Berita Terkini

Tutup Tahun 2021, KPU Enrekang Tetapkan Hasil PDPB Sebanyak 158.592 Pemilih

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id – Tutup agenda tahunan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Pleno Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Desember 2021. Kegiatan yang digelar di Aula KPU Enrekang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Kasubag Program dan Data serta staf Sekretariat KPU Enrekang, Jum`at, 31/12/2021. Melalui rapat pleno dijelaskan perkembangan dan proses penginputan Data Pemilih Berkelanjutan selama satu bulan berjalan (Desember) yang disampaikan oleh Irwan Ibrahim selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. “Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Desember 2021 sebanyak 158.592 (Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 80.471 (Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu) dan pemilih perempuan berjumlah 78.121 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Satu). Data ini tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan,” ucap Irwan. Hasil PDPB selanjutnya ditetapkan oleh Haslipa selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 65 /PL.01.2/7316/2021. Dalam rangka menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, KPU Kabupaten Enrekang mengharapkan agar semua masyarakat dapat terlibat aktif dalam memberikan masukan/tanggapan terkait dengan data pemilih. Adapun kategori data pemilih yang bisa dilaporkan adalah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Perubahan Elemen Data maupun Pemilih Baru. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui Call/WA Center 081 234 503 829. (asrul)

Tutup Tahun 2021 dengan Cemerlang, KPU Enrekang Berhasil Memboyong Dua Penghargaan Bergengsi

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang tutup akhir tahun 2021 dengan cemerlang, pasalnya KPU Enrekang berhasil memboyong dua penghargaan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dua penghargaan dimaksud yakni menjadi Terbaik I untuk nominasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan juara Harapan III untuk nominasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Kedua piagam dan tropi penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir kepada Baharuddin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Enrekang di Aula KPU Sulsel, Jl. A. Pettarani No.102, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar (Senin, 27/11/2021). Dalam arahannya, Upi Hastati selaku penanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih atas dukungan, perhatian dan partisipasi dari 24 KPU Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan JDIH dan SPIP. Menurutnya, meskipun dengan sejumlah keterbatasan, namun tanggung jawab pada pengelolaan JDIH dan SPIP dapat dilaksanakan dengan baik. “Selamat bagi menerima nominasi serta ucapan dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi teman-teman yang belum masuk nominasi karena telah memberikan sumbangsih yang besar sehingga proses penilaian ini bisa terlaksana,” ucap Upi. Saya yakin meski belum manjadi juara, semua KPU Kabupaten/Kota punya mental juara dan ini yang lebih penting karena hakikatnya mental juara adalah bersyukur dengan keberhasilan diri dan juga keberhasilan orang lain, lanjutnya. Sementara itu, Baharuddin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Enrekang bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. “Semoga ini bisa menjadi penyemangat bagi semua Pimpinan dan staf lingkup KPU Enrekang untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya untuk kemajuan institusi KPU,” katanya. Ia juga menyampaikan penghargaan khusus kepada team work SPIP dan JDIH KPU Enrekang yang telah mempersembahkan karya optimalnya sehingga berhasil menyabet penghargaan bergengsi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan di penghujung tahun 2021. (*)

Wujudkan Komitmen MoU, Bupati Serahkan DPT Hasil Pilkades 2021 Kepada KPU Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Haslipa menghadiri acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan terhadap 29 Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak tanggal 02 Desember 2021 di Lapngan Abubakar Lambogo Enrekang, Kamis (23/12/2021). Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Terpilih Periode 2021-2027 oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando disaksikan oleh anggota Forkopimda dan para tamu undangan di Tribun Lapangan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa Terpilih dan berharap kiranya dapat melanjutkan perjuangan dari pejabat yang sebelumnya. “Selamat memulai kerja baru dengan semangat baru, ciptakan inovasi-inovasi yang selama ini sudah dipersiapkan. Tanamkan dalam diri bahwa saya akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat di desa,” ungkap MB sapaan akrab Musmilin Bando. Selain itu, MB juga menyinggung bahwa Kepala Desa terpilih harus memahami kondisi daerah yang selama dua tahun dilanda Covid-19, sehingga anggaran yang ada di desa dimanfaatkan secara efektif dan efesien untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana cita-cita dan visi misi Kabupaten Enrekang Enrekang yakni Enrekang, Maju, Aman, Sejahtera dan Religius. Pada kesempatan tersebut, Bupati Enrekang (Muslimin Bando) juga menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Pimilihan Kepala Desa (Pilkades) terhadap 29 Desa Tahun 2021 kepada KPU Enrekang. Penyerahan DPT Pilkades oleh Muslimin Bando didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Enrekang, Zubaedah Bando. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Pilkades 29 Desa 2021 akan menjadi bahan bagi KPU Enrekang untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) mulai Januari 2022 mendatang. “Sharing (berbagi) data antara DPMD Kabupaten Enrekang dan KPU Enrekang merupakan wujud komitmen terhadap Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada bulan Juni 2020 lalu. Salah satu point dalam MoU tersebut adalah adanya keinginan bersama untuk memperbaiki kualitas data pemilih yang ada di Kabupaten Enrekang.” Tutup Haslipa.

