KPU RI Hormati Putusan MK, Tegaskan Dasar Verifikasi Syarat Pendidikan pada Pencalonan 2024
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukumnya. Hal tersebut disampaikan KPU RI melalui siaran pers pascaputusan MK. KPU RI juga menyatakan memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam siaran pers menjelaskan sebagai penyelenggara pemilu, KPU RI menegaskan kewajibannya untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. KPU menyatakan proses verifikasi tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. KPU juga menegaskan bahwa pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sampai saat ini masih sah dan berlaku. Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. KPU pada saat pemeriksaan memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yakni keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dalam pemeriksaan tersebut, KPU mempertimbangkan kewenangan kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Selain itu, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020 dan belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. KPU menyatakan dokumen tersebut masih sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkannya. Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. KPU menjelaskan, pada saat pemeriksaan tahun 2023, tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Pertimbangan tersebut didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen. Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut disebut sebagai penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat. Melalui pernyataan resm KPU RI, Afif menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan, tanggung jawab KPU adalah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan. KPU juga telah mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan. Dalam pertimbangan tersebut, MK menyoroti penggunaan asas presumptio iustae causa, yang menjadi dasar bahwa suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun, menurut MK, penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan. KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan tersebut sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU RI menegaskan akan tetap memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.(*) Baca rilis resmi! Klik disini ....
KPU RI Hormati Putusan MK, Tegaskan Dasar Verifikasi Syarat Pendidikan pada Pencalonan 2024
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukumnya. Hal tersebut disampaikan KPU RI melalui siaran pers pascaputusan MK. KPU RI juga menyatakan memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam siaran pers menjelaskan sebagai penyelenggara pemilu, KPU RI menegaskan kewajibannya untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. KPU menyatakan proses verifikasi tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. KPU juga menegaskan bahwa pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sampai saat ini masih sah dan berlaku. Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. KPU pada saat pemeriksaan memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yakni keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dalam pemeriksaan tersebut, KPU mempertimbangkan kewenangan kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Selain itu, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020 dan belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. KPU menyatakan dokumen tersebut masih sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkannya. Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. KPU menjelaskan, pada saat pemeriksaan tahun 2023, tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Pertimbangan tersebut didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen. Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut disebut sebagai penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat. Melalui pernyataan resm KPU RI, Afif menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan, tanggung jawab KPU adalah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan. KPU juga telah mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan. Dalam pertimbangan tersebut, MK menyoroti penggunaan asas presumptio iustae causa, yang menjadi dasar bahwa suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun, menurut MK, penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan. KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan tersebut sebagai bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU RI menegaskan akan tetap memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.(*) Baca rilis resmi! Klik disini ....
PDPB Triwulan III, Data Pemilih Enrekang Bertambah Jadi 174.524 Pemilih
kab-enrekang.kpu.go.id — Jumlah pemilih di Kabupaten Enrekang pada Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 174.524 pemilih, bertambah 811 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang mencatat 173.713 pemilih. Data tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Enrekang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang di Aula Kantor KPU Enrekang, Selasa (29/09/2026). Jumlah 174.524 pemilih tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan. Rekapitulasi ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap perubahan status dan kondisi pemilih di Kabupaten Enrekang. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, dalam pemaparan hasil rekapitulasi menjelaskan bahwa proses pemutakhiran pada Triwulan III mencatat sejumlah perubahan data pemilih. Adapun progres mutasi yang tercatat terdiri atas 1.866 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 2.677 pemilih baru, dan 1.812 pemilih ubah. Perubahan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan KPU secara berkala untuk menyesuaikan data dengan kondisi kependudukan terbaru. Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, mengatakan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses yang harus terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. “KPU diwajibkan untuk terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih. Data ini harus dikawal dan dimutakhirkan, tentunya dengan kerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, seperti dengan Capil, TNI/Polri, sehingga data bisa akurat, komprehensif dan akuntabel,” ujar Munir. Dalam prosesnya, KPU Enrekang juga melakukan pencocokan data atau Coktas bersama Bawaslu menjelang pelaksanaan rapat pleno. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data yang ditemukan dapat diverifikasi sebelum masuk dalam hasil rekapitulasi. Munir berharap koordinasi antara KPU dengan seluruh stakeholder dapat terus berjalan, khususnya dalam menjaga kualitas data pemilih. “Semoga kerja sama bisa terus terjalin dengan baik, sebab tanpa adanya data yang akurat pemilu maupun pilkada akan sulit dilakukan. Semoga kolaborasi bisa terus berjalan,” katanya. Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Haslipa, mengapresiasi kerja sama dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, data yang telah diterima Bawaslu selanjutnya akan dilakukan crosscheck untuk memastikan kesesuaian informasi. Ia juga meminta agar informasi terkait penambahan maupun perubahan status pemilih dapat disampaikan secara jelas sehingga dapat ditelusuri kategorinya. “Tadi juga ada penambahan pemilih, kami berharap akan mendapat informasi terkait penambahan ini, mengenai apakah mereka masuk TNI/Polri, pindah domisili, atau apa kategori pemilihnya,” ujar Haslipa. Haslipa berharap koordinasi antara KPU dan Bawaslu dapat terus berjalan, termasuk dalam menghadapi tahapan pemilu dan pilkada berikutnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang, Iwan Ardian, turut menyampaikan pentingnya pertukaran informasi antara KPU dan Dukcapil dalam proses pemutakhiran data. Ia berharap terdapat data balikan dari KPU sehingga Dukcapil dapat melakukan penyesuaian apabila ditemukan perubahan pada data kependudukan. “Ini kan data awalnya dari Dirjen Adminduk kemudian diserahkan ke KPU untuk Coktas. Kami berharap ada data balikan, sehingga kami juga bisa memperbaiki data kependudukan yang ada,” kata Iwan. Menurutnya, pembaruan data secara berkala akan membantu proses verifikasi administrasi kependudukan sehingga data yang digunakan pada tahapan pemilu dapat semakin sesuai dengan kondisi terbaru. Dalam sesi tanggapan, Maswar BR juga menjelaskan adanya perbedaan antara data wajib pilih dan data agregat yang diterima KPU dari sejumlah sumber. Karena itu, setiap informasi yang masuk perlu diverifikasi sebelum diakomodasi dalam daftar pemilih. Ia menyebut terdapat 25 data pemilih yang menjadi saran dan masukan dari Bawaslu, terdiri atas 24 surat keterangan kematian dan satu surat pindah domisili. Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 14 pemilih diakomodasi sebagai TMS pada Triwulan III. Sementara itu, lima data tidak diakomodasi karena pemilih tersebut telah berstatus TMS pada tahapan pilkada sebelumnya. Adapun enam data lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena KPU belum menemukan NIK yang bersangkutan dalam database dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dukcapil. “Enam orang lainnya kami tidak tindaklanjuti karena setelah kami cek di database, dari enam orang ini kami tidak menemukan NIK-nya. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Capil,” jelas Maswar. Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran KPU Kabupaten Enrekang, mulai dari Ketua, anggota, Sekretaris, para kepala subbagian dan staf. Hadir pula perwakilan Dukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, serta stakeholder terkait. Melalui pemutakhiran secara berkelanjutan dan koordinasi lintas lembaga, KPU Enrekang terus melakukan penyesuaian daftar pemilih agar data yang direkapitulasi dapat menggambarkan kondisi pemilih terbaru di Kabupaten Enrekang. (*) ....
