
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KPU KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2020-2024
Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum Kab. Enrekang periode 2020-2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum secara Nasional untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang disusun antara lain berdasarkan hasil evaluasi dan perubahan startegis, terutama mengenai Potensi, peluang, tantangan dan permasalahan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Kab. Enrekang. Renstra ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komisi Pemilhan Umum Kab. Enrekang yang disesuaikan dengan pendapat para pemangku kepentingan di Daerah Kab. Enrekang.
Untuk menjamin keberhasilan dan realisasi pencapaian Visi. Rentra Komisi Pemilihan Umum Kab, Enrekang 2020-2024 yaitu menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, Profesional dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL.