Berita Terkini

KPU Kab. Enrekang Gelar Rakor DPB Periode April 2021

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode April 2021, Senin (19/4/2021). Rakor yang digelar secara offline (tatap muka) dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Enrekang, Bawaslu Kab. Enrekang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Enrekang, Dinas Kesehatan Kab. Enrekang, Kodim 1419 Enrekang, Polres Enrekang serta Sekretaris dan staf Sekretariat KPU Kab. Enrekang. Dalam Rakor tersebut Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Irwan Ibrahim menyampaikan bahwa dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Kab. Enrekang memperoleh input data dari berbagai sumber. “Antara lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Enrekang, Kepala Desa, Bawaslu Kab. Enrekang, serta laporan masyarakat,” ujarnya. Dia melanjutkan, pihaknya bersyukur karena para stakeholder berperan aktif membantu KPU Kab. Enrekang dalam proses validasi DPB setiap bulannya. Terlebih khusus kepada Bawaslu Kab. Enrekang yang senantiasa melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan proses DPB berjalan dengan baik, lanjut Irwam. Dalam paparannya, Irwan menyampaikan bahwa progres Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kab. Enrekang Periode April 2021 totalnya adalah 159.794 pemilih. Adapun rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 81.249 dan pemilih perempuan berjumlah 78.545 orang. (*)

Pimpin Apel Pagi, Haslipa Apresiasi Capaian E-Monev KPU Kab. Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Memasuki pekan pertama di bulan April 2021, segenap anggota dan staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang menggelar apel pagi di halaman kantor KPU Kab. Enrekang, Senin (5/4/2021). Apel dipimpin langsung oleh Haslipa Ketua KPU Kab. Enrekang. Dalam arahannya Haslipa menyampaikan terima kasih atas kinerja sekretariat sehingga berhasil memperoleh penghargaan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan. “Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih sekaligus apresiasi yang tinggi kepada tim sekretariat yang telah berhasil memperoleh penghargaan sebagai Terbaik I Kategori Pengisian Aplikasi E-Monev yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” kata Haslipa. Semoga triwulan berikutnya kita bisa memperoleh penghargaan untuk kategori lainnya. Haslipa juga mengingatkan agar para staf sekretariat tertib menggunakan seragam dinas yang telah ditentukan oleh KPU RI melalui Surat Edaran No. 5/2021. Apel Pagi diakhiri dengan penyerahan Piagam Penghargaan dari Ketua KPU Kab. Enrekang kepada Kepala Sub Bagian Data dan Perencanaan, Hj. Suryani. (*)

DPMD Audiensi Dengan KPU Kab. Enrekang Terkait Perhelatan Pilkades

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 29 Desa di Kabupaten Enrekang tidak lama lagi akan di gelar. Sesuai jadwal, perhelatan enam tahunan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendatang. Untuk itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Enrekang, Muhammad Sukri mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang untuk melakukan audiensi perihal persiapan pelaksanaan Pilkades, Selasa (23/3/2021). “Ada beberapa hal yang rasanya perlu kami konsultasikan dengan KPU Kab. Enrekang terkait pelaksanaan Pilkades, utamanya menyangkut data pemilih dan penyusunan tahapan Pilkades,” ucap Sukri. Apalagi nanti perhelatan Pilkades akan dilaksanakana di masa pandemi seperti ini, sehingga harus menggunakan standar protokol kesehatan, sambungnya. Tentu KPU sudah punya pengalaman pada Pilkada 2020 yang lalu sehingga memungkinkan untuk direplikasi dalam pelaksanaan Pilkades. Sementara itu, Haslipa selaku Ketua KPU Kab. Enrekang mengatakan, ada hal fundamental yang perlu diperhatikan dalam setiap perhelatan pemilihan termasuk Pilkades. “Yaitu hak konstitusi setiap warga negara, oleh karena itu penting kiranya dilakukan pendataan secara massif agar tidak ada lagi warga desa yang kehilangan hak pilihnya,” katanya. Menurutnya, pasca Pemilu 2019 lalu KPU Kab. Enrekang telah merilis dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga itu akan membantu proses validasi data pemilih di setiap desa utamanya yang akan melangsungkan Pilkades 2021 ini. Selain Haslipa, anggota KPU Kab. Enrekang lainnya yakni Irwan Ibrahim, Kasman, Baharuddin dan Muhammad Yunus yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan banyak masukan dan gambaran kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad Sukri perihal mekanisme penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu. Sukri berharap agar KPU Kab. Enrekang nantinya bisa berkontribusi dalam Pilkades 2021, karena menurutnya, dalam Permendagri No. 72/2020 memungkinkan untuk melibatkan unsur terkait dalam pelaksanaan Pilkades. (*)

Anggota dan Staf KPU Kab. Enrekang Lakukan Vaksinasi

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Anggota dan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap II di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah (BKPD) Kab. Enrekang bersama dengan pegawai BKPD dan juga pegawai Badan Pengawas Pemilu Kab. Enrekang, Jumat (19/03/2021). Pelaksanaan tahapan vaksinasi Covid-19 sesuai surat Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/C.II/384/2021 yang pada saat ini memasuki tahap II dengan sasaran Pelayan Publik termasuk ASN/Non ASN KPU Kab. Enrekang. Sebelum menuju ruangan vaksinasi, seluruh petugas yang akan melakukan vaksinasi diberi arahan oleh Tim Vaksinasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kabere terkait dengan jenis vaksin yang akan digunakan yaitu vaksin Sinovac. Selanjutnya PKB Kabere menjelaskan alur vaksinasi yang dimulai dari pemeriksaan identitas, riwayat penyakit hingga gejala ringan yang mungkin dialami setelah melakukan suntik vaksin. Haslipa selaku Ketua KPU Kab. Enrekang yang menjadi orang pertama dari KPU Kab. Enrekang yang melakukan vaksinasi Covid-19 memberikan testimoninya usai disuntik vaksin. ‘’Setelah divaksin perasaaan saya biasa-biasa saja, tidak ada kelainan yang saya rasakan. Sehingga dapat dipastikan bahwa vaksin ini aman,” ujarnya. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Enrekang, Sutrisno menyerahkan bukti telah melaksanakan vaksin kepada Ketua KPU Kab. Enrekang, Haslipa   Tidak lupa, Haslipa mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang untuk ikut menyukseskan program vaksinasi sebagai salah satu bentuk pencegahan dari penularan Covid-19. Sesuai jadwal, vaksinasi kedua akan dilakukan dua minggu setelah vaksinasi pertama (19/3), yaitu pada tanggal 02 April 2021. (*)  

Tim JDIH KPU Kab. Enrekang Gelar Rapat Evaluasi

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang menggelar Rapat Evaluasi terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula KPU Kab. Enrekang, Kamis (18/03/2021). Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Pengelola JDIH KPU Kab. yang terdiri dari Pembina, Penanggung Jawab dan Tim Teknis. Agenda utamanya adalah membahas tentang jenis dokumen hukum yang dapat dikelola melalui JDIH, antara lain meliputi dokumen peraturan perundangan-undangan dan dokumen non peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setiap satuan kerja wajib memaksimalkan pengelolaan JDIH berbasis digital. Menurut Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Enrekang meskipun website JDIH masih terbilang baru namun bukan jadi alasan untuk bersikap pasif. “Meskipun website JDIH kita masih tergolong baru dan eksis per Januari 2021 ini namun kita harus bergegas melakukan pembenahan sehingga nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang ingin mendapat dokumen dan produk hukum dari KPU,” ungkapnya. Baharuddin juga menyinggung tentang Rapat Koordinasi Evaluasi JDIH se Sulawesi Selatan yang telah diikuti minggu lalu. “Setelah mengikuti rakor evaluasi JDIH yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, JDIH KPU Kab. Enrekang mendapat beberapa masukan terkait dengan dokumen hukum terdahulu yang kiranya dapat diunggah ke dalam laman JDIH,” tuturnya. Terkait dengan hal tersebut, maka perlu ditelusuri, dipetakan, hingga mengoleksi dokumen hukum terdahulu utamanya tentang hasil Pemilu dan Pilkada. Apabila dokumen tersebut sudah terkumpul selanjutnya dilakukan klasifikasi dan pemilahan sebelum diunggah di laman JDIH. Adapun ke depannya KPU Kab. Enrekang, khususnya Tim Pengelola JDIH akan terus berbenah demi tersedianya dokumen dan informasi hukum yang lebih lengkap, tutup Baharuddin.

Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kab. Enrekang Ikuti Rakor Evaluasi Pengelolaan JDIH

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara virtual bersama dengan 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kamis, 10/03/2021. Peserta Rakor adalah Kordiv Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum serta Operator JDIH masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan. Menurut Upi JDIH menjadi salah satu program unggulan yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara baik dan sebagai wadah informasi bagi masyarakat terkait dengan produk-produk hukum di KPU. Saya berharap agar seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dapat mengefektifkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mulai dari sekarang, kata Upi. Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Enrekang, Baharuddin dalam laporannya memaparkan tentang progres pengelolaan JDIH KPU Kab. Enrekang. “Sejak selesai Rakor Pembentukan JDIH pada bulan Desember 2020 lalu, KPU Kab. Enrekang sudah melakukan pembenahan JDIH, mulai dari pembentukan profil JDIH yang memuat pembina dan tim teknis hingga pengunggahan (upload) beberapa dokumen. Dan Alhamdulillah sampai saat ini sudah terunggah 4 dokumen Keputusan,” ujarnya. Adapun dokumen yang lain masih dalam proses penelusuran dan pengoleksian untuk selanjutnya dilakukan pemilahan sebelum dilakukan pengunggahan lanjutan. Selain itu, juga masih dilakukan koordinasi dengan divisi lain untuk memastikan ketersediaan dan kevalidan dokumen yang ada, sambungnya. Baharuddin menambahkan, saat ini media sosial dan akun youtube JDIH KPU Kab. Enrekang juga sudah aktif, hanya saja belum banyak informasi yang terpublikasi pada masing-masing akun tersebut. Pada kesempatan tersebut, KPU Kab. Enrekang mendapat beberapa pengarahan dan masukan dari Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, agar dokumen-dokumen terkait produk hukum pada perhelatan Pilkada dan pemilu di masa lalu dapat juga diunggah ke dalam JDIH KPU Kab. Enrekang. (*)