KPU Enrekang Gelar FGD Bahas Arah Penyelenggaraan Pemilu Pasca Pemilu Serentak 2024
kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Enrekang, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Enrekang, mantan komisioner, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. FGD ini menjadi ajang penting untuk berbagi pengalaman dan membahas arah baru penyelenggaraan pemilu setelah Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Ketua KPU Enrekang, Munir Anas, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada surat KPU Nomor 834/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan kegiatan berbagi pengalaman dalam rangka review pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan.
“FGD ini bertujuan menghasilkan materi berbagi pengalaman yang komprehensif dari KPU. Hasilnya diharapkan menjadi data penting dan strategis yang bisa dimanfaatkan, tidak hanya oleh jajaran KPU, tapi juga oleh akademisi, LSM, dan partai politik dalam mendukung studi kepemiluan berkelanjutan,” ujar Munir.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian FGD diharapkan dapat menjadi bahan masukan yang berharga bagi para pemangku kebijakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan ke depan.
Munir juga menyinggung bahwa pasca Pemilu 2024, Indonesia akan menghadapi pembagian pemilihan menjadi dua bagian besar: Pemilihan Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) serta Pemilihan Lokal (Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD).
“Hingga saat ini, belum ada turunan teknis dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan berikutnya. Hal ini menjadi salah satu fokus diskusi hari ini,” jelasnya.
Salah satu pembicara dalam FGD, mantan Ketua KPU Enrekang, Baharuddin, turut memaparkan isu strategis pasca Pemilu 2024, yaitu putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang rencananya mulai diberlakukan pada Pemilu 2029.
“Putusan ini berdampak besar pada banyak aspek — mulai dari penyesuaian Undang-Undang Pemilu, masa jabatan, mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah, hingga skema penganggaran untuk dua siklus pemilu yang berbeda,” ungkap Baharuddin.
Selain itu, Baharuddin juga menyoroti pentingnya pendataan daerah pemilihan (Dapil) dan prinsip-prinsip yang harus dijaga oleh KPU dalam proses penyusunannya.
Ia menjabarkan tujuh prinsip utama dalam penetapan Dapil, yakni:
1. Kesetaraan Nilai Suara berguna menjamin prinsip “satu orang, satu suara, satu nilai”.
2. Ketaatan pada Sistem Pemilu Proporsional guna memastikan hasil kursi sebanding dengan perolehan suara partai.
3. Proporsionalitas guna menjaga keseimbangan alokasi kursi antar Dapil.
4. Integralitas Wilayah gunamempertahankan kesatuan wilayah administratif dan geografis.
5. Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama gunamenghindari tumpang tindih antar wilayah representasi.
6. Kohesivitas guna memperhatikan aspek sosial, budaya, dan keterwakilan kelompok minoritas.
7. Kesinambungan guna mempertahankan Dapil yang sudah ada, kecuali bila perlu perubahan signifikan.
Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pandangan dan masukan yang memperkaya kajian kepemiluan, terutama dalam menghadapi dinamika dan perubahan sistem penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. (*)