Berita Terkini

Perkuat Sinergitas Kelembagaan, KPU Enrekang dan Kejari Enrekang Teken Perjanjian Kerja Sama

kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Enrekang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Selasa (05/05/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Enrekang serta Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang beserta staf. Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kontribusi dari Kejaksaan Negeri Enrekang. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja KPU dalam menjalankan amanah, khususnya agar seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Bapak Kajari telah memberikan banyak ilmu baru bagi kami, khususnya dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan tugas KPU agar tetap berada dalam koridor yang benar,” ujarnya. Munir juga berharap perjanjian kerja sama ini dapat berjalan optimal selama satu tahun ke depan dan menjadi awal dari hubungan kemitraan strategis yang berkelanjutan antara kedua lembaga. “Semoga ke depan KPU dan Kejaksaan Negeri Enrekang dapat terus menjadi mitra strategis dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada pihaknya untuk menjalin kerja sama dengan KPU Enrekang. Ia menilai momentum ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kolaborasi yang telah terbangun, sejalan dengan kebijakan yang telah dilakukan oleh KPU RI. “Ini merupakan kesempatan yang berharga bagi kami. Penandatanganan PKS ini adalah bentuk nyata dari upaya memperkuat kerja sama yang telah dilakukan secara nasional,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergitas dan keterbukaan antar lembaga dalam pelaksanaan kerja sama ke depan. “Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah sinergitas. Kita harus menjunjung tinggi keterbukaan, karena ada hal-hal yang perlu disatukan dalam persepsi,” jelasnya. Lebih lanjut, ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada aspek seremonial semata, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan. “Setelah penandatanganan ini, masih banyak hal yang bisa dikoordinasikan dan dibicarakan bersama. Saya berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas ke depan,” pungkasnya. Dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan KPU Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang dapat semakin solid dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. (*)

Bentuk Efisiensi Penggunaan BBM, KPU Enrekang Terapkan WFH Setiap Jumat

  kab-enrekang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang turut menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bentuk efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB serta Surat Edaran Sekretariat Jenderal KPU-RI terkait Penyesuaian Pelaksanaan tugas bagi pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum  Sekretaris KPU Kabupaten Enrekang, Masmuda, menyampaikan bahwa penerapan WFH ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi penggunaan BBM. Menurutnya, esensi utama dari kebijakan ini adalah efisiensi, sehingga seluruh pegawai yang melaksanakan WFH diharapkan dapat benar-benar bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Roh dari kegiatan ini adalah efisiensi. Artinya, kegiatan WFH ini dalam rangka menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dalam efisiensi penggunaan BBM. Diharapkan semua staf yang melaksanakan WFH bisa tetap berada di rumah,” ujar Masmuda. Ia juga menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan WFH dilakukan dari rumah, pegawai tetap harus siap apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk hadir di kantor dalam kondisi tertentu. “Kalau ada kondisi tertentu yang memungkinkan untuk dipanggil ke kantor, teman-teman tetap harus siap,” lanjutnya. Lebih lanjut, Masmuda menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH kali ini berbeda dengan WFH yang biasanya diterapkan pada masa hari raya. Pada kebijakan ini, pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa, hanya saja lokasi kerja dilakukan dari rumah. “Kegiatan WFH ini bukan seperti WFH saat hari raya yang biasanya dipersiapkan untuk kegiatan liburan. WFH kali ini berbeda, kita tetap bekerja seperti biasanya, hanya tempatnya di rumah,” jelasnya. Ia berharap seluruh pegawai KPU Kabupaten Enrekang dapat mematuhi petunjuk yang telah ditetapkan serta menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan disiplin meskipun bekerja dari rumah. “Saya berharap teman-teman betul-betul mengikuti petunjuk ini agar pelaksanaan WFH dapat berjalan dengan baik dan tetap mendukung kinerja lembaga,” tutupnya. (*)

