Berita Terkini

Januari 2021, DPB KPU Kab. Enrekang Sebanyak 159.264 Pemilih

Enrekang, kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Januari 2021 di Aula KPU Kabupaten Enrekang, Rabu (20/01/2021).

Rapat Pleno yang digelar secara luring dan daring, dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Enrekang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Polres Enrekang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang, Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Enrekang dan Pimpinan Partai Politik serta staf Sekretariat KPU Kabupaten Enrekang.

Dalam pengantar yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Haslipa menyampaikan terima kasih kepada stakeholder yang memberi perhatian terhadap setiap progress kerja KPU Kabupaten Enrekang.

“Harapan kami pada awal tahun 2021 hingga akhir 2021 nantinya adalah agar stakeholder tetap memberi perhatian terhadap progres kerja KPU Kabupaten Enrekang, khususnya pemutakhiran data yang senantiasa bergerak seiring dengan adanya input data dan informasi dari berbagai pihak, baik melalui laporan masyarakat maupun dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Irwan Ibrahim, DPB periode Januari 2021 mengalami penambahan.

“Daftar Pemilih Berkelanjutan hasil rekapitulasi periode Januari 2021 totalnya adalah 159.264 Pemilih. Terdiri dari 80.990 laki-laki dan 78.274 perempuan. Data pemilih tersebut tersebar dari 12 Kecamatan dan 129 Desa atau Kelurahan. Adapun Potensi Pemilih Baru adalah sebanyak 153 orang dan untuk Pemilih TMS sebanyak 28 orang,” paparnya.

Irwan melanjutkan, evaluasi DPB pada awal tahun ini menunjukkan adanya penambahan jumlah pemilih dari DPB bulan Desember 2020 lalu. Hal ini tidak lepas dari adanya kerjasama dan kontribusi dari para stakeholder yang menjadi mitra KPU Kabupaten Enrekang.

Penetapan Rekapitulasi DPB periode Januari 2021 dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/PL.01.2-BA/7316/KPU.KAB/I/2021 dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Enrekang.

Selanjutnya hasil penetapan DPB periode Januari 2021 diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang kepada Bawaslu Kabupaten Enrekang dengan disaksikan oleh peserta Rapat Pleno yang hadir baik secara langsung maupun virtual via Zoom Meeting. (SL)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 677 kali