Berita Terkini

Komdatin KPU Sulsel, Uslimin Hadiri Rakor DPB Triwulan IV KPU Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV bersama para stakeholder lingkup Pemda Kabupaten Enrekang di Aula KPU Enrekang, Kamis (23/12/2021). Rakor tersebut juga dihadiri oleh Komandan Data dan Informasi (Komdatin), KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Uslimin. Dalam sambutannya, Uslimin menjelaskan tentang arah kebijakan yang terjadi dalam proses pelaksanaan DPB untuk periode tahun 2022 mendatang salah satunya tentang Rapat Koordinasi DPB. “Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dijelaskan bahwa Rakor DPB dilaksanakan minimal sekali dalam tiga bulan. Meskipun demikian namun bisa juga dilaksanakan lebih dari sekali dalam tiga bulan. Tentu dengan memperhatikan ketersediaan anggaran di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya. Selanjutnya, anggaran untuk pelaksanaan PDPB pun sudah diatur secara rinci yakni bersumber dari APBN dan bisa juga bersumber dari hibah APBD. Menurut Uslimin, hal lain yang juga ditekankan dalam PKPU 6/2021 adalah tidak ada lagi kewajiban bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menyerahkan hasil PDPB kepada Partai Politik di daerah karena nantinya cukup KPU RI yang menyerahkan kepada Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik. Uslimin tidak lupa menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan atensi para stakeholder yang berkenan menghadiri Rakor Bersama KPU Enrekang. Senada, Haslipa selaku Ketua KPU Enrekang juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dari para stakeholder yang senantiasa hadir memberi masukan dan saran terhadap proses PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Enrekang sejak Maret 2020 lalu. Rakor DPB Triwulan IV dirangkaikan dengan penyerahan Penghargaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan oleh Uslimin selaku perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bank Sulselbar Cabang Enrekang, Bank Syariah Indonesia Cabang Pinrang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Enrekang. (*)

Rakor dan Evaluasi JDIH Tingkat KPU Sulsel Sukses Digelar Di Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama 14 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan di Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Sabtu (18/12/2021). Kegiatan Rakor dan Evaluasi JDIH dilaksanakan secara terbuka di Lobby Gedung KPU Enrekang dengan menghadirkan para Anggota Divisi Hukum & Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH masing-masing 14 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar, Parepare, Palopo, Kabupaten Gowa, Barru, Pinrang, Sidrap, Pangkep, Wajo, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara dan Kabupaten Enrekang sendiri. Dalam sambutannya, Ketua KPU Enrekang Haslipa mengatakan bahwa kegiatan Rakor dan Evaluasi JDIH merupakan hal yang sangat urgen untuk dilaksanakan mengingat saat ini layanan dan publikasi informasi kepemiluan harus terus disosialisasikan kepada masyarakat umum. “Melalui kegiatan Rakor & Evaluasi JDIH ini kiranya bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan perbaikan layanan JDIH agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas terutama dalam hal informasi hukum KPU,” ucapnya. Sementara menurut Kordiv Hukum dan Pengawasan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati menjelaskan JDIH merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh KPU dalam rangka mendukung sistem kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi utamanya terkait dengan produk hukum yag dihasilkan oleh KPU. “Apalagi tahun 2021 ini, KPU telah dipercaya sebagai Terbaik I Pengelolaan JDIH secara Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam JDIHN Awards beberapa waktu lalu,” ujarnya. Oleh karena itu, JDIH KPU harus dikelola secara maksimal sampai ke Kabupaten/Kota terutama kita yang ada di Sulawesi Selatan. Kita harus peduli terhadap pengelolaan JDIH ini demi kemajuan lembaga kita, tambahnya. Hal senada disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir bahwa keberhasilan KPU mendapat predikat Terbaik I dalam JDIHN Awards 2021 adalah buah karya dari teman KPU Kabupaten/Kota yang telah dengan serius melakukan pembenahan terhadap JDIH. “Namun harus diingat bahwa karya ini tidak boleh berakhir disini, JDIH KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan harus terus diperbaiki dan dimaksimalkan,” katanya. Orang Sulawesi Selatan itu punya mental juara sehingga kita pun berharapan KPU Sulawesi Selatan bisa menjadi juara dalam Anugerah JDIH Nasional yang akan digelar oleh KPU RI mendatang, harap Faisal. Rakor dan Evaluasi Pengelolaan JDIH merupakan wadah bagi 14 KPU Kabupaten/Kota untuk mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH, baik para proses penyeleksian produk hukum yang akan diunggah di JDIH, penyusunan abstrak, maupun Teknik pemasangan watermark pada produk hukum. Dalam kesempatan ini, Tim JDIH KPU Sulawesi Selatan memberikan bimbingan teknis dalam memperbaiki dan mengantisipasi permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing kabupaten/kota. (*)  

