Pengumuman/SE

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ENREKANG TAHUN 2024

KPU_Enrekang, Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Enrekang Nomor 796 Tahun 2024 Tentang Penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10 % (sepuluh persen) dari Akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerad  (DPRD) Kabupaten Enrekang Tahun 2024, yaitu sebanyak 10 % x 135.916 = 13.592 (tiga belas ribu lima ratus Sembilan puluh dua) Suara.

untuk link Pengumuman dapat di UNDUH DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 750 kali