Jelang Pilketos Serentak 30 September, KPU Enrekang Dampingi Pemilih Pemula di SMA/SMK Sederajat
kab-enrekang.kpu.go.id — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Pilketos) serentak tingkat SMA/SMK se-Sulawesi Selatan pada 30 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang memperluas pendampingan pendidikan pemilih pemula di lingkungan sekolah. Hingga 23 September 2026, KPU Enrekang telah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih di lima sekolah di Kabupaten Enrekang, yakni SMAN 4 Enrekang, SMAN 5 Enrekang, SMK PGRI Enrekang, SMAN 2 Enrekang, dan SMAN 7 Enrekang. Pendampingan dilakukan dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa, mulai dari pemahaman mengenai demokrasi dan kepemimpinan hingga pedoman teknis pelaksanaan Pilketos. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya KPU mengenalkan proses demokrasi kepada siswa yang sebagian di antaranya akan memasuki kategori pemilih pemula. Di SMAN 4 Enrekang, Senin (21/09/2026), sosialisasi disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, melalui amanat pada pelaksanaan upacara. Munir memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Pilketos serentak tingkat SMA/SMK se-Sulawesi Selatan yang akan berlangsung pada 30 September 2026. Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan dalam berbagai tatanan, termasuk dalam organisasi sekolah. Menurut Munir, siswa memiliki peran dalam menentukan sosok pemimpin yang akan mereka pilih. Karena itu, keterlibatan siswa dalam Pilketos menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran kepemimpinan dan demokrasi di sekolah. Sehari berikutnya, Selasa (22/09/2026), pendampingan dilanjutkan di SMAN 5 Enrekang dan SMK PGRI Enrekang. Di SMAN 5 Enrekang, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Enrekang, Peri Herianto, memberikan materi mengenai dasar-dasar demokrasi serta pentingnya pelaksanaan Pilketos di lingkungan sekolah. Peri juga memberikan gambaran mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk menyambut pelaksanaan pemilihan ketua OSIS. Sementara di SMK PGRI Enrekang, materi disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Enrekang, Kasman. Selain menjelaskan dasar-dasar demokrasi, Kasman memberikan pemahaman mengenai pedoman teknis pelaksanaan Pilketos. Kasman menjelaskan bahwa prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Pilketos memiliki garis besar yang sama dengan proses pemilihan umum di Indonesia. Kesamaan prinsip tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya keterlibatan siswa dalam pelaksanaan pemilihan di sekolah. “Prinsip yang diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan ketua OSIS mempunyai garis besar yang sama dengan pemilihan umum di Indonesia,” jelas Kasman. Pendampingan kemudian berlanjut pada Rabu (23/09/2026) di SMAN 2 Enrekang dan SMAN 7 Enrekang. Di SMAN 2 Enrekang, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Enrekang, Muh Rahmat, memberikan materi mengenai dasar-dasar demokrasi dan pedoman teknis pelaksanaan Pilketos. Rahmat mengajak siswa untuk menyambut pelaksanaan Pilketos pada 30 September dengan semangat. Ia menjelaskan bahwa pemilihan ketua OSIS dapat menjadi gambaran atau miniatur dari proses pemilu dan pemilihan kepala daerah yang nantinya akan mereka ikuti sebagai pemilih. “Pilketos merupakan miniatur dalam proses pemilu dan pilkada,” ujar Rahmat. Sementara di SMAN 7 Enrekang, Rahmat bersama Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, kembali memberikan pendidikan pemilih mengenai dasar-dasar demokrasi dan pedoman teknis pelaksanaan Pilketos. Dalam kesempatan tersebut, Rahmat menekankan bahwa Pilketos merupakan wujud demokrasi di lingkungan sekolah yang melibatkan seluruh unsur warga sekolah sebagai pemilih dalam menentukan pemimpinnya. Rangkaian pendampingan di lima sekolah tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilketos tidak hanya dipandang sebagai agenda pemilihan ketua organisasi siswa. KPU Enrekang menempatkannya sebagai salah satu ruang pembelajaran bagi siswa untuk mengenal proses demokrasi, memahami mekanisme pemilihan, serta terlibat secara aktif dalam menentukan pemimpin. Melalui pengalaman tersebut, siswa diharapkan memiliki gambaran awal mengenai proses pemilihan sebelum nantinya menggunakan hak pilih dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya KPU Enrekang dalam menjalankan pendidikan pemilih secara berkelanjutan, khususnya kepada kelompok pemilih pemula. Dengan demikian, Pilketos serentak 30 September 2026 tidak hanya menjadi momentum memilih ketua OSIS, tetapi juga menjadi pengalaman demokrasi bagi generasi muda di Kabupaten Enrekang. (*) ....
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (SP4N - LAPOR)
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAAN DAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL - LAYANAN ASPIASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (SP4N - LAPOR)! ADALAH LAYANAN RESMI PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENYAMPAIKAN ASPIRAI, PERMINTAAN INFORMASI, ATAU PENGADUAN TERKAIT SEMUAA LAYANAN PUBLIK SECARA TERINTEGRASI, MUDAH DAN TRANSPARAN. UNTUK MENIKMATI LAYANAN SILAHKAN KLIK LINK BERIKUT! ....