Dihadapan Sekda dan Kepala DPMD, KPU Kab. Enrekang Presentasikan Tahapan Pilkada versi Covid-19

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang mempresentasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) versi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, Kapolres Enrekang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dandim 1419 Enrekang dan para Camat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Rabu (9/6/2021). Tahapan Pilkada yang disajikan KPU Kab. Enrekang merupakan bagian dari agenda Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 29 Desa Se Kabupaten Enrekang Tahun 2021. Dalam paparannya, Haslipa mengatakan tahapan Pilkada yang berlangsung tahun 2020 lalu sepenuhnya telah menggunakan standar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Pada tahun 2020 lalu, penyelenggaraan Pilkada berlangsung di tengah pandemi Covid-19, namun demikian agenda lima tahunan tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ucap Ketua KPU Kab. Enrekang. Pada perhelatan tersebut, KPU melaksanakan semua tahapan dengan menggunakan regulasi yang telah dimodifikasi sedemikian rupa berdasarkan ketentuan protokol kesehatan. Wujud hasil modifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), katanya. Lebih lanjut, Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan mengatakan dalam proses pemungutan suara di TPS, ada beberapa hal baru yang menjadi perhatian khusus bagi petugas KPPS. “Yaitu batas maksimum jumlah pemilih di TPS adalah 500 orang, menggunakan masker, menggunakan sarung tangan, jaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, menggunakan pelindung wajah, mencuci tangan, membawa alat tulis sendiri, menyiapkan tinta tetes, menyiapkan tissue kering, menyiapkan alat pengecek suhu tuhuh, menyiapkan bilik khusus dan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala di TPS,” jelas Baharuddin. Sementara itu, Kepala DPMD menjelaskan tahapan Pilkada 2020 akan menjadi pembanding dalam penyusunan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berlangsung Oktober 2021 mendatang di 29 Desa di Kabupaten Enrekang. “Tahapan Pilkada 2020 yang telah menggunakan standar penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tentu akan menjadi pembanding dan referensi bagi kami dalam penyusunan tahapan Pilkades 2021,” kata Zubaedah Bando selaku Kepala DPMD. Ini akan sangat bermanfaat bagi kami, apalagi saat ini juga sudah turun Permendagri No. 72 tahun 2020 yang mengatur secara khusus pelaksanaan Pilkades di tengah Covid-19, sehingga poin-poin tersebut harus segera dituangkan dalam Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis pelaksanaan Pilkades, tambahnya. Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Dr. H. Baba mengharapkan agar semua tahapan Pilkades 2021 bisa berjalan lancar dan sukses. “Instrumen Pilkades sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri dan Peraturan Daerah sudah cukup lengkap, apalagi sudah ada pembanding dari KPU sehingga tinggal dikomparasikan namun tetap memperhatikan rambu-rambu batasan regulasi yang ada,” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya juga memberikan penekanan bahwa pihak kepolisian siap mengamankan kontestasi Pilkades tersebut. Demikian halnya Dandim 1419 Enrekang. (*)

KPU Kab. Enrekang & Badan Kesbangpol Siap Bersinergi Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang sambangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Enrekang (Selasa, 15/6/2021). Tujuannya adalah untuk koordinasi terkait agenda KPU Kab. Enrekang dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. Komisioner KPU Kab. Enrekang yakni Muhammad Yunus, Baharuddin, Irwan Ibrahim, dan Kasman yang didampingi oleh beberapa Kasubag dan staf sekretariat menyampaikan kepada Sekretaris Badan Kesbangpol Kab. Enrekang, Kurniawan bahwa saat ini KPU Kab. Enrekang sedang mempersiapkan beberapa program sebagai langkah awal menyongsong Pemilu dan Pilkada 2024. “Saat ini ada beberapa program yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kab. Enrekang, diantaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Kedua program ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu,” ucap Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan. Adapun program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), saat ini sementara dipersiapkan dan akan launching dalam waktu dekat. Semua program ini bertujuan untuk menyukseskan agenda Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang, sambungnya. Sementara itu, Kurniawan mengatakan bahwa Badan Kesbangpol Kab. Enrekang siap bersinergi dan kerjasama dengan KPU Kab. Enrekang dalam melaksanakan agenda-agenda kepemiluan. “Diantara tugas Badan Kesbangpol adalah menjaga stabilitas kehidupan masyarakat termasuk dalam aspek politik dan keamanan, sehingga memang dibutuhkan kerjasama dengan semua pihak termasuk KPU Kabupaten Enrekang, apalagi menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang,” kata Kurniawan selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kab. Enrekang. Kerjasama itu minimal dalam hal sosialisasi bagi masyarakat agar mereka tetap bersemangat dan antusias dalam menyambut Pemilu dan Pilkada 2024 sehingga nantinya partisipasi pemilih bisa semakin meningkat. Ketika sinergi ini bisa terbangun dari awal, maka kita optimis agenda Pemilu dan Pilkada 2024 akan berjalan lancar. Namun jika sebaliknya, apabila dalam proses Pemilu ada hal yang membuat masyarakat kecewa maka sangat berpotensi akan berdampak pada Pilkada, minimal menurunnya angka partisipasi pemilih, lanjut Kurniawan. Oleh karenanya, melalui wadah Bakohumas koordinasi dengan KPU Kab. Enrekang bisa berjalan dengan baik untuk memaksimalkan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi masyarakat di Kabupaten Enrekang. (*)

