Berita Terkini

PDPB Triwulan III, Data Pemilih Enrekang Bertambah Jadi 174.524 Pemilih

kab-enrekang.kpu.go.id  — Jumlah pemilih di Kabupaten Enrekang pada Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 174.524 pemilih, bertambah 811 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang mencatat 173.713 pemilih. Data tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Enrekang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang di Aula Kantor KPU Enrekang, Selasa (29/09/2026). Jumlah 174.524 pemilih tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan. Rekapitulasi ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap perubahan status dan kondisi pemilih di Kabupaten Enrekang. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, dalam pemaparan hasil rekapitulasi menjelaskan bahwa proses pemutakhiran pada Triwulan III mencatat sejumlah perubahan data pemilih. Adapun progres mutasi yang tercatat terdiri atas 1.866 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 2.677 pemilih baru, dan 1.812 pemilih ubah. Perubahan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan KPU secara berkala untuk menyesuaikan data dengan kondisi kependudukan terbaru. Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, mengatakan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses yang harus terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. “KPU diwajibkan untuk terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih. Data ini harus dikawal dan dimutakhirkan, tentunya dengan kerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, seperti dengan Capil, TNI/Polri, sehingga data bisa akurat, komprehensif dan akuntabel,” ujar Munir. Dalam prosesnya, KPU Enrekang juga melakukan pencocokan data atau Coktas bersama Bawaslu menjelang pelaksanaan rapat pleno. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data yang ditemukan dapat diverifikasi sebelum masuk dalam hasil rekapitulasi. Munir berharap koordinasi antara KPU dengan seluruh stakeholder dapat terus berjalan, khususnya dalam menjaga kualitas data pemilih. “Semoga kerja sama bisa terus terjalin dengan baik, sebab tanpa adanya data yang akurat pemilu maupun pilkada akan sulit dilakukan. Semoga kolaborasi bisa terus berjalan,” katanya. Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Haslipa, mengapresiasi kerja sama dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, data yang telah diterima Bawaslu selanjutnya akan dilakukan crosscheck untuk memastikan kesesuaian informasi. Ia juga meminta agar informasi terkait penambahan maupun perubahan status pemilih dapat disampaikan secara jelas sehingga dapat ditelusuri kategorinya. “Tadi juga ada penambahan pemilih, kami berharap akan mendapat informasi terkait penambahan ini, mengenai apakah mereka masuk TNI/Polri, pindah domisili, atau apa kategori pemilihnya,” ujar Haslipa. Haslipa berharap koordinasi antara KPU dan Bawaslu dapat terus berjalan, termasuk dalam menghadapi tahapan pemilu dan pilkada berikutnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang, Iwan Ardian, turut menyampaikan pentingnya pertukaran informasi antara KPU dan Dukcapil dalam proses pemutakhiran data. Ia berharap terdapat data balikan dari KPU sehingga Dukcapil dapat melakukan penyesuaian apabila ditemukan perubahan pada data kependudukan. “Ini kan data awalnya dari Dirjen Adminduk kemudian diserahkan ke KPU untuk Coktas. Kami berharap ada data balikan, sehingga kami juga bisa memperbaiki data kependudukan yang ada,” kata Iwan. Menurutnya, pembaruan data secara berkala akan membantu proses verifikasi administrasi kependudukan sehingga data yang digunakan pada tahapan pemilu dapat semakin sesuai dengan kondisi terbaru. Dalam sesi tanggapan, Maswar BR juga menjelaskan adanya perbedaan antara data wajib pilih dan data agregat yang diterima KPU dari sejumlah sumber. Karena itu, setiap informasi yang masuk perlu diverifikasi sebelum diakomodasi dalam daftar pemilih. Ia menyebut terdapat 25 data pemilih yang menjadi saran dan masukan dari Bawaslu, terdiri atas 24 surat keterangan kematian dan satu surat pindah domisili. Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 14 pemilih diakomodasi sebagai TMS pada Triwulan III. Sementara itu, lima data tidak diakomodasi karena pemilih tersebut telah berstatus TMS pada tahapan pilkada sebelumnya. Adapun enam data lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena KPU belum menemukan NIK yang bersangkutan dalam database dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dukcapil. “Enam orang lainnya kami tidak tindaklanjuti karena setelah kami cek di database, dari enam orang ini kami tidak menemukan NIK-nya. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Capil,” jelas Maswar. Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran KPU Kabupaten Enrekang, mulai dari Ketua, anggota, Sekretaris, para kepala subbagian dan staf. Hadir pula perwakilan Dukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, serta stakeholder terkait. Melalui pemutakhiran secara berkelanjutan dan koordinasi lintas lembaga, KPU Enrekang terus melakukan penyesuaian daftar pemilih agar data yang direkapitulasi dapat menggambarkan kondisi pemilih terbaru di Kabupaten Enrekang. (*)