Komdatin KPU Sulsel, Uslimin Hadiri Rakor DPB Triwulan IV KPU Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV bersama para stakeholder lingkup Pemda Kabupaten Enrekang di Aula KPU Enrekang, Kamis (23/12/2021). Rakor tersebut juga dihadiri oleh Komandan Data dan Informasi (Komdatin), KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Uslimin. Dalam sambutannya, Uslimin menjelaskan tentang arah kebijakan yang terjadi dalam proses pelaksanaan DPB untuk periode tahun 2022 mendatang salah satunya tentang Rapat Koordinasi DPB. “Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dijelaskan bahwa Rakor DPB dilaksanakan minimal sekali dalam tiga bulan. Meskipun demikian namun bisa juga dilaksanakan lebih dari sekali dalam tiga bulan. Tentu dengan memperhatikan ketersediaan anggaran di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya. Selanjutnya, anggaran untuk pelaksanaan PDPB pun sudah diatur secara rinci yakni bersumber dari APBN dan bisa juga bersumber dari hibah APBD. Menurut Uslimin, hal lain yang juga ditekankan dalam PKPU 6/2021 adalah tidak ada lagi kewajiban bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menyerahkan hasil PDPB kepada Partai Politik di daerah karena nantinya cukup KPU RI yang menyerahkan kepada Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik. Uslimin tidak lupa menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan atensi para stakeholder yang berkenan menghadiri Rakor Bersama KPU Enrekang. Senada, Haslipa selaku Ketua KPU Enrekang juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dari para stakeholder yang senantiasa hadir memberi masukan dan saran terhadap proses PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Enrekang sejak Maret 2020 lalu. Rakor DPB Triwulan IV dirangkaikan dengan penyerahan Penghargaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan oleh Uslimin selaku perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bank Sulselbar Cabang Enrekang, Bank Syariah Indonesia Cabang Pinrang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Enrekang. (*)

Rakor dan Evaluasi JDIH Tingkat KPU Sulsel Sukses Digelar Di Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama 14 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan di Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Sabtu (18/12/2021). Kegiatan Rakor dan Evaluasi JDIH dilaksanakan secara terbuka di Lobby Gedung KPU Enrekang dengan menghadirkan para Anggota Divisi Hukum & Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH masing-masing 14 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar, Parepare, Palopo, Kabupaten Gowa, Barru, Pinrang, Sidrap, Pangkep, Wajo, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara dan Kabupaten Enrekang sendiri. Dalam sambutannya, Ketua KPU Enrekang Haslipa mengatakan bahwa kegiatan Rakor dan Evaluasi JDIH merupakan hal yang sangat urgen untuk dilaksanakan mengingat saat ini layanan dan publikasi informasi kepemiluan harus terus disosialisasikan kepada masyarakat umum. “Melalui kegiatan Rakor & Evaluasi JDIH ini kiranya bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan perbaikan layanan JDIH agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas terutama dalam hal informasi hukum KPU,” ucapnya. Sementara menurut Kordiv Hukum dan Pengawasan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati menjelaskan JDIH merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh KPU dalam rangka mendukung sistem kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi utamanya terkait dengan produk hukum yag dihasilkan oleh KPU. “Apalagi tahun 2021 ini, KPU telah dipercaya sebagai Terbaik I Pengelolaan JDIH secara Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam JDIHN Awards beberapa waktu lalu,” ujarnya. Oleh karena itu, JDIH KPU harus dikelola secara maksimal sampai ke Kabupaten/Kota terutama kita yang ada di Sulawesi Selatan. Kita harus peduli terhadap pengelolaan JDIH ini demi kemajuan lembaga kita, tambahnya. Hal senada disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir bahwa keberhasilan KPU mendapat predikat Terbaik I dalam JDIHN Awards 2021 adalah buah karya dari teman KPU Kabupaten/Kota yang telah dengan serius melakukan pembenahan terhadap JDIH. “Namun harus diingat bahwa karya ini tidak boleh berakhir disini, JDIH KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan harus terus diperbaiki dan dimaksimalkan,” katanya. Orang Sulawesi Selatan itu punya mental juara sehingga kita pun berharapan KPU Sulawesi Selatan bisa menjadi juara dalam Anugerah JDIH Nasional yang akan digelar oleh KPU RI mendatang, harap Faisal. Rakor dan Evaluasi Pengelolaan JDIH merupakan wadah bagi 14 KPU Kabupaten/Kota untuk mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH, baik para proses penyeleksian produk hukum yang akan diunggah di JDIH, penyusunan abstrak, maupun Teknik pemasangan watermark pada produk hukum. Dalam kesempatan ini, Tim JDIH KPU Sulawesi Selatan memberikan bimbingan teknis dalam memperbaiki dan mengantisipasi permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing kabupaten/kota. (*)  

