Berita Terkini

KPU Enrekang Selesaikan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tepat Waktu

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang telah menyelesaikan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) partai politik calon peserta Pemilu 2024 lingkup Kabupaten Enrekang. Akhir dari proses Vermin ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Enrekang, Sabtu (10/9/2022) di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Enrekang. Menurut Kasman, proses Vermin dilaksanakan selama 25 hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2022 hingga 9 September 2022. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU No. 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU No. 260 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Alhamdulillah semua proses verifikasi administrasi berjalan dengan baik, semua ini berkat kerjasama yang maksimal dari semua teman-teman Tim Vermin, ucap Kasman selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Menurutnya, selama tahapan Vermin berlangsung, tidak ada halangan yang berarti meskipun diawal proses Vermin sempat terkendala dengan lambatnya progres server Sipol, namun dengan cepat segera ditangani oleh KPU RI. Proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Enrekang turut dipantau oleh Bawaslu Kabupaten Enrekang. Sementara itu, Ketua KPU Enrekang, Haslipa menyampaikan bahwa hasil Vermin akan dilaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. "Sesuai dengan jadwal, hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan kami laporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan hari ini (tanggal 10 September 2022) melalui Sipol untuk dilakukan rekapitulasi". Tidak lupa, Haslipa menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU Enrekang yang telah berjibaku menyelesaikan tahapan Vermin tepat waktu. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdapat 23 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terdaftar kepengurusan dan keanggotaannya di Kabupaten Enrekang. (*)

KPU Enrekang Gelar Rakor Pelaksanaan Vermin Bersama Partai Politik

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menghadirkan Anggota Forkopimda dan seluruh pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Enrekang, Senin (22/8/2022). Tujuannya adalah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menerima 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dokumennya dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi keanggotaannya. Adapun 24 partai politik dimaksud yakni (1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (2) Partai Keadilan dan Persatuan, (3) Partai Keadilan Sejahtera, (4) Partai Persatuan Indonesia, (5) Partai Nasional Demokrat, (6) Partai Bulan Bintang, (7) Partai Kebangkitan Nusantara, (8) Partai Garda Perubahan Indonesia, (9) Partai Demokrat, (10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, (11) Partai Hati Nurani Rakyat, (12) Partai Gerakan Indonesia Raya, (13) Partai Kebangkitan Bangsa, (14) Partai Golongan Karya, (15) Partai Amanat Nasional, (16) Partai Persatuan Pembangunan, (17) Partai Solidaritas Indonesia, (18) Partai Buruh, (19) Partai Ummat, (20) Partai Republik, (21) Partai Rakyat Adil Makmur, (22) Partai Republiku Indonesia, (23) Partai Swara Rakyat Indonesia dan (24) Partai Republik Satu. Menurut Haslipa, Ketua KPU Enrekang, rakor vermin ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada para pengurus partai politik terkait proses dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Enrekang dalam melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. “Sesuai PKPU No. 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang meliputi daftar nama anggota partai politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol,” jelasnya. Verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Enrekang untuk menentukan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu apakah sudah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS), lanjut Haslipa. Hal serupa disampaikan Kasman, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Enrekang bahwa status BMS keanggotaan partai politik apabila mengalami 5 kondisi, yakni: “Ditemukan (1) NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol; (2) ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota TNI-POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; (3) ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; (4) ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol; dan (5) ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya”. Bagi partai politik yang ditemukan status keanggotaannya masih MBS masih diberi waktu oleh untuk melakukan perbaikan dokumen dalam bentuk surat pernyataan yang akan diunggah melalui Sipol, tutup Kasman. Sesuai amanah PKPU No. 4 Tahun 2024, jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu di KPU RI dimulai tanggal 2 Agustus 2022 sampai 11 September 2022. Sedangkan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 16 – 29 Agustus 2022. (*)

Pengajian dan Do'a Bersama Anak Yatim, KPU Enrekang Berharap Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Pengajian dan Do'a Bersama Anak Yatim di Kantor KPU Enreknang, Senin (22/8/2022). Sekitar 50 santri dari Panti Asuhan DDI Enrekang hadir mengikuti pengajian dan do'a bersama yang dibawakan oleh Ustadz K.H. Burhanuddin, Lc di lobby gedung KPU Enrekang. Dalam tausyiahnya, Kyai Burhanuddin menyampaikan pentingnya memilih seorang pemimpin. "Pemilu merupakan sarana yang disiapkan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum untuk memilih seorang pemimpin. Nah dalam memilih pemimpin kita harus memperhatikan empat kriteria dari seorang calon pemimpin tersebut, yakni sifat shiddiq, tabligh, amanah, fatanah," ujar Kyai. Sementara itu Ketua KPU Enrekang, Haslipa berharap agar para santri dan pembina turut mendo'akan agar seluruh proses tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan aman. "Mohon do'kan kami agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024. InsyaaAllah do'a-do'a yang anandaku semua panjatkan akan diijabah oleh Allah SWT," pinta Haslipa. Pengajian dan do'a bersama ini dihadiri oleh para anggota dan seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Enrekang. (*)