Jelang Pilketos Serentak 30 September, KPU Enrekang Dampingi Pemilih Pemula di SMA/SMK Sederajat

kab-enrekang.kpu.go.id — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Pilketos) serentak tingkat SMA/SMK se-Sulawesi Selatan pada 30 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang memperluas pendampingan pendidikan pemilih pemula di lingkungan sekolah. Hingga 23 September 2026, KPU Enrekang telah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih di lima sekolah di Kabupaten Enrekang, yakni SMAN 4 Enrekang, SMAN 5 Enrekang, SMK PGRI Enrekang, SMAN 2 Enrekang, dan SMAN 7 Enrekang. Pendampingan dilakukan dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa, mulai dari pemahaman mengenai demokrasi dan kepemimpinan hingga pedoman teknis pelaksanaan Pilketos. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya KPU mengenalkan proses demokrasi kepada siswa yang sebagian di antaranya akan memasuki kategori pemilih pemula. Di SMAN 4 Enrekang, Senin (21/09/2026), sosialisasi disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, melalui amanat pada pelaksanaan upacara. Munir memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Pilketos serentak tingkat SMA/SMK se-Sulawesi Selatan yang akan berlangsung pada 30 September 2026. Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan dalam berbagai tatanan, termasuk dalam organisasi sekolah. Menurut Munir, siswa memiliki peran dalam menentukan sosok pemimpin yang akan mereka pilih. Karena itu, keterlibatan siswa dalam Pilketos menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran kepemimpinan dan demokrasi di sekolah. Sehari berikutnya, Selasa (22/09/2026), pendampingan dilanjutkan di SMAN 5 Enrekang dan SMK PGRI Enrekang. Di SMAN 5 Enrekang, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Enrekang, Peri Herianto, memberikan materi mengenai dasar-dasar demokrasi serta pentingnya pelaksanaan Pilketos di lingkungan sekolah. Peri juga memberikan gambaran mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk menyambut pelaksanaan pemilihan ketua OSIS. Sementara di SMK PGRI Enrekang, materi disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Enrekang, Kasman. Selain menjelaskan dasar-dasar demokrasi, Kasman memberikan pemahaman mengenai pedoman teknis pelaksanaan Pilketos. Kasman menjelaskan bahwa prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Pilketos memiliki garis besar yang sama dengan proses pemilihan umum di Indonesia. Kesamaan prinsip tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya keterlibatan siswa dalam pelaksanaan pemilihan di sekolah. “Prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan ketua OSIS mempunyai garis besar yang sama dengan pemilihan umum di Indonesia,” jelas Kasman. Pendampingan kemudian berlanjut pada Rabu (23/09/2026) di SMAN 2 Enrekang dan SMAN 7 Enrekang. Di SMAN 2 Enrekang, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Enrekang, Muh Rahmat, memberikan materi mengenai dasar-dasar demokrasi dan pedoman teknis pelaksanaan Pilketos. Rahmat mengajak siswa untuk menyambut pelaksanaan Pilketos pada 30 September dengan semangat. Ia menjelaskan bahwa pemilihan ketua OSIS dapat menjadi gambaran atau miniatur dari proses pemilu dan pemilihan kepala daerah yang nantinya akan mereka ikuti sebagai pemilih. “Pilketos merupakan miniatur dalam proses pemilu dan pilkada,” ujar Rahmat. Sementara di SMAN 7 Enrekang, Rahmat bersama Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, kembali memberikan pendidikan pemilih mengenai dasar-dasar demokrasi dan pedoman teknis pelaksanaan Pilketos. Dalam kesempatan tersebut, Rahmat menekankan bahwa Pilketos merupakan wujud demokrasi di lingkungan sekolah yang melibatkan seluruh unsur warga sekolah sebagai pemilih dalam menentukan pemimpinnya. Rangkaian pendampingan di lima sekolah tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilketos tidak hanya dipandang sebagai agenda pemilihan ketua organisasi siswa. KPU Enrekang menempatkannya sebagai salah satu ruang pembelajaran bagi siswa untuk mengenal proses demokrasi, memahami mekanisme pemilihan, serta terlibat secara aktif dalam menentukan pemimpin. Melalui pengalaman tersebut, siswa diharapkan memiliki gambaran awal mengenai proses pemilihan sebelum nantinya menggunakan hak pilih dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya KPU Enrekang dalam menjalankan pendidikan pemilih secara berkelanjutan, khususnya kepada kelompok pemilih pemula. Dengan demikian, Pilketos serentak 30 September 2026 tidak hanya menjadi momentum memilih ketua OSIS, tetapi juga menjadi pengalaman demokrasi bagi generasi muda di Kabupaten Enrekang. (*)

