Berita Terkini

Resmi, KPU Enrekang Tetapkan 166.030 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebanyak 166.030 orang. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Enrekang, Rabu (21/6/2023).

Dalam paparannya, Irwan Ibrahim selaku Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa sesuai dengan Jadwal Kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023 bahwa hari ini (21/6/2023) adalah waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk melakukan Penetapan DPT di seluruh Kabupaten/Kota.

"Dan untuk Kabupaten Enrekang kami sudah menetapkan DPT sebanyak 166.030 pemilih. Terdiri dari 83.879 pemilih laki-laki dan 82.151 pemilih perempuan," ujarnya.

Irwan melanjutkan, pemilih ini akan menggunakan hak konstitusinya pada Tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Para pemilih ini tersebar di 798 TPS dari 129 Desa/kelurahan dan 12 Kecamatan se Kabupaten Enrekang.

Secara rinci rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Kecamatan diuraikan sebagai berikut:
1. Kecamatan Maiwa: 20.628 pemilih
2. Kecamatan Enrekang: 26.914 pemilih
3. Kecamatan Baraka: 17.381 pemilih
4. Kecamatan Anggeraja: 21.149 pemilih
5. Kecamatan Alla: 17.920 pemilih
6. Kecamatan Bungin: 4.083 pemilih
7. Kecamatan Cendana: 7.317 pemilih
8. Kecamatan Curio: 12.882 pemilih
9. Kecamatan Malua: 6.671 pemilih
10. Kecamatan Buntu Batu: 11.021 pemilih
11. Kecamatan Masalle: 11.138 pemilih
12. Kecamatan Baroko: 8.926 pemilih

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024 dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Enrekang serta staf Sekretariat. (*) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,364 kali