Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2024
Enrekang- KPU kabupaten Enrekang mengadakan acara "Café Demokrasi" yang mengusung tema "Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2024" tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Acara ini dilaksanakan di Café Obe pada Jumat, 26 Juli 2024,
Maswar S.H. menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) perlu bekerja dengan cepat dan teliti dalam mendata dan melengkapi dokumen. Dia juga menekankan pentingnya melibatkan pemangku kepentingan di desa dan kelurahan dalam persiapan rapat pleno provinsi, yang harus mengikuti pelaksanaan dari pusat.
Terkait dengan masalah pendataan desa, tim divisi data akan bekerja selama 24 jam untuk mencocokkan dan meneliti data. Diskusi dalam acara ini juga membahas tentang bagaimana mengatasi pemilih pemula yang belum memiliki KTP dengan solusi menggunakan data e-KTP, serta pentingnya mengikuti regulasi dan undang-undang dalam koordinasi wilayah setempat. SBR