KPU Enrekang Luncurkan Podcast DIKSI, Ruang Diskusi Pemilu dan Demokrasi yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

kab-enrekang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang resmi meluncurkan Podcast DIKSI (Diskusi Pemilu dan Demokrasi) sebagai media komunikasi dan edukasi publik yang bertujuan mendekatkan informasi kepemiluan dan demokrasi kepada masyarakat. Launching ceremony berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Rabu (17/6/2026). Peresmian ruang podcast ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, didampingi Ketua KPU Kabupaten Enrekang Munir Anas, jajaran pimpinan KPU Kabupaten Enrekang, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang Hamdan Hidayat. Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Podcast DIKSI merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan KPU Enrekang untuk memperluas jangkauan pendidikan pemilih dan penyebarluasan informasi kepemiluan. “Podcast DIKSI merupakan cara baru yang kami tempuh untuk menyampaikan informasi seputar pemilu dan demokrasi kepada masyarakat. Ini menjadi bentuk fleksibilitas KPU dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan, khususnya pada aspek pendidikan pemilih di luar tahapan pemilu,” ujar Munir. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menuntut penyelenggara pemilu untuk terus beradaptasi dengan pola komunikasi yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran podcast diharapkan dapat menjadi ruang diskusi yang lebih santai namun tetap informatif dan edukatif. Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU Kabupaten Enrekang dalam menghadirkan media komunikasi yang inovatif. “Saya cukup tersanjung diundang untuk meresmikan dan melaunching kegiatan hari ini,” ujarnya. Ia juga menyebut momentum tersebut memiliki makna tersendiri karena menjadi kunjungan pertamanya ke Kantor KPU Enrekang sejak ditetapkan sebagai Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Tahun 2024. “Hubungan kita ini, kalau kata orang, seperti jauh di mata dekat di hati. Meski jarang bertemu langsung, komunikasi terus berjalan,” ungkapnya. Podcast DIKSI KPU Kabupaten Enrekang dirancang sebagai sarana komunikasi publik yang menghadirkan berbagai tema terkait demokrasi, kepemiluan, partisipasi masyarakat, serta isu-isu pembangunan daerah.  Program ini akan melibatkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah, penyelenggara pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, hingga berbagai pihak terkait lainnya. Melalui Podcast DIKSI, KPU Kabupaten Enrekang berharap dapat menghadirkan ruang dialog yang informatif, edukatif, dan inspiratif sekaligus menjadi media sosialisasi yang efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai demokrasi dan kepemiluan. Kehadiran podcast ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Enrekang untuk terus memperkuat literasi demokrasi dan menjaga keterhubungan dengan masyarakat melalui pemanfaatan media komunikasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. (*)

