Berita Terkini

Tim JDIH KPU Kab. Enrekang Gelar Rapat Evaluasi

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang menggelar Rapat Evaluasi terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Aula KPU Kab. Enrekang, Kamis (18/03/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Pengelola JDIH KPU Kab. yang terdiri dari Pembina, Penanggung Jawab dan Tim Teknis. Agenda utamanya adalah membahas tentang jenis dokumen hukum yang dapat dikelola melalui JDIH, antara lain meliputi dokumen peraturan perundangan-undangan dan dokumen non peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setiap satuan kerja wajib memaksimalkan pengelolaan JDIH berbasis digital.

Menurut Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Enrekang meskipun website JDIH masih terbilang baru namun bukan jadi alasan untuk bersikap pasif.

“Meskipun website JDIH kita masih tergolong baru dan eksis per Januari 2021 ini namun kita harus bergegas melakukan pembenahan sehingga nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang ingin mendapat dokumen dan produk hukum dari KPU,” ungkapnya.

Baharuddin juga menyinggung tentang Rapat Koordinasi Evaluasi JDIH se Sulawesi Selatan yang telah diikuti minggu lalu.

“Setelah mengikuti rakor evaluasi JDIH yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, JDIH KPU Kab. Enrekang mendapat beberapa masukan terkait dengan dokumen hukum terdahulu yang kiranya dapat diunggah ke dalam laman JDIH,” tuturnya.

Terkait dengan hal tersebut, maka perlu ditelusuri, dipetakan, hingga mengoleksi dokumen hukum terdahulu utamanya tentang hasil Pemilu dan Pilkada. Apabila dokumen tersebut sudah terkumpul selanjutnya dilakukan klasifikasi dan pemilahan sebelum diunggah di laman JDIH.

Adapun ke depannya KPU Kab. Enrekang, khususnya Tim Pengelola JDIH akan terus berbenah demi tersedianya dokumen dan informasi hukum yang lebih lengkap, tutup Baharuddin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 640 kali