Dihadapan Sekda dan Kepala DPMD, KPU Kab. Enrekang Presentasikan Tahapan Pilkada versi Covid-19

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang mempresentasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) versi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, Kapolres Enrekang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dandim 1419 Enrekang dan para Camat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Rabu (9/6/2021). Tahapan Pilkada yang disajikan KPU Kab. Enrekang merupakan bagian dari agenda Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 29 Desa Se Kabupaten Enrekang Tahun 2021. Dalam paparannya, Haslipa mengatakan tahapan Pilkada yang berlangsung tahun 2020 lalu sepenuhnya telah menggunakan standar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Pada tahun 2020 lalu, penyelenggaraan Pilkada berlangsung di tengah pandemi Covid-19, namun demikian agenda lima tahunan tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ucap Ketua KPU Kab. Enrekang. Pada perhelatan tersebut, KPU melaksanakan semua tahapan dengan menggunakan regulasi yang telah dimodifikasi sedemikian rupa berdasarkan ketentuan protokol kesehatan. Wujud hasil modifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), katanya. Lebih lanjut, Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan mengatakan dalam proses pemungutan suara di TPS, ada beberapa hal baru yang menjadi perhatian khusus bagi petugas KPPS. “Yaitu batas maksimum jumlah pemilih di TPS adalah 500 orang, menggunakan masker, menggunakan sarung tangan, jaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, menggunakan pelindung wajah, mencuci tangan, membawa alat tulis sendiri, menyiapkan tinta tetes, menyiapkan tissue kering, menyiapkan alat pengecek suhu tuhuh, menyiapkan bilik khusus dan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala di TPS,” jelas Baharuddin. Sementara itu, Kepala DPMD menjelaskan tahapan Pilkada 2020 akan menjadi pembanding dalam penyusunan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berlangsung Oktober 2021 mendatang di 29 Desa di Kabupaten Enrekang. “Tahapan Pilkada 2020 yang telah menggunakan standar penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tentu akan menjadi pembanding dan referensi bagi kami dalam penyusunan tahapan Pilkades 2021,” kata Zubaedah Bando selaku Kepala DPMD. Ini akan sangat bermanfaat bagi kami, apalagi saat ini juga sudah turun Permendagri No. 72 tahun 2020 yang mengatur secara khusus pelaksanaan Pilkades di tengah Covid-19, sehingga poin-poin tersebut harus segera dituangkan dalam Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis pelaksanaan Pilkades, tambahnya. Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Dr. H. Baba mengharapkan agar semua tahapan Pilkades 2021 bisa berjalan lancar dan sukses. “Instrumen Pilkades sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri dan Peraturan Daerah sudah cukup lengkap, apalagi sudah ada pembanding dari KPU sehingga tinggal dikomparasikan namun tetap memperhatikan rambu-rambu batasan regulasi yang ada,” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya juga memberikan penekanan bahwa pihak kepolisian siap mengamankan kontestasi Pilkades tersebut. Demikian halnya Dandim 1419 Enrekang. (*)