KPU ENREKANG SOSIALISASIKAN PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN

kab-enrekang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik se-Kabupaten Enrekang serta Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang. Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga validitas dan kelengkapan administrasi partai politik secara berkelanjutan. “Ini merupakan momentum bagi kita bersama. Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi kami berharap ada umpan balik dari partai politik sehingga proses pemutakhiran data tidak berhenti di sini. Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga akhir tahun agar akurasi data partai politik benar-benar terjaga,” ujar Maswar. Sementara itu, dalam materinya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban KPU sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait partai politik. Kasman mengungkapkan bahwa pada semester sebelumnya sejumlah partai politik telah melakukan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan hasil verifikasinya telah disampaikan kepada masing-masing partai politik. Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pemutakhiran data partai politik, yaitu kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik. “Pemutakhiran data ini akan memudahkan partai politik ketika memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan. Pada saat verifikasi nanti, pekerjaan akan menjadi lebih mudah apabila data sudah diperbarui secara berkala,” jelasnya. Kasman juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan yang terus menjadi perhatian konstitusi dan para pegiat demokrasi. Selain itu, perubahan data keanggotaan, masa berlaku kartu anggota, maupun perubahan identitas anggota diharapkan segera diperbarui melalui aplikasi SIPOL. KPU RI menetapkan batas akhir penerimaan perubahan data partai politik hingga akhir Juni 2026. “Kami menyarankan apabila terdapat perubahan yang dilakukan secara manual, agar tetap dilakukan pembaruan melalui aplikasi SIPOL. KPU juga membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik yang mengalami kendala dalam proses pemutakhiran data,” tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Tri Sutrisno, turut memberikan masukan terkait sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam proses administrasi partai politik. Menurutnya, salah satu keluhan yang paling sering diterima adalah pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. “Biasanya terdapat profesi tertentu yang mensyaratkan tidak menjadi anggota partai politik, seperti ASN dan profesi lainnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya. Tri juga menyoroti keterbatasan akses yang dimiliki sebagian pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota, sehingga berbagai permohonan sering menumpuk di tingkat pusat dan mengakibatkan masyarakat harus berulang kali melakukan pengurusan. Selain itu, ia menegaskan pentingnya memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan maupun proses pencalonan. Menurutnya, perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian bersama agar partai politik semakin serius dalam memenuhi aspek afirmasi perempuan. “Hal penting lainnya adalah kesesuaian data yang dimasukkan ke dalam aplikasi SIPOL dengan dokumen resmi partai. Masih ditemukan adanya perbedaan nama antara SK kepengurusan dan data yang diinput dalam aplikasi,” tutupnya. (*)

KPU Enrekang Bahas Demokrasi dan Kepemiluan dengan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Enrekang

kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menerima kunjungan mahasiswa Jurusan Rekayasa Sistem Komputer Universitas Muhammadiyah Enrekang dalam kegiatan dialog dan diskusi demokrasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Rabu (20/05/2026). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas bersama jajaran Kepala Sub Bagian (Kasubag) KPU Kabupaten Enrekang. Dialog berlangsung interaktif dengan membahas berbagai isu terkait demokrasi, kepemiluan, hingga peran masyarakat dalam menjaga kualitas pemilu di Indonesia. Dalam pemaparannya, Munir Anas menjelaskan pentingnya demokrasi sebagai sarana masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa melalui pemilihan umum. Ia mengajak mahasiswa sebagai generasi muda untuk tidak bersikap apatis terhadap proses demokrasi. “Satu suara menentukan nasib bersama, makanya kita tidak bisa apatis. Meski yang dipilih tidak sesuai ekspektasi, setidaknya kita telah menyalurkan hak konstitusional kita karena itu penting,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa pemilu merupakan bentuk nyata pengamalan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, seluruh proses dan tahapan pemilu dijalankan berdasarkan aturan perundang-undangan serta tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. “Dalam demokrasi, pengamalannya adalah pemilu, bagaimana memilih pemimpin yang mengatur jalannya negara Indonesia. Dalam pemilu kita memilih untuk mencari pemimpin,” tambahnya. Diskusi semakin menarik ketika salah satu mahasiswa, Zaldy menanyakan mengenai aktivitas KPU pada masa tidak berlangsungnya pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Menanggapi pertanyaan tersebut, Munir Anas menjelaskan bahwa tugas KPU tidak berhenti setelah tahapan pemilu selesai. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan yakni Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir menjelang pemilihan berikutnya. Selain itu, KPU juga terus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara berkelanjutan kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik warga negara. Di bidang pengelolaan logistik, KPU tetap melakukan penataan dan pemeliharaan logistik pasca pemilu karena logistik tersebut merupakan barang milik negara. Sebagian logistik dilakukan pemeliharaan dan sebagian lainnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan KPU juga terus dilakukan melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan internal. Pada kesempatan yang sama, mahasiswa lainnya, Muhammad Faharuddin turut menanyakan langkah yang dilakukan penyelenggara pemilu apabila ditemukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Enrekang, Fatmawati menjelaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran pada saat pemungutan maupun penghitungan suara di TPS, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat merekomendasikan penghitungan suara ulang maupun pemungutan suara ulang kepada KPU. Sementara itu, apabila sengketa terjadi setelah penetapan hasil perolehan suara, maka pasangan calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi MK yang memutuskan langkah apa yang diambil, disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi,” jelasnya. Kegiatan dialog dan diskusi tersebut berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami lebih jauh mengenai demokrasi, kepemiluan, serta peran strategis KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Perkuat Sinergitas Kelembagaan, KPU Enrekang dan Kejari Enrekang Teken Perjanjian Kerja Sama

kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Enrekang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Selasa (05/05/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Enrekang serta Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang beserta staf. Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kontribusi dari Kejaksaan Negeri Enrekang. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja KPU dalam menjalankan amanah, khususnya agar seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Bapak Kajari telah memberikan banyak ilmu baru bagi kami, khususnya dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan tugas KPU agar tetap berada dalam koridor yang benar,” ujarnya. Munir juga berharap perjanjian kerja sama ini dapat berjalan optimal selama satu tahun ke depan dan menjadi awal dari hubungan kemitraan strategis yang berkelanjutan antara kedua lembaga. “Semoga ke depan KPU dan Kejaksaan Negeri Enrekang dapat terus menjadi mitra strategis dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada pihaknya untuk menjalin kerja sama dengan KPU Enrekang. Ia menilai momentum ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kolaborasi yang telah terbangun, sejalan dengan kebijakan yang telah dilakukan oleh KPU RI. “Ini merupakan kesempatan yang berharga bagi kami. Penandatanganan PKS ini adalah bentuk nyata dari upaya memperkuat kerja sama yang telah dilakukan secara nasional,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergitas dan keterbukaan antar lembaga dalam pelaksanaan kerja sama ke depan. “Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah sinergitas. Kita harus menjunjung tinggi keterbukaan, karena ada hal-hal yang perlu disatukan dalam persepsi,” jelasnya. Lebih lanjut, ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada aspek seremonial semata, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan. “Setelah penandatanganan ini, masih banyak hal yang bisa dikoordinasikan dan dibicarakan bersama. Saya berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas ke depan,” pungkasnya. Dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan KPU Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang dapat semakin solid dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. (*)

🔊 Putar Suara