Berita Terkini

KPU Enrekang Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB 2025, Jumlah Pemilih Capai 167 Ribu

kab-enrekang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 tingkat Kabupaten Enrekang pada Rabu (02/07/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang.

Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, yang didampingi oleh para anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Enrekang.

Dalam pembacaan berita acara, Munir Anas mengungkapkan bahwa jumlah total pemilih hasil pemutakhiran terkini mencapai 167.154 pemilih, meningkat sebanyak 1.077 pemilih dari sebelumnya yang berjumlah 166.077 orang.

“Kenaikan ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang terus kami lakukan secara berkala dengan melibatkan banyak pihak,” ujar Munir.

Munir juga menjelaskan bahwa KPU menerima masukan data dari berbagai instansi. Dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPU memperoleh data berupa perbaikan elemen data sebanyak 5.156 pemilih, penambahan pemilih baru sebanyak 2.562 orang, pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia sebanyak 107 orang, serta pemilih yang pindah domisili sebanyak 1.323 orang.

Selain itu, BPJS Kesehatan turut memberikan data tambahan mengenai pemilih TMS karena meninggal dunia sebanyak 55 orang.

Berdasarkan rekapitulasi data, jumlah desa/kelurahan yang tercakup dalam pendataan mencapai 129 wilayah. Sementara jumlah total pemilih laki-laki dan perempuan mencapai 107.154 orang.

Adapun rincian data lainnya yaitu:

Pemilih baru: 2.562 orang
Pemilih TMS: 1.435 orang
Perbaikan data: 5.158 kasus


KPU Kabupaten Enrekang juga mencatat pemilih disabilitas sebanyak 1.303 orang dengan rincian:

1. Disabilitas fisik: 324 orang
2. Disabilitas intelektual: 192 orang
3. Disabilitas mental: 493 orang
4. Disabilitas sensorik wicara: 294 orang

Usai pembacaan berita acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat turut memberikan tanggapan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan PDPB.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi dan memberikan usulan bahwa kolaborasi bisa dilakukan beberapa kali dalam waktu tertentu, agar ini bisa tertata dan lebih cepat,” ujar Hamdan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Enrekang, Kasman menyambut baik saran kolaborasi tersebut.

“Dalam PDPB ini sudah tidak ada proses coklit (pencocokan dan penelitian) sehingga kami perkuat koordinasi dengan instansi terkait. Kami senantiasa menjunjung tinggi perlindungan data pribadi,” ungkap Kasman.

Ia menambahkan bahwa setiap perubahan data yang dilakukan selalu disertai dengan bukti dokumen pendukung yang otentik dan sah.

“Sehingga jika ada yang meninggal, kami tidak akan ubah dulu datanya kalau keluarga belum melapor ke Dukcapil atau belum ada surat keterangan kematian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasman menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Enrekang juga telah melakukan koordinasi aktif dengan berbagai instansi lain.

“Di rutan kami mencatat pemilih yang sedang menjalani masa tahanan, baik yang baru maupun lama. Kami juga berkoordinasi dengan Kodim terkait anggota TNI yang beralih status, baik dari TNI ke warga sipil maupun sebaliknya. Selain itu, kami juga menjalin komunikasi dengan pengadilan terkait adanya putusan pencabutan hak pilih oleh pengadilan. Semua itu kami catat dan tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 234 kali