Berita Terkini

Anggota dan Staf KPU Kab. Enrekang Lakukan Vaksinasi

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Anggota dan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap II di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah (BKPD) Kab. Enrekang bersama dengan pegawai BKPD dan juga pegawai Badan Pengawas Pemilu Kab. Enrekang, Jumat (19/03/2021). Pelaksanaan tahapan vaksinasi Covid-19 sesuai surat Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/C.II/384/2021 yang pada saat ini memasuki tahap II dengan sasaran Pelayan Publik termasuk ASN/Non ASN KPU Kab. Enrekang. Sebelum menuju ruangan vaksinasi, seluruh petugas yang akan melakukan vaksinasi diberi arahan oleh Tim Vaksinasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kabere terkait dengan jenis vaksin yang akan digunakan yaitu vaksin Sinovac. Selanjutnya PKB Kabere menjelaskan alur vaksinasi yang dimulai dari pemeriksaan identitas, riwayat penyakit hingga gejala ringan yang mungkin dialami setelah melakukan suntik vaksin. Haslipa selaku Ketua KPU Kab. Enrekang yang menjadi orang pertama dari KPU Kab. Enrekang yang melakukan vaksinasi Covid-19 memberikan testimoninya usai disuntik vaksin. ‘’Setelah divaksin perasaaan saya biasa-biasa saja, tidak ada kelainan yang saya rasakan. Sehingga dapat dipastikan bahwa vaksin ini aman,” ujarnya. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Enrekang, Sutrisno menyerahkan bukti telah melaksanakan vaksin kepada Ketua KPU Kab. Enrekang, Haslipa   Tidak lupa, Haslipa mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang untuk ikut menyukseskan program vaksinasi sebagai salah satu bentuk pencegahan dari penularan Covid-19. Sesuai jadwal, vaksinasi kedua akan dilakukan dua minggu setelah vaksinasi pertama (19/3), yaitu pada tanggal 02 April 2021. (*)  

Tim JDIH KPU Kab. Enrekang Gelar Rapat Evaluasi

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang menggelar Rapat Evaluasi terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula KPU Kab. Enrekang, Kamis (18/03/2021). Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Pengelola JDIH KPU Kab. yang terdiri dari Pembina, Penanggung Jawab dan Tim Teknis. Agenda utamanya adalah membahas tentang jenis dokumen hukum yang dapat dikelola melalui JDIH, antara lain meliputi dokumen peraturan perundangan-undangan dan dokumen non peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setiap satuan kerja wajib memaksimalkan pengelolaan JDIH berbasis digital. Menurut Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Enrekang meskipun website JDIH masih terbilang baru namun bukan jadi alasan untuk bersikap pasif. “Meskipun website JDIH kita masih tergolong baru dan eksis per Januari 2021 ini namun kita harus bergegas melakukan pembenahan sehingga nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang ingin mendapat dokumen dan produk hukum dari KPU,” ungkapnya. Baharuddin juga menyinggung tentang Rapat Koordinasi Evaluasi JDIH se Sulawesi Selatan yang telah diikuti minggu lalu. “Setelah mengikuti rakor evaluasi JDIH yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, JDIH KPU Kab. Enrekang mendapat beberapa masukan terkait dengan dokumen hukum terdahulu yang kiranya dapat diunggah ke dalam laman JDIH,” tuturnya. Terkait dengan hal tersebut, maka perlu ditelusuri, dipetakan, hingga mengoleksi dokumen hukum terdahulu utamanya tentang hasil Pemilu dan Pilkada. Apabila dokumen tersebut sudah terkumpul selanjutnya dilakukan klasifikasi dan pemilahan sebelum diunggah di laman JDIH. Adapun ke depannya KPU Kab. Enrekang, khususnya Tim Pengelola JDIH akan terus berbenah demi tersedianya dokumen dan informasi hukum yang lebih lengkap, tutup Baharuddin.

Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kab. Enrekang Ikuti Rakor Evaluasi Pengelolaan JDIH

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara virtual bersama dengan 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kamis, 10/03/2021. Peserta Rakor adalah Kordiv Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum serta Operator JDIH masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan. Menurut Upi JDIH menjadi salah satu program unggulan yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara baik dan sebagai wadah informasi bagi masyarakat terkait dengan produk-produk hukum di KPU. Saya berharap agar seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dapat mengefektifkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mulai dari sekarang, kata Upi. Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Enrekang, Baharuddin dalam laporannya memaparkan tentang progres pengelolaan JDIH KPU Kab. Enrekang. “Sejak selesai Rakor Pembentukan JDIH pada bulan Desember 2020 lalu, KPU Kab. Enrekang sudah melakukan pembenahan JDIH, mulai dari pembentukan profil JDIH yang memuat pembina dan tim teknis hingga pengunggahan (upload) beberapa dokumen. Dan Alhamdulillah sampai saat ini sudah terunggah 4 dokumen Keputusan,” ujarnya. Adapun dokumen yang lain masih dalam proses penelusuran dan pengoleksian untuk selanjutnya dilakukan pemilahan sebelum dilakukan pengunggahan lanjutan. Selain itu, juga masih dilakukan koordinasi dengan divisi lain untuk memastikan ketersediaan dan kevalidan dokumen yang ada, sambungnya. Baharuddin menambahkan, saat ini media sosial dan akun youtube JDIH KPU Kab. Enrekang juga sudah aktif, hanya saja belum banyak informasi yang terpublikasi pada masing-masing akun tersebut. Pada kesempatan tersebut, KPU Kab. Enrekang mendapat beberapa pengarahan dan masukan dari Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, agar dokumen-dokumen terkait produk hukum pada perhelatan Pilkada dan pemilu di masa lalu dapat juga diunggah ke dalam JDIH KPU Kab. Enrekang. (*)

