Berita Terkini

KPU Kab. Enrekang Dapat Tambahan Pegawai Baru dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang kedatangan dua staf baru yang berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperbantukan/dipekerjakan pada Sekretariat KPU Kab. Enrekang. Dalam Surat Tugas KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 273/SDM.05.1.d-ST/73/Sek-Prov/I/2021 kedua staf tersebut ditempatkan pada Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Masyarakat (Salahuddin Rusli) dan Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi (Aditio Putra G ) lingkup KPU Kab. Enrekang  Keduanya pun secara resmi telah diterima oleh Sekretaris dan Komisioner KPU Kab. Enrekang, Hj. Suriyani Arsyad bersama seluruh Komisioner di ruang Ketua KPU Kab. Enrekang, Senin (01/02/2021). Dalam arahannya, Ketua KPU Kab. Enrekang, Haslipa menuturkan agar kedua staf senantiasa komitmen untuk bekerja secara maksimal di KPU Kab. Enrekang. “Pertama saya ucapkan selamat datang di KPU Kab. Enrekang dan saya berharap agar tetap menjaga komitmen untuk bekerja dengan penuh semangat serta memberikan yang terbaik bagi lembaga,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris KPU Kab. Enrekang, Hj. Suriyani Arsyad mengatakan bahwa tambahan staf ini adalah untuk melengkapi kekurangan personil pegawai di lingkup Sekretariat KPU Kab. Enrekang. “Kami mengharapkan agar keduanya (staf baru) dapat beradaptasi dengan tempat yang baru dan bekerja dengan baik. Kita di KPU adalah satu kesatuan sehingga dibutuhkan kesolidan dan tanggung jawab bersama untuk memajukan lembaga kita,” tambahnya. Tidak lupa, Anggota KPU Kab. Enrekang yang lain juga memberi masukan dan informasi terkait dengan kultur kerja di KPU, khususnya pada divisi yang membidangi sub bagian penempatan kedua staf baru tersebut. (SL)

Rancang Desa Melek Politik, KPU Kab. Enrekang Koordinasi dengan DPMD Kab. Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang akan merancang desa melek politik di Kabupaten Enrekang. Program ini merupakan program unggulan KPU Republik Indonesia yang mulai diimplemetasikan di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. Untuk itu, 4 orang Komisioner KPU Kab. Enrekang yakni Muh. Yunus, Baharuddin, Irwan Ibrahim dan Kasman koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Enrekang, Senin (25/1/2021). Menurut Muh. Yunus, Desa Melek Politik merupakan pilot project dari KPU Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik bagi masyarakat desa. “Ini adalah program nasional dari KPU dan untuk Provinsi Sulawesi Selatan baru diterapkan tahun ini. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Kab. Enrekang khususnya dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait seperti DPMD,” ujar Kordiv Sosialisasi, Parmas dan SDM. Muh. Yunus melanjutkan, tujuan utama dari progam ini adalah untuk meningkatkan kesadaran politik bagi masyarakat desa sehingga harapannya pada momentum Pilkada maupun Pemilu di masa yang akan datang tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkat. Sementara itu, Kepala DMPD Kab. Enrekang, Hj. Zubaedah Bando menyambut baik atas rencana KPU Kab. Enrekang. “Atas nama Pemerintah tentu kami menyambut baik dengan program Desa Melek Politik yang dicanangkan oleh KPU Kab. Enrekang. Kiranya melalui program ini partisipasi masyarakat akan semakin meningkat,” ujarnya. Dia juga menjelaskan bahwa akhir tahun 2021 ini, Kab. Enrekang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 29 desa. “Kami berharap kiranya dalam pelaksanaan Pilkades nantinya, KPU Kab. Enrekang bisa membantu DPMD khususnya pada saat tahapan nantinya sehingga perhelatan Pilkades tersebut bisa sukses.” tutup Zubaedah Bando.

