Perkuat Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Enrekang Gelar Forum Konsultasi Publik
kab-enrekang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Rabu (22/07/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal KPU RI terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, sekaligus menjadi ruang dialog bersama para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemutakhiran data pemilih.
Forum dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Enrekang, Bawaslu Kabupaten Enrekang, Rutan Kelas II Enrekang, Kesbangpol Kabupaten Enrekang, serta perwakila instansi lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi diharapkan mampu menghasilkan berbagai rekomendasi yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Forum ini tidak sekadar seremonial, tetapi harus menghasilkan output yang bermanfaat bagi kami sebagai penyelenggara pemutakhiran data pemilih. Kami berharap diskusi ini melahirkan ide-ide konstruktif agar pelayanan PDPB semakin maksimal ke depan," ujar Munir.
Sebagai pengantar diskusi, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, menjelaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan FKP adalah memperoleh masukan, kritik, dan saran dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan standar pelayanan PDPB.
Menurutnya, KPU Kabupaten Enrekang terus membuka akses pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan penyesuaian data maupun perubahan status pemilih. Layanan tersebut dapat diakses secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Enrekang maupun melalui layanan daring dengan melampirkan dokumen kependudukan sebagai dasar perubahan data.
Selain pelayanan kepada masyarakat, KPU juga menerapkan standar pengelolaan layanan internal agar setiap proses pelayanan dapat berlangsung secara profesional, cepat, tepat sasaran, dan akurat berdasarkan dokumen pendukung yang sah.
Maswar menjelaskan bahwa sumber data dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, tetapi juga dari data hasil konsolidasi Kementerian Dalam Negeri, hasil koordinasi dengan berbagai instansi terkait, serta laporan masyarakat.
Ia mengakui bahwa salah satu tantangan dalam pelaksanaan PDPB adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan, seperti peristiwa kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status lainnya yang memengaruhi data pemilih.
"Partisipasi masyarakat sangat penting karena setiap perubahan data kependudukan harus segera dilaporkan agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Muhammad Rahmat, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Enrekang juga menyediakan layanan Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai pusat edukasi kepemiluan bagi masyarakat.
Menurutnya, layanan tersebut terbuka bagi pemilih pemula, kelompok rentan, partai politik, pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum sebagai sarana meningkatkan pemahaman kepemiluan dan mendorong penggunaan hak pilih secara optimal.
Dalam sesi diskusi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang, Iwan Ardian, menyampaikan sejumlah masukan terkait pelayanan administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, pelaporan peristiwa kematian tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga dapat dilakukan oleh pemerintah setempat, seperti kepala dusun atau perangkat desa.
Selain itu, ia mengusulkan agar Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dipertimbangkan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pelayanan pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, pemanfaatan IKD dapat meminimalkan ketidaksinkronan data antara KTP elektronik dan Kartu Keluarga karena seluruh perubahan data akan langsung diperbarui secara digital.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Enrekang, Haslipa, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut. Ia berharap koordinasi antara KPU dan Bawaslu terus diperkuat, khususnya dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perubahan data pemilih akan semakin memudahkan pelaksanaan fungsi pengawasan. Ia juga berharap koordinasi lapangan, seperti pelaksanaan Coktas oleh KPU dan uji petik oleh Bawaslu, dapat terus dilakukan secara beriringan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Maswar BR menjelaskan bahwa penggunaan Identitas Kependudukan Digital telah diakomodasi dalam beberapa regulasi KPU dan mulai diterapkan dalam berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.
Terkait usulan penyampaian data pemilih yang lebih rinci, ia menegaskan bahwa KPU tetap berpedoman pada ketentuan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, data yang dipublikasikan kepada pihak luar hanya mencakup informasi yang diperbolehkan, seperti nama, usia, dan alamat, tanpa membuka Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kabupaten Enrekang berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)