KPU Kab. Enrekang Gelar Rapat Evaluasi SPIP

nrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang menggelar rapat evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lingkup KPU Kab. Enrekang, Selasa, 9/3/2021. Rapat evaluasi yang digelar di Aula KPU Kab. Enrekang dihadiri oleh Ketua dan semua Anggota KPU Kab. Enrekang, Sekretaris serta staf sekretariat KPU Kab. Enrekang. Implementasi SPIP merupakan amanah dari Keputusan KPU RI No: 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 dan Surat KPU No: 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP serta Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Menurut Baharuddin, penanggung jawab SPIP di KPU Kabupaten/Kota melekat pada Divisi Hukum dan Pengawasan. “Sebagaimana tertuang dalam PKPU No. 8/2019 pada pasal 35 ayat (5) huruf d, dijelaskan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengawasan dan pengendalian internal,” ucap Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan . Adapun unsur SPIP meliputi lima aspek yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.

KPU Kab. Enrekang Serahkan ZIS Ke Lazismu Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kab. Enrekang sejak tahun 2019 secara rutin telah melaksanakan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) bagi semua Komisioner dan Staf Sekretariat. Hasil pengumpulan ZIS tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang untuk didistribusikan. Namun pada bulan Maret 2021 ini, hasil pengumpulan ZIS dari Komisioner dan Staf Sekretariat KPU Kab. Enrekang diserahkan kepada Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Enrekang untuk didistribusikan kepada para mustahik yang berhak menerimanya. Penyerahan ZIS dilaksanakan pada hari Senin (8/3/2021) di Kantor Lazismu Kab. Enrekang, Jl. HOS Cokroaminoto, oleh Anggota KPU Kab. Enrekang yakni Baharuddin, Muhammad Yunus dan Irwan Ibrahim yang didampingi oleh Sekretaris KPU Kab. Enrekang, Hj. Suryani Arsyad dan staf. Adapun yang menerima ZIS tersebut adalah Ketua Lazismu Kabupaten Enrekang, Drs. H. Nurdin Rauf, MM dan Direktur Lazismu Kabupaten Enrekang, Qamariah Bulan Fitria, S.Pd. Pada kesempatan tersebut, Muhammad Yunus mengatakan bahwa mulai tahun ini hasil pengumulan ZIS dari KPU Kab. Enrekang akan distribusikan melalui dua lembaga resmi tersebut yakni Baznas Kabupaten Enrelang dan Lazismu Kabupaten Enrekang. (*)

Siswa SMK PGRI Enrekang Mengunjungi RPP Desa Cemba

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Cemba terkait Rumah Pintar Pemilu (RPP) Desa yang ada di Desa Cemba, Rabu (03/03/2021). RPP Desa milik KPU Kab. Enrekang terletak berhadapan dengan Kantor Desa Cemba, Kecamatan Enrekang, Kab. Enrekang. RPP Desa Cemba secara resmi berdiri pada bulan November tahun 2019 lalu dengan tujuan sebagai wadah edukasi bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan dan pelaksanaan demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali Hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut yakni Muhammad Yunus selaku Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM dan Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan. Selain itu turut serta staf Sekretariat KPU Kab. Enrekang dan para siswa SMK PGRI Enrekang yang sedang menjalani kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di KPU Kab. Enrekang. Dalam kesempatan itu, siswa SMK PGRI Kabupaten Enrekang dapat melihat informasi seputar kepemiluan, mulai dari sejarah pemilu, partai politik peserta Pemilu, pemenang pemilu, hingga tata cara pemungutan suara serta yang lainnya. “Setelah melihat dan membaca informasi tentang tata cara pemilu di Indonesia, saya berharap adik-adik sekalian dapat berperan aktif dan berpartisipasi dalam momentum Pilkada, Pemilu bahkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2021 mendatang. Tujuannya adalah agar proses demokrasi bisa menjadi yang lebih baik,” ujar Muhammad Yunus. Selanjutnya, KPU Kab. Enrekang juga berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Cemba, Yamri, S.Pd. terkait pengelolaan RPP Desa Cemba dan optimalisasi fungsinya dalam rangka menyambut Pilkades Cemba tahun 2021. (*)