Berita Terkini

Wujudkan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel, KPU Enrekang Bersiap Hadapi Pemeriksaan PDTT

kab-enrekang.kpu.go.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menyatakan kesiapannya menghadapi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemerika Keuangan Perwakilan (BPKP) atas pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit pendahuluan atas kepatuhan dalam pengelolaan belanja hibah Pilkada periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, yang dilakukan BPK dan BPKP terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan instansi terkait lainnya.   Sekretaris KPU Kabupaten Enrekang, Suriyani Arsyad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai menyiapkan seluruh dokumen dan berkas pendukung sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan.    “Termasuk di Enrekang, kami saat ini sedang mengumpulkan semua berkas, kami komitmen untuk memberikan yang terbaik pada penyerahan laporan nantinya. Insya Allah semua tepat dan akuntabel,” ujar Suriyani.   Untuk informasi, pemeriksaan PDTT oleh BPK yang dilakukan selama 30 hari kedepan ini bertujuan untuk memberikan kesimpulan terhadap aspek-aspek tertentu sesuai ruang lingkup pemeriksaan.    Pemeriksaan dapat bersifat kepatuhan, yang menilai apakah pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau bersifat investigatif, untuk menelusuri indikasi kerugian negara/daerah maupun unsur pidana.   Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pemilu, KPU Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran negara, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada.   Kesiapan KPU Enrekang menghadapi pemeriksaan ini merupakan wujud dari semangat pembenahan dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kelembagaan serta bentuk partisipasi aktif dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan dapat dipercaya.   Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan KPU RI selalu mengingatkan jajaran satker KPU se-Indonesia untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait keuangan serta memanfaatkan peran APIP untuk menyelesaikan beberapa persoalan dan juga penguatan sistem pengendalian intern untuk mencegah ketidaktepatan.   "Kami ingatkan terus agar mengelola anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, berkoordinasi dengan teman-teman pemeriksa BPK," kata Afif.   Afif juga mengingatkan untuk menjaga soliditas dan konsolidasi demokrasi pertanggungjawaban keuangan demi mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan KPU. (*)

KPU Enrekang Komitmen Perkuat Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Pasca Pemilu 2024

kab-enrekang.kpu.go.id – Pasca terselenggaranya Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat program pendidikan pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.   Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Enrekang, Muhammad Rahmat, yang menegaskan bahwa pendidikan pemilih berkelanjutan merupakan program strategis KPU untuk meningkatkan kesadaran dan kualitas partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi.   “Dengan adanya pendidikan pemilih berkelanjutan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin meningkat, kualitas demokrasi semakin baik, dan pemilu dapat berjalan dengan lebih adil dan berkualitas,” jelas Rahmat.   Ia menambahkan bahwa pendidikan pemilih tidak hanya bertujuan meningkatkan kuantitas partisipasi, tetapi juga kualitas pemilih, memperkuat nilai-nilai demokrasi, serta membantu penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang efektif dan efisien.   Saat ini, strategi yang digunakan oleh KPU Enrekang dalam menjalankan program pendidikan pemilih lebih diarahkan pada pemanfaatan media sosial, seperti Instagram dan website resmi KPU, mengingat tahapan pemilu telah memasuki fase pasca pemilihan.   “Strateginya bisa melalui pemanfaatan media mainstream serta tatap muka, tetapi saat ini kami fokus pada media digital,” tandasnya.   Komitmen terhadap pendidikan pemilih berkelanjutan ini juga sejalan dengan strategi nasional yang telah dirancang oleh KPU RI. Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa pendidikan pemilih dilakukan dalam dua fase: fase pertama dilaksanakan pada pra-pemilu dan pra-pilkada hingga hari pemungutan suara, sedangkan fase kedua dilakukan pada periode pasca pemilu dan pilkada (2025–2027) yang fokus pada dokumentasi pembelajaran, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan inovasi.   “Ini adalah bagian dari komitmen yang sudah saya sampaikan sejak proses seleksi sebagai anggota KPU, bahkan sejak 2017,” ungkap Mellaz.   Hasil positif dari penguatan pendidikan pemilih berkelanjutan dapat terlihat dari peningkatan jumlah pemilih di Enrekang. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten Enrekang pada Rabu, 2 Juli 2025, tercatat jumlah pemilih hasil pemutakhiran mencapai 167.154 orang, meningkat sebanyak 1.077 pemilih dari periode sebelumnya yang berjumlah 166.077 orang. (*)

