Berita Terkini

Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kab. Enrekang Ikuti Rakor Evaluasi Pengelolaan JDIH

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara virtual bersama dengan 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kamis, 10/03/2021.

Peserta Rakor adalah Kordiv Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum serta Operator JDIH masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan.

Menurut Upi JDIH menjadi salah satu program unggulan yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara baik dan sebagai wadah informasi bagi masyarakat terkait dengan produk-produk hukum di KPU.

Saya berharap agar seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dapat mengefektifkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mulai dari sekarang, kata Upi.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Enrekang, Baharuddin dalam laporannya memaparkan tentang progres pengelolaan JDIH KPU Kab. Enrekang.

“Sejak selesai Rakor Pembentukan JDIH pada bulan Desember 2020 lalu, KPU Kab. Enrekang sudah melakukan pembenahan JDIH, mulai dari pembentukan profil JDIH yang memuat pembina dan tim teknis hingga pengunggahan (upload) beberapa dokumen. Dan Alhamdulillah sampai saat ini sudah terunggah 4 dokumen Keputusan,” ujarnya.

Adapun dokumen yang lain masih dalam proses penelusuran dan pengoleksian untuk selanjutnya dilakukan pemilahan sebelum dilakukan pengunggahan lanjutan. Selain itu, juga masih dilakukan koordinasi dengan divisi lain untuk memastikan ketersediaan dan kevalidan dokumen yang ada, sambungnya.

Baharuddin menambahkan, saat ini media sosial dan akun youtube JDIH KPU Kab. Enrekang juga sudah aktif, hanya saja belum banyak informasi yang terpublikasi pada masing-masing akun tersebut.

Pada kesempatan tersebut, KPU Kab. Enrekang mendapat beberapa pengarahan dan masukan dari Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, agar dokumen-dokumen terkait produk hukum pada perhelatan Pilkada dan pemilu di masa lalu dapat juga diunggah ke dalam JDIH KPU Kab. Enrekang. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 642 kali