KPU Enrekang Tetapkan 172.668 Pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026

kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Enrekang, Kamis (2/4/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Enrekang. Rapat pleno terbuka tersebut menghasilkan penetapan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Enrekang sebanyak 172.668 pemilih, yang terdiri dari 86.943 pemilih laki-laki dan 85.725 pemilih perempuan.  Sebagai perbandingan dari gambaran umum sebelumnya, DPT Pilkada 2024 tercatat sebanyak 166.030 pemilih, sedangkan PDPB pada tahun 2025 berjumlah 171.881 pemilih. Berdasarkan hasil sinkronisasi DP4 Semester 2 Tahun 2025 dari KPU-RI dan KEMENDAGRI, KPU Enrekang menetapkan adanya Pemilih Baru sejumlah 2.939 pemilih. Rincian pemilih baru ini meliputi:  - Murni Pemilih Baru (Pemilih Pemula): 1.477 pemilih.  - Pemilih Baru dengan Status Pindah Domisili Masuk Antar Kecamatan: 612 pemilih.  - Pemilih Baru dengan Status Pindah Domisili Masuk Antar Kabupaten dalam Wilayah Provinsi Sul-Sel: 405 pemilih.  - Pemilih Baru dengan Status Pindah Domisili Masuk Antar Provinsi: 445 pemilih. Selain itu, KPU Enrekang juga mencatat sebanyak 2.152 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada pleno ini, dilakukan pula Update Data Perubahan Pemilih sebanyak 1.214 pemilih.  Pemutakhiran data ini mencakup update perubahan nama pemilih (130 pemilih), status perkawinan (834 pemilih), tanggal/bulan/tahun lahir (40 pemilih), dan Nomor Kartu Keluarga/NKK (210 pemilih). Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan secara berkesinambungan. “Rapat ini adalah amanah undang-undang yang harus selalu dilaksanakan. Tentunya kami berharap kegiatan ke depannya bisa terus berjalan dengan baik dan tidak lepas dari dukungan pihak-pihak terkait dalam mewujudkan terlaksananya kegiatan ini,” ujar Munir Anas. Dalam rapat pleno turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Haslipa, yang memberikan beberapa tanggapan dan saran terhadap hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah disampaikan. Haslipa menekankan pentingnya pemastian data, khususnya terkait data pemilih yang meninggal dunia serta perubahan elemen data kependudukan yang memerlukan perbaikan. Ia juga berharap adanya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antar lembaga, khususnya antara KPU, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam memastikan keakuratan data pemilih. “Ini dilakukan agar tidak ada lagi pengulangan. Misalnya, KPU sudah menghapus data, ternyata di Disdukcapil belum, akhirnya harus diulang lagi. Semoga ketiga lembaga ini bisa saling berkoordinasi secara berkelanjutan,” ungkap Haslipa. Adapun rincian hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan bahwa Kecamatan Enrekang menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak sebanyak 27.597 pemilih, diikuti Kecamatan Anggeraja sebanyak 22.096 pemilih, dan Kecamatan Maiwa sebanyak 21.559 pemilih. Dengan dilaksanakannya rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas. (*)

KPU Enrekang Gelar Apel Perdana Usai Libur Idulfitri 1447 H

kab-enrekang.kpu.go.id —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melaksanakan Apel Rutin Mingguan perdana usai libur panjang dan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Senin (30/03/2026). Apel tersebut berlangsung di Lapangan Kantor KPU Kabupaten Enrekang dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Pada apel tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peri Harianto bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Peri menyampaikan bahwa momen perayaan Hari Raya Idulfitri menjadi kesempatan untuk meningkatkan kinerja sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan antarpegawai di lingkungan KPU Enrekang. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan setelah libur panjang, sehingga seluruh jajaran dapat kembali bekerja dengan optimal. Selain itu, Peri juga mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap menjaga ritme kerja satu sama lain agar kinerja ke depan menjadi lebih baik dan terarah. Apel perdana usai libur Idulfitri ini turut diikuti oleh jajaran Kepala Sub Bagian (Kasubag) serta seluruh staf di lingkungan KPU Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini menjadi momentum awal untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan secara disiplin dan profesional setelah masa libur Hari Raya Idulfitri.(*)

TIndaklanjuti Edaran Menpan RB, KPU Enrekang Terapkan Penyesuaian Tugas Kedinasan WFA 

kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dilaksanakan selama lima hari, yakni dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026 di lingkungan KPU seluruh Indonesia. Pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud berupa penerapan Work From Anywhere (WFA) atau fleksibilitas kerja yang dapat dilakukan dari rumah atau tempat tinggal pegawai, kantor, maupun lokasi lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja dan jam kerja pegawai. Sekretaris KPU Kabupaten Enrekang Masmuda menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tersebut, pegawai yang melaksanakan WFA diwajibkan tetap mengaktifkan perangkat komunikasi seluler serta menjaga komunikasi dengan atasan langsung. “Pegawai yang melaksanakan WFA harus tetap mengaktifkan alat komunikasi seluler dan tidak diperkenankan menonaktifkan perangkat, serta terus melakukan komunikasi dengan atasan langsung,” jelas Masmuda. Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyusun jadwal pelaksanaan tugas kedinasan guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal. “Kami sudah buatkan jadwal pelaksanaan tugas kedinasan, jadi tetap ada pegawai yang berada di kantor untuk stand by jika ada hal yang mendesak,” singkatnya. (*)