Tertibkan SK Kepengurusan Parpol, KPU Kab. Enrekang Gelar Rakor

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Administrasi Hukum Penyelenggaraan Pemilu di Cafe Ideologi Enrekang, Kamis (20/5/2021). Peserta Rakor adalah para pengurus DPD dan DPC Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 dan juga Bawaslu Kab. Enrekang. Adapun tujuannya adalah untuk menertibkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan berdasarkan hasil Musyawarah Daerah terbaru masing-masing Parpol. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kab. Enrekang Haslipa mengatakan Rakor ini merupakan upaya untuk melakukan perbaharuan terhadap legalitas partai politik peserta Pemilu 2019. “Sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan Pemilu, maka KPU berkewajiban untuk melakukan persiapan-persiapan awal terkait dengan administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu penting untuk menjalin kooordinasi dengan para pengurus Parpol,” katanya. Haslipa menjelaskan, koordinasi yang terjalin baik dengan para pengurus Parpol akan sangat membantu dan mempermudah kerja-kerja KPU, sehingga tahapan-tahapan Pemilu nantinya dapat dilaksanakan dengan lancar. Sementara itu Kordiv Hukum dan Pengawasan, Baharuddin mengatakan Rakor layanan administrasi hukum dimaksudkan untuk memastikan bahwa SK Kepengurusan DPD dan DPC Partai Politik statusnya masih aktif, jangan sampai ada yang sudah kadaluarsa. “Melalui Rakor ini kami melakukan verifikasi terhadap semua Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 lalu. Ada 15 Parpol yang verifikasi yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat dan PBB,” ujarnya. Dari hasil verifikasi tersebut, 11 Parpol telah menyerahkan SK Kepengurusan terbarunya ke KPU Kab. Enrekang. Sedangkan 4 Parpol lainnya belum ada yakni PKB, Berkarya, Garuda dan PSI, sambungnya. Baharuddin menjelaskan, Parpol yang belum ada SK terbarunya akan segera ditindaklanjuti dengan menghubungi para pengurusnya. (*)

KPU Kab. Enrekang Ikuti Briefing Pasca Libur Idul Fitri 1442 H

Enrekang,kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang mengikuti kegiatan Monitoring via Daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Republik Indonesia Nomor 1097/SDM.03.6-SD/05/SJ/IV/2021 Perihal Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU di Aula Kantor KPU Kab. Enrekang, Senin (17/05/2021). Pelaksanaan Monitoring dibuka secara langsung oleh Muh. Adnan Tahir selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam sambutannya, Muh. Adnan Tahir menyampaikan Selamat Idul Fitri 1442 H dan Selamat Memperingati Kenaikan Isa Al Masih kepada para peserta briefing. Dalam kesempatan tersebut, Muh. Adnan Tahir meminta kepada para Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan laporan hari pertama aktif bekerja, yang memuat kehadiran dari staf PNS maupun Non PNS dari masing-masing satuan kerja Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan pasca libur hari Idul Fitri 1442 H. Tidak lupa, Muh. Adnan Tahir memberi apresiasi tinggi kepada Anggota KPU yang turut hadir dalam pelaksanaan Monitoring tersebut, mengingat undangan hanya ditujukan kepada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, Hj. Suriyani Arsyad selaku Sekretaris KPU Kab. Enrekang menyampaikan dan menunjukkan bahwa dalam kegiatan Monitoring tersebut, seluruh Kasubag dan staf lingkup KPU Kab. Enrekang baik PNS maupun Non PNS hadir semua mengikuti briefing. Adapun Ketua KPU Kab. Enrekang, Haslipa yang turut hadir dalam kegiatan Monitoring tersebut, menyampaikan Selamat Idul Fitri 1442 H, mohon maaf lahir & batin dan Selamat Memperingati Kenaikan Isa Al Masih. Haslipa juga menerangkan akan pentingnya membangun sinergitas dengan Sekretariat KPU Kab. Enrekang. ‘’Anggota KPU dengan Sekretariat KPU Kab. Enrekang selalu berusaha agar semakin solid dalam mengemban tugas sebagai penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan.’’ tandasnya.