Berita Terkini

Sebanyak 166.537 Pemilih DPS Diumumkan

Enrekang (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang mulai mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 di  wilayah Desa/ Kelurahan , sebagai upaya menjaring masukan masyarakat demi kualitas akurasi Daftar pemilih sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024 adalah waktu pelaksanaan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Penetapan Tingkat Kabupaten Enrekang pada tanggal 10 Agustus 2024. Tahapan pengumuman DPS tersebut dilakukan dengan cara menempelkan Salinan Daftar Pemilih Sementara ditempat strategis (Akses Publik) pada wilayah Desa/ Kelurahan sesuaii dengan alamat TPS dimana pemilih tersebut di Daftarkan.

kami mengharapkan masyarakat aktif untuk memasukan tanggapan dan masukan terhadap Pengumuman Salinan Daftar Pemilih sementara yang kami lakukan, selain itu masyarakat dapat mengecek di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. penyampaian masukan dan tanggapan masyarat terhadap DPS dibuka tanggal 18 s.d 27 Agustus tahun 2024, KPU Kabupaten Enrekang dan jajarannya membuka layanan di setiap wilayah antara lain sbb :

a. Tingkat Desa/Kelurahan di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS)

b. Tingkat Kecamatan pada Kantor Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Berikut ini kami sertakan tautan link Salinan Keputusan KPU Keb. Enrekang tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Unduh disini 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 736 kali