
KPU Kab. Enrekang Gelar Rapat Evaluasi SPIP
nrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang menggelar rapat evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lingkup KPU Kab. Enrekang, Selasa, 9/3/2021.
Rapat evaluasi yang digelar di Aula KPU Kab. Enrekang dihadiri oleh Ketua dan semua Anggota KPU Kab. Enrekang, Sekretaris serta staf sekretariat KPU Kab. Enrekang.
Implementasi SPIP merupakan amanah dari Keputusan KPU RI No: 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 dan Surat KPU No: 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP serta Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Menurut Baharuddin, penanggung jawab SPIP di KPU Kabupaten/Kota melekat pada Divisi Hukum dan Pengawasan.
“Sebagaimana tertuang dalam PKPU No. 8/2019 pada pasal 35 ayat (5) huruf d, dijelaskan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengawasan dan pengendalian internal,” ucap Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan .
Adapun unsur SPIP meliputi lima aspek yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.