KPU Enrekang Maksimalkan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang terus memaksimalkan pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2025 sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.
Pembangunan Zona Integritas di KPU Enrekang dilaksanakan melalui pencanangan komitmen bersama, pembentukan tim kerja, serta penyusunan program kerja yang terukur dan berkelanjutan.
Sebagai unit kerja yang memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan organisasi, KPU Enrekang menerapkan prinsip-prinsip Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Enrekang, Peri Herianto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memaksimalkan pelaksanaan Zona Integritas.
Oleh karena itu, akan dibentuk tim khusus yang bertugas melaksanakan dan mengawal pembangunan Zona Integritas, khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Enrekang.
"Kita sudah buat tim khusus untuk kawal pemaksimalan Zona Integritas ini," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelanggaran Pemilu dan Hukum KPU Enrekang, Fatmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun struktur tim kerja.
“Kami mencoba menyusun tim kerja dan membaginya menjadi enam tim untuk membangun Zona Integritas. Saat ini seluruh proses masih dipelajari dan dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) akan diserahkan kepada masing-masing sub bagian untuk dicermati kembali, khususnya terkait penempatan personel.
Diketahui, pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Pada tahap ini, birokrasi diharapkan mampu mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan prima. Pelayanan prima diharapkan dapat memberikan jaminan kepuasan serta menjawab kebutuhan pengguna layanan.
Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Konsep Zona Integritas berasal dari istilah island of integrity atau pulau integritas, yang menekankan replikasi unit-unit kerja berintegritas sebagai proyek percontohan dalam suatu organisasi.
Sebagai bagian dari program reformasi birokrasi KPU RI, Zona Integritas difokuskan pada enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Program ini menjadi komitmen KPU dalam mewujudkan integritas demokrasi dan pelayanan kepemiluan yang akuntabel.
Adapun tujuan pembangunan Zona Integritas di KPU adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel, membangun budaya kerja yang berintegritas serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepemiluan. (*)