Berita Terkini

KPU Enrekang Teken Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Enrekang

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id - Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang, Baharuddin teken Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Enrekang, Slamet Haryanto di Aula Kejaksaan Negeri Enrekang, Rabu (4/10/2023). Perjanjian Kerjasama ini memuat beberapa ruang lingkup antara lain, Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi, Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pengingkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Menurut Baharuddin, kerjasama ini merupakan perwujudan dari komitmen kedua lembaga untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang. "Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang tidak mampu hanya dikendalikan oleh KPU dan Bawaslu saja, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dengan lembaga lain seperti Kejaksaan. Apalagi Kejaksaan ini bagian dari Aparat Penegak Hukum, sehingga tentu sangat dibutuhkan pertimbangan dan pendampingan hukumnya dalam melaksanakan tahapa-tahapan Pemilu dan Pilkada", kata Baharuddin. Sementara Slamet Haryanto mengungkapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini kiranya semakin menguatkan hubungan antara KPU Kab. Enrekang dengan Kejaksaaan Negeri Enrekang. Tidak lupa Slamet mengingatkan agar KPU Kab. Enrekang senantiasa menaati segala peraturan perundang-undangan yang melaksanakan setiap tahapan yang berjalan. Perjanjian Kerjasama ini berlaku semala 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (*)

Resmi, KPU Enrekang Tetapkan 166.030 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebanyak 166.030 orang. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Enrekang, Rabu (21/6/2023). Dalam paparannya, Irwan Ibrahim selaku Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa sesuai dengan Jadwal Kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023 bahwa hari ini (21/6/2023) adalah waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk melakukan Penetapan DPT di seluruh Kabupaten/Kota. "Dan untuk Kabupaten Enrekang kami sudah menetapkan DPT sebanyak 166.030 pemilih. Terdiri dari 83.879 pemilih laki-laki dan 82.151 pemilih perempuan," ujarnya. Irwan melanjutkan, pemilih ini akan menggunakan hak konstitusinya pada Tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Para pemilih ini tersebar di 798 TPS dari 129 Desa/kelurahan dan 12 Kecamatan se Kabupaten Enrekang. Secara rinci rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Kecamatan diuraikan sebagai berikut: 1. Kecamatan Maiwa: 20.628 pemilih 2. Kecamatan Enrekang: 26.914 pemilih 3. Kecamatan Baraka: 17.381 pemilih 4. Kecamatan Anggeraja: 21.149 pemilih 5. Kecamatan Alla: 17.920 pemilih 6. Kecamatan Bungin: 4.083 pemilih 7. Kecamatan Cendana: 7.317 pemilih 8. Kecamatan Curio: 12.882 pemilih 9. Kecamatan Malua: 6.671 pemilih 10. Kecamatan Buntu Batu: 11.021 pemilih 11. Kecamatan Masalle: 11.138 pemilih 12. Kecamatan Baroko: 8.926 pemilih Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024 dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Enrekang serta staf Sekretariat. (*) 

KPU Enrekang Selesaikan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tepat Waktu

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang telah menyelesaikan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) partai politik calon peserta Pemilu 2024 lingkup Kabupaten Enrekang. Akhir dari proses Vermin ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Enrekang, Sabtu (10/9/2022) di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Enrekang. Menurut Kasman, proses Vermin dilaksanakan selama 25 hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2022 hingga 9 September 2022. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU No. 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU No. 260 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Alhamdulillah semua proses verifikasi administrasi berjalan dengan baik, semua ini berkat kerjasama yang maksimal dari semua teman-teman Tim Vermin, ucap Kasman selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Menurutnya, selama tahapan Vermin berlangsung, tidak ada halangan yang berarti meskipun diawal proses Vermin sempat terkendala dengan lambatnya progres server Sipol, namun dengan cepat segera ditangani oleh KPU RI. Proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Enrekang turut dipantau oleh Bawaslu Kabupaten Enrekang. Sementara itu, Ketua KPU Enrekang, Haslipa menyampaikan bahwa hasil Vermin akan dilaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. "Sesuai dengan jadwal, hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan kami laporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan hari ini (tanggal 10 September 2022) melalui Sipol untuk dilakukan rekapitulasi". Tidak lupa, Haslipa menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU Enrekang yang telah berjibaku menyelesaikan tahapan Vermin tepat waktu. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdapat 23 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terdaftar kepengurusan dan keanggotaannya di Kabupaten Enrekang. (*)

