
DPMD Audiensi Dengan KPU Kab. Enrekang Terkait Perhelatan Pilkades
Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 29 Desa di Kabupaten Enrekang tidak lama lagi akan di gelar. Sesuai jadwal, perhelatan enam tahunan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendatang.
Untuk itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Enrekang, Muhammad Sukri mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang untuk melakukan audiensi perihal persiapan pelaksanaan Pilkades, Selasa (23/3/2021).
“Ada beberapa hal yang rasanya perlu kami konsultasikan dengan KPU Kab. Enrekang terkait pelaksanaan Pilkades, utamanya menyangkut data pemilih dan penyusunan tahapan Pilkades,” ucap Sukri.
Apalagi nanti perhelatan Pilkades akan dilaksanakana di masa pandemi seperti ini, sehingga harus menggunakan standar protokol kesehatan, sambungnya.
Tentu KPU sudah punya pengalaman pada Pilkada 2020 yang lalu sehingga memungkinkan untuk direplikasi dalam pelaksanaan Pilkades.
Sementara itu, Haslipa selaku Ketua KPU Kab. Enrekang mengatakan, ada hal fundamental yang perlu diperhatikan dalam setiap perhelatan pemilihan termasuk Pilkades.
“Yaitu hak konstitusi setiap warga negara, oleh karena itu penting kiranya dilakukan pendataan secara massif agar tidak ada lagi warga desa yang kehilangan hak pilihnya,” katanya.
Menurutnya, pasca Pemilu 2019 lalu KPU Kab. Enrekang telah merilis dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga itu akan membantu proses validasi data pemilih di setiap desa utamanya yang akan melangsungkan Pilkades 2021 ini.
Selain Haslipa, anggota KPU Kab. Enrekang lainnya yakni Irwan Ibrahim, Kasman, Baharuddin dan Muhammad Yunus yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan banyak masukan dan gambaran kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad Sukri perihal mekanisme penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu.
Sukri berharap agar KPU Kab. Enrekang nantinya bisa berkontribusi dalam Pilkades 2021, karena menurutnya, dalam Permendagri No. 72/2020 memungkinkan untuk melibatkan unsur terkait dalam pelaksanaan Pilkades. (*)