KPU Enrekang Dampingi Pemilos Serentak, Tahap Calon Ketua Dimulai 15 September
kab-enrekang.kpu.go.id – Pemilihan Ketua OSIS Serentak (Pemilos) menjadi salah satu agenda penting yang mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk KPU Kabupaten Enrekang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Enrekang, Muhammad Rahmat, mengungkapkan bahwa pada 15–16 September 2025 Pemilos telah memasuki tahapan penetapan calon ketua dan wakil ketua OSIS.
“Sesuai MoU yang ada, KPU hanya mendampingi, hanya melihat proses. Tahapan dan aturan sepenuhnya ada di pihak sekolah. Dalam proses nanti kita akan melakukan sosialisasi pada setiap tahapan,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ada lima tahapan utama yang akan berlangsung dalam Pemilos tahun ini, di enrekang, tahap pertama akan dimulai pada Kecamatan Baraka.
KPU Enrekang juga akan berkunjung ke sejumlah sekolah untuk memberikan sosialisasi terkait pendidikan pemilih.
“Tujuan utama kami dalam pendampingan ini adalah memberikan sosialisasi pendidikan pemilih kepada para siswa. Untuk urusan teknis pelaksanaan, sepenuhnya diserahkan kepada sekolah,” tambahnya.
Adapun puncak pelaksanaan Pemilos dijadwalkan pada 29 September 2025, yakni tahap pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi hasil pemilihan.
Untuk informasi, Rekomendasi Tahapan Pemilihan Ketua OSIS dan Wakil Ketua OSIS Serentak SMA/SMK se-Sulawesi Selatan Tahun 2025 telah disusun dengan jadwal yang terstruktur mulai awal September hingga akhir September 2025.
Tahapan dimulai pada 1–8 September 2025 dengan perencanaan, program, dan sosialisasi pemilihan Ketua serta Wakil Ketua OSIS. Pada tahap ini dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan OSIS, Panitia Pengawas, dan Panitia Kehormatan Pemilihan OSIS.
Selanjutnya, pada 9 September 2025, pihak sekolah menetapkan syarat calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS periode 2025–2026.
Kemudian, 10–11 September 2025, dilakukan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih tetap, baik melalui rekapitulasi pemutakhiran di tingkat kelas maupun tingkat sekolah.
Pada 12 September 2025, sekolah melaksanakan pendaftaran bakal calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS. Tahap ini dilanjutkan dengan pemeriksaan dan verifikasi administrasi serta tes wawancara pada 13–14 September 2025.
Berikutnya, pada 15–16 September 2025, dilakukan penetapan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS sekaligus pengundian nomor urut, disertai dengan pendaftaran tim kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Mulai 16–19 September 2025, panitia melaksanakan sosialisasi serta pembagian surat pemberitahuan memilih.
Tahapan kampanye berlangsung dari 20–26 September 2025, yang mencakup penyebaran bahan kampanye dan alat peraga, pembuatan serta penyampaian video visi dan misi calon (termasuk unggahan secara online), sosialisasi visi dan misi calon, serta kegiatan orasi dan debat terbuka antar calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
Setelah kampanye selesai, terdapat masa tenang pada 27–28 September 2025.
Hari pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 29 September 2025.
Jika ada laporan atau pengaduan sengketa, maka penanganannya dilakukan pada 29–30 September 2025, bersamaan dengan penetapan hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
Terakhir, tahap penetapan Ketua OSIS dan Wakil Ketua OSIS terpilih akan menyesuaikan jadwal sesuai kondisi masing-masing sekolah. (*)