
KPU Enrekang Gelar Rakor Pelaksanaan Vermin Bersama Partai Politik
Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menghadirkan Anggota Forkopimda dan seluruh pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Enrekang, Senin (22/8/2022).
Tujuannya adalah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menerima 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dokumennya dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi keanggotaannya.
Adapun 24 partai politik dimaksud yakni (1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (2) Partai Keadilan dan Persatuan, (3) Partai Keadilan Sejahtera, (4) Partai Persatuan Indonesia, (5) Partai Nasional Demokrat, (6) Partai Bulan Bintang, (7) Partai Kebangkitan Nusantara, (8) Partai Garda Perubahan Indonesia, (9) Partai Demokrat, (10) Partai Gelombang Rakyat Indonesia, (11) Partai Hati Nurani Rakyat, (12) Partai Gerakan Indonesia Raya, (13) Partai Kebangkitan Bangsa, (14) Partai Golongan Karya, (15) Partai Amanat Nasional, (16) Partai Persatuan Pembangunan, (17) Partai Solidaritas Indonesia, (18) Partai Buruh, (19) Partai Ummat, (20) Partai Republik, (21) Partai Rakyat Adil Makmur, (22) Partai Republiku Indonesia, (23) Partai Swara Rakyat Indonesia dan (24) Partai Republik Satu.
Menurut Haslipa, Ketua KPU Enrekang, rakor vermin ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada para pengurus partai politik terkait proses dan prosedur yang dilakukan oleh KPU Enrekang dalam melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.
“Sesuai PKPU No. 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang meliputi daftar nama anggota partai politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol,” jelasnya.
Verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Enrekang untuk menentukan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu apakah sudah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS), lanjut Haslipa.
Hal serupa disampaikan Kasman, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Enrekang bahwa status BMS keanggotaan partai politik apabila mengalami 5 kondisi, yakni:
“Ditemukan (1) NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol; (2) ditemukan data anggota Partai Politik berstatus sebagai anggota TNI-POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; (3) ditemukan data usia dan/atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; (4) ditemukan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada pada Sipol; dan (5) ditemukan data 1 (satu) anggota Partai Politik terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik dan tidak dapat dipastikan keanggotaannya”.
Bagi partai politik yang ditemukan status keanggotaannya masih MBS masih diberi waktu oleh untuk melakukan perbaikan dokumen dalam bentuk surat pernyataan yang akan diunggah melalui Sipol, tutup Kasman.
Sesuai amanah PKPU No. 4 Tahun 2024, jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu di KPU RI dimulai tanggal 2 Agustus 2022 sampai 11 September 2022. Sedangkan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 16 – 29 Agustus 2022. (*)