KPU Enrekang Gelar Rakor Pelaksanaan Vermin Bersama Partai Politik

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menghadirkan Anggota Forkopimda dan seluruh pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Enrekang, Senin (22/8/2022). Tujuannya adalah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menerima 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dokumennya dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi keanggotaannya. Adapun 24 partai politik dimaksud yakni (1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (2) Partai Keadilan dan Persatuan, (3) Partai Keadilan Sejahtera, (4) Partai Persatuan Indonesia, (5) Partai Nasional Demokrat, (6) Partai Bulan Bintang, (7) Partai Kebangkitan Nusantara, (8) Partai Garda Perubahan Indonesia, (9) Partai Demokrat, (10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, (11) Partai Hati Nurani Rakyat, (12) Partai Gerakan Indonesia Raya, (13) Partai Kebangkitan Bangsa, (14) Partai Golongan Karya, (15) Partai Amanat Nasional, (16) Partai Persatuan Pembangunan, (17) Partai Solidaritas Indonesia, (18) Partai Buruh, (19) Partai Ummat, (20) Partai Republik, (21) Partai Rakyat Adil Makmur, (22) Partai Republiku Indonesia, (23) Partai Swara Rakyat Indonesia dan (24) Partai Republik Satu. Menurut Haslipa, Ketua KPU Enrekang, rakor vermin ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada para pengurus partai politik terkait proses dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Enrekang dalam melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. “Sesuai PKPU No. 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang meliputi daftar nama anggota partai politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol,” jelasnya. Verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Enrekang untuk menentukan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu apakah sudah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS), lanjut Haslipa. Hal serupa disampaikan Kasman, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Enrekang bahwa status BMS keanggotaan partai politik apabila mengalami 5 kondisi, yakni: “Ditemukan (1) NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol; (2) ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota TNI-POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; (3) ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; (4) ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol; dan (5) ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya”. Bagi partai politik yang ditemukan status keanggotaannya masih MBS masih diberi waktu oleh untuk melakukan perbaikan dokumen dalam bentuk surat pernyataan yang akan diunggah melalui Sipol, tutup Kasman. Sesuai amanah PKPU No. 4 Tahun 2024, jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu di KPU RI dimulai tanggal 2 Agustus 2022 sampai 11 September 2022. Sedangkan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 16 – 29 Agustus 2022. (*)

Pengajian dan Do'a Bersama Anak Yatim, KPU Enrekang Berharap Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Pengajian dan Do'a Bersama Anak Yatim di Kantor KPU Enreknang, Senin (22/8/2022). Sekitar 50 santri dari Panti Asuhan DDI Enrekang hadir mengikuti pengajian dan do'a bersama yang dibawakan oleh Ustadz K.H. Burhanuddin, Lc di lobby gedung KPU Enrekang. Dalam tausyiahnya, Kyai Burhanuddin menyampaikan pentingnya memilih seorang pemimpin. "Pemilu merupakan sarana yang disiapkan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum untuk memilih seorang pemimpin. Nah dalam memilih pemimpin kita harus memperhatikan empat kriteria dari seorang calon pemimpin tersebut, yakni sifat shiddiq, tabligh, amanah, fatanah," ujar Kyai. Sementara itu Ketua KPU Enrekang, Haslipa berharap agar para santri dan pembina turut mendo'akan agar seluruh proses tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan aman. "Mohon do'kan kami agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024. InsyaaAllah do'a-do'a yang anandaku semua panjatkan akan diijabah oleh Allah SWT," pinta Haslipa. Pengajian dan do'a bersama ini dihadiri oleh para anggota dan seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Enrekang. (*)