KPU Enrekang Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

kab-enrekang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menyatakan kesiapan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan lokal. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, menanggapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/06/2025) lalu. Munir menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan putusan tersebut sebagaimana yang telah diarahkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Ia menyebutkan bahwa keputusan MK merupakan produk hukum yang bersifat mengikat dan harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang pemilu di daerah. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 harus dijadikan sebagai fakta yang wajib dilaksanakan dalam konteks pelaksanaan undang-undang oleh penyelenggara pemilu,” ujar Munir. Ia menambahkan bahwa KPU akan melakukan evaluasi dan menyiapkan mitigasi risiko dengan merujuk pada pelaksanaan pemilu sebelumnya sebagai bagian dari persiapan teknis dan operasional. Meski demikian, Munir menyebut pelaksanaan teknis dari putusan tersebut masih menunggu arahan lanjutan dari KPU RI.  "Tentu kita menunggu arahan pusat untuk lebih lanjutnya," tandasnya. Dengan adanya keputusan ini, KPU di seluruh daerah, termasuk Enrekang, akan menghadapi tantangan baru dalam perencanaan dan pelaksanaan pemilu. Namun, Munir menegaskan komitmen KPU Enrekang untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat konstitusi dan peraturan yang berlaku.. Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu di Indonesia akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan digelar terlebih dahulu. Sementara itu, pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan setelah jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijadikan sebagai pijakan awal dalam memperbaiki tata kelola pemilu nasional ke depan. "Putusan MK ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan kesempatan bagi kita semua untuk berbenah. Ini adalah momen evaluasi sistemik yang perlu disikapi secara serius," ujar Afifuddin dalam sebuah diskusi publik bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang digelar Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Afif mengungkapkan, meskipun tantangan teknis yang akan dihadapi tidak kecil, KPU telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai model pemilu, termasuk yang paling kompleks di dunia, yakni pemilu serentak tahun 2019 dan 2024. Oleh karena itu, dia memastikan KPU siap beradaptasi dan melaksanakan mandat konstitusi. "Pemilu 2019 dan 2024 adalah bukti bahwa kami sanggup menjalankan pemilu dengan beban kerja tinggi. Jadi, kami tidak terlalu khawatir dengan perubahan ini, yang penting ini menjadi awal perbaikan," tegas Afif. Lebih lanjut, Afif juga menyoroti pentingnya reformasi pada proses seleksi penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan bahwa rekrutmen penyelenggara sebaiknya dilakukan secara serentak agar tidak terjadi pergantian personel menjelang hari pemungutan suara. "Ada pengalaman di masa lalu, di mana H-1 pemilu masih terjadi pergantian penyelenggara. Ini tentu tidak ideal," imbuhnya. Sementara itu, anggota KPU RI Idham Kholik menyatakan bahwa lembaganya belum dapat mengambil keputusan teknis terkait pelaksanaan pemilu terpisah sebelum adanya regulasi baru yang mengatur hal tersebut. KPU, menurutnya, masih menunggu pembentukan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang baru. “Karena KPU bekerja berdasarkan amanat undang-undang, maka kami menunggu regulasi baru sebagai landasan kerja. Saat ini pembentuk undang-undang sedang menyusun rancangan tersebut,” jelas Idham, Selasa (8/7/2025).   Meskipun demikian, Idham menuturkan bahwa KPU telah melakukan kajian mendalam terhadap isi dan pertimbangan hukum dalam putusan MK. Kajian itu disiapkan agar KPU dapat memahami arah regulasi baru secara utuh saat sudah disahkan oleh pembentuk undang-undang. Selain soal teknis dan regulasi, Idham juga menyinggung kondisi keselamatan penyelenggara pemilu. Ia menyebut bahwa tingkat risiko dalam penyelenggaraan pemilu pada 2024 menurun signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Penurunan itu, menurutnya, merupakan hasil dari perbaikan manajemen internal KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Dengan semangat untuk terus memperbaiki sistem dan menjaga integritas pemilu, KPU berkomitmen untuk melaksanakan amanat konstitusi dengan profesional. “Prinsipnya, kami adalah pelaksana undang-undang. Ketika regulasi baru hadir, kami siap menjalankannya,” tutup Idham. (*)

