KPU Enrekang Gelar Rakor Pemutakhiran Data Parpol dan Sosialisasi PAW Anggota DPRD
kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU Enrekang, Jumat (19/12/2025).
Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, menjelaskan bahwa terdapat dua rangkaian utama dalam kegiatan tersebut, yakni pemutakhiran data partai politik berkelanjutan serta sosialisasi mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten/kota.
“Terkait pemutakhiran data partai politik, saat ini sudah memasuki semester kedua,” jelas Munir Anas dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi sarana penguatan kelembagaan dan koordinasi antara KPU, Bawaslu, serta partai politik yang ada di Kabupaten Enrekang. Menurutnya, partisipasi aktif partai politik sangat dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data tersebut.
“Harapannya seluruh partai politik dapat aktif dalam pemutakhiran data partai politik. Saya yakin di Enrekang semua partai politik aktif dalam memperbarui data-datanya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kasman juga menekankan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan agenda rutin tahunan yang tidak boleh dianggap biasa. Menurutnya, kegiatan ini memiliki peran strategis dalam membantu partai politik dalam menghadapi tahapan pendaftaran peserta pemilu pada periode berikutnya.
“Tujuan utama pemutakhiran data adalah agar pembaruan dapat dilakukan sejak sekarang, meliputi data kepengurusan, keanggotaan, serta alamat domisili kantor tetap partai politik,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Enrekang berharap terwujud data partai politik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.(*)