Tim Helpdesk KPU Enrekang Terima Konsultasi Dari DPC PBB Kab. Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Tim Helpdesk KPU Kabupaten Enrekang menerima konsultasi dari Sampe Udin selaku Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Enrekang terkait dengan beberapa keanggotaan PBB yang menurutnya perlu dilakukan pengecekan apakah terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) atau tidak. "Langkah ini kami lakukan sebagai upaya persiapan dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan nantinya," ucap Sampe Udin, Rabu (10/8/2022). Berdasarkan pasal 32 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD bahwa keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat adalah apabila terdapat keanggotaan Partai Politik yang NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan. Masto Batara salah satu Tim Helpdesk KPU Enrekang menjelaskan bahwa keanggotaan DPC PBB Kabupaten Enrekang yang diduga tidak terdaftar dalam DPB dapat diakomodir setelah dilakukan verifikasi pada semua elemen data terlebih dahulu.  Tidak lupa pula Tim Helpdesk menyampaikan tentang adanya aplikasi Lindungihakmu Mobile untuk bisa mengecek secara mandiri data pemilih, apakah terdaftar atau belum dalam DPB. (*)

Miliki 175 Kader DP3, KPU Enrekang Siap Sukseskan Pemilu 2024

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang sukses menyelenggarakan program kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di 7 Desa se Kabupaten Enrekang. Program DP3 ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan untuk menjaring dan mencetak kader Pemilu di desa. Program DP3 ini sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu hingga tahun 2022. KPU Enrekang sendiri telah memiliki kader DP3 di Desa Cemba, Desa Pasui, Desa Kolai, Desa Tungka, Desa Kadingeh, Desa Pasang dan Desa Mekkala. Masing-masing desa memiliki 25 kader sehingga totalnya sebanyak 175 kader. Menurut Haslipa, Ketua KPU Enrekang bahwa kader DP3 ini merupakan mitra strategis bagi KPU Enrekang dalam melaksanakan dan menyukseskan agenda Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. "Kader DP3 kiranya aktif melakukan pencerahan kepada masyarakat terkait agenda dan tahapan Pemilu 2024 yang sementara berjalan. Bapak dan Ibu selaku kader DP3 adalah perpanjangan tangan bagi KPU Enrekang dalam melakukan sosialisasi kepemiluan di desa", kata Haslipa dalam kegiatan penutupan Pembekalan Kader DP3 di Desa Mekkala, Kecamatan Curio, Rabu (10/8/2022). Jangan lupa, informasi dan pengetahuan yang telah diterima dalam forum DP3 harap diteruskan kepada keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar agar mereka dapat memahami tujuan dilaksanakannya Pemilu, sambungnya. Hal yang sama disampaikan Muhammad Yunus selaku Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM bahwa kegiatan DP3 ini merupakan program yang dirancang KPU untuk mempermudah tugas-tugas KPU dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu maupun Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Kami berharap Bapak dan Ibu selaku Kader DP3 bisa terlibat sebagai Penyelenggara Adhoc pada Pemilu 2024 nanti. Jaga integritas dan jangan berafiliasi dengan Partai Politik ataupun menjadi Tim Sukses Pasangan Calon karena penyelenggara Pemilu harus netral dan independen", ucapnya. Dalam forum Pembekalan Kader DP3 disajikan beragam materi kepada peserta,  antara lain terkait esensi demokrasi dan partisipasi pemilih, pendidikan pemilih, tahapan Pemilu, teknik komunikasi publik, larangan money politic, pencegahan berita hoax hingga bahayanya kampanye SARA. (*)

Pelajar SMAN 2 Enrekang Antusias Ikuti Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id – Pasca peluncuran Tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali para siswa dan siswa SMAN 2 Enrekang sebagai basis pemilih pemula, Jum`at (24/6/2024). Para pelajar SMAN 2 Enrekang begitu antusias dalam menyimak penyampaian dari anggota KPU Enrekang yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Yunus dan juga Baharuddin yang selaku penanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan. Dihadapan ratusan pelajar SMAN 2 Enrekang, Muhammad Yunus menyampaikan pentingnya kesadaran berdemokrasi bagi para pelajar SMAN 2 Enrekang yang saat ini sedang duduk di bangku kelas X dan kelas XI. “Mungkin saat ini, adik-adik semua belum banyak yang berusia 17 tahun namun dua tahun ke depan, tepatnya tahun 2024 mendatang adik-adik semua umurnya sudah cukup 17 tahun. Oleh karena itu, kami menghimbau agar adik-adik segera melakukan perekaman KTP Elektronik agar nantinya bisa terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pemilu 2024,” ujar Yunus. Yunus menegaskan, tanggal 14 Februari 2024 merupakan Hari Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024. “Jadi mari ramai-ramai kita ke TPS untuk melakukan pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang yah. Ayo kita jadikan 14 Februari 2024 sebagai Hari Kasih Suara di TPS,” tegasnya. Sementara itu, Baharuddin menyampaikan ada 11 tahapan Pemilu 2024 yang akan dilakukan oleh KPU. Kesebelas tahapan ini tentu tidak bisa berjalan maksimal tanpa keterlibatan semua pihak. “Mohon saling mendukung untuk suksesnya Pemilu 2024 mendatang. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu adalah keberhasilan kita semua.” Selama berlangsung sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, Kepala UPT SMAN 2 Enrekang, Sukayono, M.Pd. juga turut serta menyimak penjelasan dari tim sosialisasi KPU Enrekang, begitu pula para pendidik dan tenaga kependidikan. Kegiatan sosialisasi diselingi dengan pemberian Quiz Kepemiluan bagi para siswa dan siswi. Mereka penuh semangat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan. Tidak lupa, siswa atau pun siswi yang berhasil menjawab dengan benar diberikan merchandise khusus dari KPU Enrekekang. Sebelumnya, tim sosialisasi KPU Enrekang juga sudah mengunjungi SMK Latanro Enrekang dan SMAS Darul Falah Enrekang untuk melakukan sosialisasi Tahapan Pemilu 2024. (*)