LAPORAN PELAYANAN PPID KPU ENREKANG TAHUN 2025
LAPORAN LAYANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KPU KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2025 Layanan PPID merupakan layanan yang memberikan akss kepada masyarakat untu memperoleh informasi pulik yang dikelolah oleh KPU. Melalui PPID Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh salinan informasi publik berdasar ketentuan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku. Klik Baca disini untuk laporan lengkap pemanfaatan Layanan PPID KPU Kabupaten Enrekang tahun 2025. ....
Publikasi
Opini
Oleh Mustamin Amri (Kader DP3 Desa Pasui) Bicara soal kader, maka dapat dipahami bahwa kader itu artinya bingkai atau tameng (Le Cadre). Artinya bahwa kader merupakan alat penangkal dari kekeroposan/tidak bernilainya sesuatu. Dalam hal ini maka kader dituntut untuk memiliki sikap juang, progresif agar dimana pun kita menjadi kader, apakah itu sebuah lembaga atau organisasi, maka lembaga itu akan sukses dan berhasil mencapai tujuannya karena ditangani oleh kader-kader tangguh dan pilihan. Untuk itu dibutuhkan orang-orang yang ‘peduli’. Ciri peduli itu adalah tidak bekerja atas dasar atau karena motivasi materi, jabatan dan mencari popularitas akan tetapi bekerja atas dasar rasa cinta dan kekhawatiran. Cinta terhadap lembaga/organisasi dan khwatir bila lembaga/organisasi tidak berjalan sesuai visi dan misinya. Artinya orang yang ‘peduli’ itu didasari atas kesenangan sehingga dalam bekerja tidak ada kamusnya untuk kecewa, putus asa, merasa tidak dianggap dan merasa paling hebat atau paling dibutuhkan. Lantas ketika kita menjadi ‘Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan’, maka kita adalah orang-orang pilihan yang akan menjadikan Pemilu sukses mencapai tujuannya. Mungkin ada yang bertanya dalam hati bahwa kenapa saya? mampukah saya? kenapa bukan orang lain yang lebih hebat? Ingat, daun kering yang ada dipohon tidak berani jatuh tanpa izin Allah, artinya semua mengikuti alurnya atau takdirnya, apalagi kalau manusia yang memang diciptakan untuk menjadi penyeimbang/khalifah bumi. Artinya bahwa orang-orang yang terlibat dalam Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan telah mendapati takdirnya dari Allah sehingga dia harus menjalani atas dasar amanah Allah. Maka kepada saudaraku teman-teman Kader DP3 mari kita belajar tentang pohon atau jadilah seperti pohon. Dimana pohon itu memiliki bunga/buah, dahan, tangkai, daun, batang dan akar. Artinya di posisi apapun kita pada pohon maka belajarlah untuk memahami organ pohon dalam menjalani posisinya. Kalau kita adalah daun, maka jadilah alat pernapasan agar pohon tetap hidup kemudian jadilah daun yang rindang agar apapun yang ada disekitarnya merasa sejuk. Jika kita adalah tangkai/dahan maka jadilah tangkai yang menopang dengan kuat daun dan buah. Kalau kita adalah batang, maka jadilah batang kokoh yang dengan tangguh mempertahankan pohon dari terjangan angin agar tidak roboh. Kalau kita adalah akar, maka jadilah akar yang mencari sumber makan pohon, yang bekerja tidak terlihat bahkan kadang diinjak-injak atau malah tempat membuang kotoran tapi mampu merubah kotoran menjadi sumber keberlangsungan kehidupan sang pohon, karena dia sadar bahwa kalau bukan saya maka pohon ini akan mati tak berguna. Kalau anda adalah bunga/buah maka, tampillah sebagai bunga yang disukai semua orang, yang memberi keindahan dan menawarkan kebahagiaan untuk semua. Adakah diantara organ pohon yang cemburu melihat posisi organ-organ yang lain? Tentu tidak, mereka bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sangat amanah. Anggaplah misalnya akar dan bunga, adakah akar cemburu pada bunga dimana bunga menjadi sasaran pujian, sementara akar justru tidak terlihat dalam pengabdiannya. Akar tidak pernah cemburu pada bunga, karena akar sangat paham bahwa ‘Bunga adalah incaran semua orang yang boleh jadi belum waktunya diambil orang bahkan kadang dipetik hanya karena keisengan’. Pasui, 15 Desember 2021.