Gen Z Dominasi Daftar Pemilih di Enrekang, KPU Siap Genjot Partisipasi Milenial dan Pemula

kab-enrekang.kpu.go.id – Generasi Z (Gen Z) mendominasi komposisi pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Kabupaten Enrekang. Berdasarkan data yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, jumlah pemilih dari Gen Z (kelahiran 1997–2009) mencapai 51.375 orang atau 30,74% dari total pemilih. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Enrekang, Muhammad Rahmat, dalam keterangannya menjelaskan dalam data yang diperoleh selain Gen Z, pada posisi kedua, generasi milenial (kelahiran 1981–1996) mencatatkan jumlah sebanyak 49.529 orang atau sekitar 29,63%. Sedangkan generasi X (kelahiran 1965–1980) menyumbang 25,06% dengan jumlah 41.886 orang. Sementara Baby Boomers (1946–1964) sebanyak 20.030 orang (11,98%) dan pemilih tertua dari kalangan Pre-Boomer (sebelum 1945) berjumlah 4.334 orang (2,59%). "Komposisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemilih di Enrekang berasal dari generasi muda. Ini adalah peluang besar sekaligus tantangan bagi kami untuk terus mengedukasi dan mendorong keterlibatan aktif mereka dalam setiap tahapan pemilu," ujar Rahmat. Ia menambahkan bahwa dominasi Gen Z harus menjadi perhatian khusus karena sebagian dari mereka merupakan pemilih pemula yang baru pertama kali mengikuti pemilu. “Pemilih muda perlu dibekali informasi yang benar dan relevan agar menjadi pemilih yang cerdas dan tidak apatis. Kami sedang merancang strategi sosialisasi yang lebih kreatif dan sesuai dengan karakter generasi digital ini,” lanjutnya. Berdasarkan distribusi kecamatan, Kecamatan Enrekang tercatat memiliki jumlah pemilih Gen Z terbanyak yaitu 6.658 orang, disusul Kecamatan Maiwa dengan 5.694 orang, dan Kecamatan Baraka sebanyak 5.301 orang. Sementara itu, jumlah pemilih milenial tertinggi juga berasal dari Kecamatan Enrekang dengan 5.826 orang, diikuti Kecamatan Maiwa (5.682) dan Baraka (5.055). Melihat tren ini, KPU Enrekang menekankan pentingnya pendekatan berbasis generasi. Program sosialisasi ke sekolah, kampus, serta pemanfaatan media sosial dan digital menjadi andalan dalam merangkul pemilih muda. “Gen Z ini melek teknologi, jadi pendekatan kami juga harus menyesuaikan. Tidak cukup hanya dengan baliho atau spanduk, tapi juga lewat TikTok, Instagram, dan platform digital lainnya,” lanjutnya. Lebih lanjut, KPU Enrekang juga tetap memperhatikan segmen pemilih lainnya seperti Baby Boomers dan Pre-Boomer. "Kami memastikan bahwa semua kelompok usia mendapatkan akses informasi dan pelayanan yang setara, termasuk mereka yang sudah lanjut usia," pungkasnya. Dengan komposisi pemilih yang beragam lintas generasi, KPU Enrekang optimis partisipasi pemilih di masa mendatang dapat terus meningkat dengan strategi pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman. (*)

KPU Enrekang Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB 2025, Jumlah Pemilih Capai 167 Ribu

kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 tingkat Kabupaten Enrekang pada Rabu (02/07/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, yang didampingi oleh para anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Enrekang. Dalam pembacaan berita acara, Munir Anas mengungkapkan bahwa jumlah total pemilih hasil pemutakhiran terkini mencapai 167.154 pemilih, meningkat sebanyak 1.077 pemilih dari sebelumnya yang berjumlah 166.077 orang. “Kenaikan ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang terus kami lakukan secara berkala dengan melibatkan banyak pihak,” ujar Munir. Munir juga menjelaskan bahwa KPU menerima masukan data dari berbagai instansi. Dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPU memperoleh data berupa perbaikan elemen data sebanyak 5.156 pemilih, penambahan pemilih baru sebanyak 2.562 orang, pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia sebanyak 107 orang, serta pemilih yang pindah domisili sebanyak 1.323 orang. Selain itu, BPJS Kesehatan turut memberikan data tambahan mengenai pemilih TMS karena meninggal dunia sebanyak 55 orang. Berdasarkan rekapitulasi data, jumlah desa/kelurahan yang tercakup dalam pendataan mencapai 129 wilayah. Sementara jumlah total pemilih laki-laki dan perempuan mencapai 107.154 orang. Adapun rincian data lainnya yaitu: Pemilih baru: 2.562 orang Pemilih TMS: 1.435 orang Perbaikan data: 5.158 kasus KPU Kabupaten Enrekang juga mencatat pemilih disabilitas sebanyak 1.303 orang dengan rincian: 1. Disabilitas fisik: 324 orang 2. Disabilitas intelektual: 192 orang 3. Disabilitas mental: 493 orang 4. Disabilitas sensorik wicara: 294 orang Usai pembacaan berita acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat turut memberikan tanggapan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan PDPB. “Kemarin kami sudah berkoordinasi dan memberikan usulan bahwa kolaborasi bisa dilakukan beberapa kali dalam waktu tertentu, agar ini bisa tertata dan lebih cepat,” ujar Hamdan. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Enrekang, Kasman menyambut baik saran kolaborasi tersebut. “Dalam PDPB ini sudah tidak ada proses coklit (pencocokan dan penelitian) sehingga kami perkuat koordinasi dengan instansi terkait. Kami senantiasa menjunjung tinggi perlindungan data pribadi,” ungkap Kasman. Ia menambahkan bahwa setiap perubahan data yang dilakukan selalu disertai dengan bukti dokumen pendukung yang otentik dan sah. “Sehingga jika ada yang meninggal, kami tidak akan ubah dulu datanya kalau keluarga belum melapor ke Dukcapil atau belum ada surat keterangan kematian,” jelasnya. Lebih lanjut, Kasman menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Enrekang juga telah melakukan koordinasi aktif dengan berbagai instansi lain. “Di rutan kami mencatat pemilih yang sedang menjalani masa tahanan, baik yang baru maupun lama. Kami juga berkoordinasi dengan Kodim terkait anggota TNI yang beralih status, baik dari TNI ke warga sipil maupun sebaliknya. Selain itu, kami juga menjalin komunikasi dengan pengadilan terkait adanya putusan pencabutan hak pilih oleh pengadilan. Semua itu kami catat dan tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Tekankan Pentingnya Peran PPID, KPU Enrekang Ikuti Sosialisasi Nasional Pelayanan Informasi Publik

kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang digelar secara daring oleh KPU RI pada Rabu (25/06/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota se-Indonesia melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, yang mewakili Sekretariat Jenderal KPU. Dalam sambutannya, Kawima, sapaannya, menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan amanat Undang-Undang. “Satker KPU harus memastikan berbagai akses layanan permohonan informasi tersedia dengan baik mulai dari tempat layanan, petugas pelayanan, hingga prosedur yang jelas. Layanan ini wajib diberikan sesuai ketentuan, termasuk menyangkut informasi yang dikecualikan dan perlindungan data pribadi,” ujar Kawima. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan informasi publik saat ini harus dilakukan secara inovatif dan kreatif, khususnya dalam hal kehumasan. Sebab, hal ini menyangkut pelayanan Masyarakat terhadap keterbukaan informasi public.  “Gunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat, supaya informasi dari KPU benar-benar bisa menjangkau seluruh lapisan publik,” lanjutnya. Dari KPU Kabupaten Enrekang, sosialisasi diikuti oleh Kepala Subbagian (Kasubag) Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Masto Batara, beserta jajaran staf dan operator PPID di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel khususnya di wilayah Kabupaten Enrekang. KPU Enrekang menyambut baik arahan dan materi dalam sosialisasi ini sebagai bekal untuk terus memperkuat pelayanan informasi kepada publik di daerah. Pelayanan informasi publik yang transparan dan berkualitas menjadi bagian dari komitmen KPU dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Turut hadir secara daring dalam kegiatan ini, Kepala Biro Parhumas Setjen KPU RI selaku PPID KPU RI, Cahyo Ariawan, beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta para operator dan admin PPID dari seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. (*)