Januari 2021, DPB KPU Kab. Enrekang Sebanyak 159.264 Pemilih

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Januari 2021 di Aula KPU Kabupaten Enrekang, Rabu (20/01/2021). Rapat Pleno yang digelar secara luring dan daring, dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Enrekang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Polres Enrekang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang, Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Enrekang dan Pimpinan Partai Politik serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Enrekang. Dalam pengantar yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Haslipa menyampaikan terima kasih kepada stakeholder yang memberi perhatian terhadap setiap progress kerja KPU Kabupaten Enrekang. “Harapan kami pada awal tahun 2021 hingga akhir 2021 nantinya adalah agar stakeholder tetap memberi perhatian terhadap progres kerja KPU Kabupaten Enrekang, khususnya pemutakhiran data yang senantiasa bergerak seiring dengan adanya input data dan informasi dari berbagai pihak, baik melalui laporan masyarakat maupun dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang,” ucapnya. Sementara itu, menurut Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Irwan Ibrahim, DPB periode Januari 2021 mengalami penambahan. “Daftar Pemilih Berkelanjutan hasil rekapitulasi periode Januari 2021 totalnya adalah 159.264 Pemilih. Terdiri dari 80.990 laki-laki dan 78.274 perempuan. Data pemilih tersebut tersebar dari 12 Kecamatan dan 129 Desa atau Kelurahan. Adapun Potensi Pemilih Baru adalah sebanyak 153 orang dan untuk Pemilih TMS sebanyak 28 orang,” paparnya. Irwan melanjutkan, evaluasi DPB pada awal tahun ini menunjukkan adanya penambahan jumlah pemilih dari DPB bulan Desember 2020 lalu. Hal ini tidak lepas dari adanya kerjasama dan kontribusi dari para stakeholder yang menjadi mitra KPU Kabupaten Enrekang. Penetapan Rekapitulasi DPB periode Januari 2021 dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/PL.01.2-BA/7316/KPU.KAB/I/2021 dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Enrekang. Selanjutnya hasil penetapan DPB periode Januari 2021 diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang kepada Bawaslu Kabupaten Enrekang dengan disaksikan oleh peserta Rapat Pleno yang hadir baik secara langsung maupun virtual via Zoom Meeting. (SL)

KPU Kab. Enrekang Bentuk dan Susun Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2021

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar rapat tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Senin, 25/01/2021. Rapat yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubag serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Enrekang. Menurut Haslipa, adanya kebijakan untuk melakukan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU khususnya KPU Kab. Enrekang harus disambut baik. “Kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan KPU ini, semangat utamanya adalah agar kinerja anggota dan staf sekretariat semakin baik dan terarah. Oleh karenanya kebijakan ini harus disambut baik,” ujar Ketua KPU Kab. Enrekang. Poin utamanya adalah adanya rencana aksi yang akan dilakukan oleh tim reformasi birokrasi yang telah dibentuk di lingkungan KPU Kab. Enrekang dalam 8 (delapan) area perubahan. Sehingga dibutuhkan kerja sama dan manajemen tim yang baik agar program kegiatan yang telah disusun dapat berjalan secara maksimal, tambahnya. Senada, Kordiv Hukum dan Pengawasan, Baharuddin berharap agar setelah penetapan tim birokrasi reformasi dan penyusunan rencana aksi agar segera melakukan sosialisasi secara internal. “Tujuannya adalah agar program kegiatan yang telah disusun oleh tim dapat dipahami secara komprehensif oleh semua staf di lingkup KPU Kab. Enrekang sehingga dapat memudahkan untuk mencapai tujuan masing-masing program,” katanya. Sementara itu, Hj. Suriyani Arsyad selaku Sekretaris KPU Kab. Enrekang mengatakan bahwa Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan serta Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi KPU Kab. Enrekang dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 86/ORT.04-SD/05/SJ/I/2021. “Adapun secara terknis penyusunan rencana aksi reformasi birokrasi, kami berprdoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024,” katanya. Reformasi birokrasi menyasar 8 (delapan) area perubahan yakni (1) Manajemen Perubahan; (2) Penataan Peraturan Perundang-Undangan; (3) Penataan dan Penguatan Organisasi; (4) Penataan Tatalaksana; (5) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; (6) Penguatan Akuntabilitas Kinerja; (7) Penguatan Pengawasan; dan (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Setiap area perubahan memiliki program kegiatan yang terdiri lagi atas sub kegiatan dan indikator keberhasilan yang ingin dicapai