
KPU Enrekang Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Paslon untuk Pilkada
ENREKANG- KPU Kabupaten Enrekang menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dan penyusunan visi misi pasangan calon untuk Pilkada 2024, di Aula eks kampus Akbid Sumber Kasih Enrekang, Kamis, 1 Agustus.
Demi kelancaran pengurusan dokumen syarat pendaftaran pasangan calon, KPU menghadirkan narasumber yang terkait, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H,. M.Hum, Sekretaris Bappelitbanda Enrekang, Deceng Rumbu, Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, serta Kepala KCD Wilayah X Dinas Pendidikan Sulsel, Tien Suharti, S. PD. M. Si.
Dalam sosialisasi ini, anggota KPU Kabupaten Enrekang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasman menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa visi misi dan program pasangan calon harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Naskah visi misi menjadi salah satu dokumen yang harus diajukan pasangan calon saat mendaftar ke KPU.
"Makanya kita hadirkan Bappelitbangda sebagai pembicara untuk menjelaskan arah kebijakan dalam RPJP agar bisa dipedomani pasangan calon untuk menyusun visi misinya," ujar Kasman dalam sosialisasi yang dihadiri unsur pimpinan parpol di Kabupaten Enrekang.
Dalam kegiatan ini, KPU Enrekang menjelaskan jenis dokumen yang menjadi syarat pendaftaran bakal pasangan calon serta mekanisme pendaftaran yang akan dilakukan tanggal 27-29 Agustus mendatang. SBR