Jemput Pemilih di Sekolah, KPU Enrekang Tanamkan Demokrasi di SMKN 1 Enrekang

kab-enrekang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang terus mengintensifkan langkah menjemput pemilih pemula langsung ke sekolah-sekolah. Melalui program pendidikan pemilih berkelanjutan dan terintegrasi KPU Mengajar, kali ini giliran SMK Negeri 1 Enrekang yang menjadi sasaran kegiatan sosialisasi kepemiluan. Sekolah tersebut dipilih karena memiliki jumlah pemilih pemula yang cukup besar, sekaligus dinilai memiliki lingkungan belajar yang kondusif untuk penguatan pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan bagi siswa. Kegiatan sosialisasi dibawakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Enrekang, Peri Herianto. Materi disampaikan melalui pemaparan dasar-dasar demokrasi dan kepemiluan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama para siswa. Dalam pemaparannya, Peri menekankan pentingnya partisipasi aktif generasi muda dalam setiap proses demokrasi. “Kalian baru-baru ini melaksanakan pemilihan Ketua OSIS. Beberapa tahun ke depan, kalian juga sudah akan memilih pemimpin negara,” ujarnya di hadapan para siswa. Menurutnya, para peserta KPU Mengajar yang saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah, dalam waktu dekat akan terlibat langsung sebagai pemilih dalam pemilu dan pilkada. Karena itu, literasi kepemiluan dan pemahaman tentang demokrasi menjadi bekal penting sejak dini. “Partisipasi adalah kunci utama demokrasi. Seperti saat pemilihan Ketua OSIS, partisipasi siswa menentukan lahirnya pemimpin. Begitu pula dalam pemilu dan pilkada di masyarakat luas,” lanjut Peri. Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses mencoblos di bilik suara, tetapi harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari. “Demokrasi itu tentang menghargai pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak sendiri, dan saling memahami,” katanya. Lebih jauh, Peri menjelaskan bahwa KPU Mengajar merupakan salah satu strategi KPU Enrekang dalam menjangkau dan mempersiapkan pemilih pemula sebagai bagian penting dari suksesnya pesta demokrasi. “KPU Mengajar adalah gerakan untuk menjemput kalian-kalian, para calon pemilih pemula,” tutupnya. Untuk informasi, KPU Mengajar merupakan program pendidikan pemilih yang dilaksanakan secara terintegrasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan di 24 kabupaten/kota, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Program ini bertujuan meningkatkan literasi kepemiluan, memperkuat pemahaman demokrasi, serta menanamkan nilai-nilai integritas kepada peserta didik. Pelaksanaan KPU Mengajar dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni Tahap I pada Januari–Maret 2026 dan Tahap II pada Juni–Agustus 2026. Program ini diharapkan memberikan manfaat strategis bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, KPU Mengajar memberikan pengetahuan komprehensif tentang sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia, mempersiapkan diri sebagai pemilih cerdas, serta mengembangkan keterampilan abad ke-21 seperti berpikir kritis, komunikasi, dan kolaborasi. Selain itu, program ini juga membekali siswa agar mampu menjadi warga negara yang aktif, bertanggung jawab, dan rasional dalam mengambil keputusan politik. Bagi sekolah, KPU Mengajar memperkaya kurikulum pendidikan kewarganegaraan dengan materi yang kontekstual, meningkatkan kualitas pembelajaran partisipatif, serta membangun budaya sekolah yang demokratis dan toleran. Sementara itu, bagi KPU, program ini menjadi sarana menjangkau pemilih pemula secara sistematis, membangun basis pemilih teredukasi, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Secara lebih luas, KPU Mengajar diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia melalui partisipasi pemilih yang rasional, mengurangi praktik politik tidak sehat, membangun generasi yang toleran, serta memperkuat legitimasi hasil pemilu dan stabilitas politik nasional. (*)

🔊 Putar Suara