
KPU Kab. Enrekang Bentuk dan Susun Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2021
Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar rapat tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Senin, 25/01/2021.
Rapat yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubag serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Enrekang.
Menurut Haslipa, adanya kebijakan untuk melakukan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU khususnya KPU Kab. Enrekang harus disambut baik.
“Kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan KPU ini, semangat utamanya adalah agar kinerja anggota dan staf sekretariat semakin baik dan terarah. Oleh karenanya kebijakan ini harus disambut baik,” ujar Ketua KPU Kab. Enrekang.
Poin utamanya adalah adanya rencana aksi yang akan dilakukan oleh tim reformasi birokrasi yang telah dibentuk di lingkungan KPU Kab. Enrekang dalam 8 (delapan) area perubahan.
Sehingga dibutuhkan kerja sama dan manajemen tim yang baik agar program kegiatan yang telah disusun dapat berjalan secara maksimal, tambahnya.
Senada, Kordiv Hukum dan Pengawasan, Baharuddin berharap agar setelah penetapan tim birokrasi reformasi dan penyusunan rencana aksi agar segera melakukan sosialisasi secara internal.
“Tujuannya adalah agar program kegiatan yang telah disusun oleh tim dapat dipahami secara komprehensif oleh semua staf di lingkup KPU Kab. Enrekang sehingga dapat memudahkan untuk mencapai tujuan masing-masing program,” katanya.
Sementara itu, Hj. Suriyani Arsyad selaku Sekretaris KPU Kab. Enrekang mengatakan bahwa Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Agen Perubahan serta Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi KPU Kab. Enrekang dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 86/ORT.04-SD/05/SJ/I/2021.
“Adapun secara terknis penyusunan rencana aksi reformasi birokrasi, kami berprdoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024,” katanya.
Reformasi birokrasi menyasar 8 (delapan) area perubahan yakni (1) Manajemen Perubahan; (2) Penataan Peraturan Perundang-Undangan; (3) Penataan dan Penguatan Organisasi; (4) Penataan Tatalaksana; (5) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; (6) Penguatan Akuntabilitas Kinerja; (7) Penguatan Pengawasan; dan (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Setiap area perubahan memiliki program kegiatan yang terdiri lagi atas sub kegiatan dan indikator keberhasilan yang ingin dicapai