Kabupaten Enrekang Periode 2018 – 2023
Dapat di unduh disini Klik Disini